Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

Rasio Utang Dibatasi Maksimal 30% Mulai 2026, Begini Dampaknya bagi Fintech Lending

ILUSTRASI. OJK perketat aturan pinjaman fintech P2P lending, rasio utang dibatasi maksimal 30% mulai 2026. Ini dampaknya bagi borrower dan industri. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending.

Dalam SEOJK itu, ada ketentuan mengenai pembatasan pinjaman oleh borrower, yang mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026.

Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan kebijakan itu sebenarnya membatasi pangsa pasar dari fintech lending, sehingga bisa berdampak terhadap pembiayaan kepada borrower.

“Pangsa pasar akan berkurang dengan sendirinya ketika ada penurunan permintaan pinjaman,” ungkapnya kepada Kontan, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga: OJK Batasi Utang Peminjam Fintech Jadi 30% Mulai 2026, AFPI Yakin Industri Kian Sehat

Namun, Nailul menilai tampaknya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pembiayaan fintech lending tidak akan berkurang secara drastis meski ada ketentuan tersebut. Oleh karena itu, dia berpendapat kondisi yang akan terjadi nanti adalah perlambatan pertumbuhan pembiayaan bagi industri, tetapi tetap positif.

“Dengan demikian, proyeksi Celios tumbuhnya di level 15% pada tahun ini. Angkanya tetap masih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan kredit nasional,” tuturnya.

TRENDING  Asuransi ASO Mencuat Seiring Masalah Gagal Bayar di Fintech Lending

Lebih lanjut, Nailul mengatakan ada hal yang harus diperhatikan industri seiring adanya ketentuan tersebut. Dia menerangkan ketika kebutuhan atau permintaan masih tinggi, tetapi terjadi pengetatan dari sisi borrower, maka hal yang bisa terjadi adalah berkembangnya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Oleh karena itu, Nailul menilai dampak dari ketentuan tersebut harus bisa diantisipasi otoritas sebelum menjadi masalah ke depannya.

“Jumlah pinjol ilegal yang lebih banyak dibandingkan pindar legal juga bisa membuat dampak berbahaya ke depan. Pengawasan terkait pinjol ilegal tentu harus diperketat sebelum pembatasan dilakukan,” ucapnya.

Bagi pindar legal, Nailul mengatakan tentu harus ada penyesuaian pangsa pasar dengan aturan terbaru. Dia menyampaikan pangsa pasar harus dikembangkan kepada yang belum tersentuh pinjaman formal.

“Selama ini mungkin banyak fokus di perkotaan, tetapi pedesaan belum tergarap optimal. Meskipun nanti juga akan ada benturan persaingan dengan koperasi atau BPR. Penetrasi ke kota tier 3 dan 4 bisa dioptimalkan,” kata Nailul.

Baca Juga: Dirut dan Komisaris DSI Ditahan, Bareskrim Pastikan Penelusuran Aset Tetap Berjalan

Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berharap adanya aturan pembatasan pinjaman borrower menjadi 30% dapat membuat industri fintech lending lebih baik dan sehat.

“Khususnya, diharapkan dapat menekan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 lebih kecil lagi,” kata Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Kontan, Selasa (10/2).

Selain itu, Entjik berharap adanya aturan itu juga bisa membuat borrower individu, termasuk anak muda, dapat mengelola keuangannya dengan bijak.

Lebih lanjut, Entjik tak memungkiri adanya aturan pembatasan pinjaman borrower tersebut dapat memengaruhi penyaluran pembiayaan. Meskipun demikian, dia berharap industri bisa tetap mencatatkan pertumbuhan positif pada 2026.

TRENDING  Bulan fintech nasional, OJK berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal

Berdasarkan data OJK, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 96,62 triliun per Desember 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,44% secara year on year (YoY).

Sebagai informasi, dalam SEOJK 19/2025, disebutkan penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity).

Baca Juga: Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI), Bareskrim Polri Tahan Dirut dan Komisaris

Selain itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral).

Sementara itu, penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) untuk pendanaan konsumtif, antara lain dilakukan dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan borrower dengan penghasilan borrower.

Rasio perbandingan ditetapkan paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026.

Adapun jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi adalah seluruh jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan borrower kepada seluruh kreditur, terdiri dari penyelenggara, bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dijelaskan penghasilan borrower diketahui dari bukti yang valid sebagai pendukung informasi penghasilan, antara lain slip gaji atau mutasi rekening borrower.

Selanjutnya: Harga Nikel Menguat Usai Indonesia Pangkas Kuota Tambang Terbesar Dunia

Menarik Dibaca: Promo Sport Station Kejutan Imlek: Diskon hingga 40% & Voucher Tambahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Meneropong Penagihan Fintech Lending

    KEHADIRAN perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending (P2P) ibarat dua sisi mata uang. Industri ini mendorong perluasan akses pinjaman keuangan kepada masyarakat yang tidak memiliki rekening bank (unbankables) atau kredit terbatas.  Di sisi lain, minimnya regulasi yang mengatur jasa layanan keuangan ini justru memunculkan banyak kasus. Mulai dari tata cara penagihan utang yang…

  • Seleksi Alam Bagi Fintech Lending Lewat Aturan Modal Minimal

    Seleksi alam bagi fintech lending melalui aturan modal minimal telah menjadi topik hangat dalam dunia keuangan. Hal ini menimbulkan perdebatan sengit di kalangan para pelaku industri terkait, dimana beberapa pihak mendukung kebijakan tersebut sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas layanan dan mengurangi risiko bagi para peminjam. Namun, ada juga yang menentangnya dengan alasan bahwa aturan modal minimal dapat mempersempit ruang gerak bagi pelaku usaha kecil dan menengah dalam industri fintech lending. Diskusi ini semakin memanas seiring dengan perkembangan teknologi dan regulasi di bidang finansial yang semakin kompleks. Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses seleksi alam ini guna mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan untuk kemajuan industri fintech lending di Indonesia

  • Simak Rencana dan Strategi Bisnis Bank Neo Commerce di Bawah Kepemimpinan Eri Budiono

    Bank Neo Commerce merupakan salah satu bank yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Di bawah kepemimpinan Eri Budiono, bank ini berhasil meraih berbagai prestasi dan mengimplementasikan berbagai strategi bisnis yang sukses.

    Eri Budiono dikenal sebagai pemimpin yang visioner dan inovatif dalam mengelola Bank Neo Commerce. Dengan visi yang jelas dan strategi bisnis yang matang, bank ini mampu bersaing dengan bank-bank besar lainnya di Indonesia.

    Salah satu strategi bisnis yang berhasil diimplementasikan oleh Eri Budiono adalah meningkatkan layanan digital bagi nasabah. Dengan adanya layanan digital yang mudah digunakan dan efisien, Bank Neo Commerce mampu menarik minat para nasabah untuk menggunakan produk-produk perbankan mereka.

    Selain itu, Eri Budiono juga fokus pada pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia) di Bank Neo Commerce. Dengan memperhatikan kesejahteraan karyawan dan memberikan pelatihan-pelatihan berkualitas, bank ini berhasil menciptakan tim kerja yang solid dan kompeten dalam menjalankan tugas-tugasnya.

    Dengan berbagai langkah strategis tersebut, Bank Neo Commerce terus menunjukkan pertumbuhan positif dalam industri perbankan di Indonesia. Kepemimpinan Eri Budiono telah membawa bank ini menuju kesuksesan dan menjadi salah satu pilihan utama bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perbankan mereka

  • Quiet Investing Jadi Strategi Investasi Tenang di Tengah Pasar Dinamis

    Investasi merupakan langkah penting dalam meraih keberhasilan finansial. Namun, banyak orang yang terjebak dalam kesibukan pasar yang dinamis dan seringkali membuat keputusan impulsif. Untuk itu, Quiet Investing hadir sebagai strategi investasi tenang di tengah pasar yang selalu berubah-ubah. Dengan pendekatan yang lebih santai dan analisis mendalam, Quiet Investing memberikan kesempatan bagi para investor untuk meraih hasil maksimal tanpa harus terburu-buru dalam mengambil keputusan. Dengan mengikuti prinsip-prinsip Quiet Investing, Anda dapat membangun portofolio investasi yang kokoh dan tahan banting di tengah gejolak pasar finansial. Jadi, jangan biarkan diri Anda terbawa arus ketidakpastian pasar, tetapi mulailah menerapkan strategi investasi tenang dengan Quiet Investing untuk mencapai tujuan keuangan Anda secara mantap dan terencana

  • Fintech Mengantisipasi Gejolak Ekonomi

    Fintech menjadi solusi yang sangat dibutuhkan dalam mengantisipasi gejolak ekonomi yang terus berlangsung. Dengan teknologi canggih yang dimiliki, Fintech mampu memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi keuangan. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin tetap produktif di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. Dengan adanya Fintech, diharapkan dapat membantu memperkuat perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan

  • Huawei Cloud Indonesia Fintech Summit2023 Digelar,Potensi Industri TeknologiFinansial

    ILUSTRASI. James Huang, Direktur Global Fintech Solution Huawei Cloud, menyatakan, ‘Huawei Cloud telah memiliki pengalaman panjang selama bertahun-tahun dalam menyediakan layanan kepada pelanggan dari sektor keuangan di seluruh dunia. Beritafintech.com –  Huawei, penyedia solusi TIK terkemuka dunia, menggandeng Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar Huawei Cloud Indonesia FinTech Summit dengan mengangkat tema “Unlocking New…