OJK Beberkan Penguatan Peraturan untuk Fintech Lending dan BNPL, Apa Saja?

OJK Beberkan Penguatan Peraturan untuk Fintech Lending dan BNPL, Apa Saja?

ILUSTRASI. OJK membeberkan sejumlah penguatan peraturan yang dilakukan terhadap industri fintech peer to peer (P2P) lending dan Buy Now Pay Later (BNPL).(KONTAN/Baihaki)

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah penguatan peraturan yang telah dilakukan terhadap industri fintech peer to peer (P2P) lending dan Buy Now Pay Later (BNPL). Hal itu dilakukan guna memperkuat kinerja industri fintech lending dan BNPL.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penguatan pengaturan terhadap industri, mencakup aspek penyelenggaraan kegiatan usaha, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Pada industri fintech lending, Agusman menyebut OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 40/2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/SEOJK.06/2025 sebagai penyempurnaan ketentuan sebelumnya. Dalam ketentuan tersebut, antara lain mengatur batasan manfaat ekonomi untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. 

Baca Juga: Rupiah Melemah, OJK Sebut Biaya Klaim Asuransi Berpotensi Naik

“Selain itu, telah diterbitkan roadmap fintech lending periode 2023–2028 untuk mendorong industri yang sehat dan berkelanjutan,” katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).

Untuk industri BNPL, Agusman mengatakan OJK telah menerbitkan POJK 32/2025 yang memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat manajemen risiko industri BNPL. Saat ini, dia bilang OJK juga sedang menyusun ketentuan pelaksanaan bagi BNPL perusahaan pembiayaan, antara lain mengatur mengenai batasan usia, penghasilan, dan pembiayaan debitur.

Lebih lanjut, Agusman menerangkan OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap industri fintech lending dan BNPL, baik secara onsite maupun offsite. Hal itu dilakukan guna memastikan seluruh penyelenggara menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. 

TRENDING  Ini empat metode kolaborasi yang bisa dilakukan bank dan fintech

“Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan transparansi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perkembangan layanan keuangan digital,” ucap Agusman.

Baca Juga: BCA Pastikan Akan Terus Menambah Kantor Cabang Pada Tahun Ini

Mengenai kinerja, OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,75% secara tahunan alias year on year (YoY).

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech lending per Februari 2026 sebesar 4,54%, atau meningkat dari posisi Januari 2026 yang sebesar 4,38% dan posisi Februari 2025 yang sebesar 2,78%.

Sementara itu, OJK mencatat, penyaluran pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan sebesar Rp 12,59 triliun per Februari 2026. Nilainya tumbuh 53,53% secara YoY. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Sehat Fisik & Finansial: Definisi Hidup Berkualitas di Era Sekarang

    Hidup berkualitas di era sekarang tidak hanya ditentukan oleh kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan finansial. Keduanya saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain. Sebuah hidup yang berkualitas adalah ketika seseorang mampu menjaga keseimbangan antara tubuh yang sehat dan keuangan yang stabil. Dengan memiliki kedua hal tersebut, seseorang dapat merasa sejahtera dan bahagia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu memperhatikan dan merawat baik kesehatan fisik maupun finansial kita agar dapat mencapai hidup berkualitas di era modern ini

  • Ini Langkah Bank DKI Meningkatkan Implementasi ESG

    Bank DKI telah melakukan langkah-langkah yang signifikan dalam meningkatkan implementasi Environmental, Social, and Governance (ESG) di perusahaannya. Dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan, Bank DKI telah berhasil menciptakan keberlanjutan dalam bisnisnya. Langkah-langkah ini tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dengan komitmen yang kuat terhadap ESG, Bank DKI menjadi contoh yang baik bagi perusahaan-perusahaan lain dalam menerapkan praktik-praktik berkelanjutan demi keberlangsungan bisnis jangka panjang

  • Gabung Jaringan UN PRI, Bahana TCW Perkuat Prinsip Investasi Berkelanjutan

    Gabung Jaringan UN PRI, Bahana TCW Perkuat Prinsip Investasi Berkelanjutan

    Jakarta, 15 Februari 2022 – PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) telah resmi bergabung dengan Principles for Responsible Investment (PRI), sebuah inisiatif global yang mendorong praktik investasi berkelanjutan. Dengan bergabungnya Bahana TCW dalam jaringan PRI, perusahaan ini semakin memperkuat komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip investasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

    Dalam keterangan resminya, Direktur Utama Bahana TCW, Bapak Sigit Wiryadi mengatakan bahwa keikutsertaan perusahaan mereka dalam jaringan PRI merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya investasi berkelanjutan di Indonesia. “Kami percaya bahwa dengan mengikuti prinsip-prinsip investasi yang bertanggung jawab, kami dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Bapak Sigit.

    Selain itu, keikutsertaan Bahana TCW dalam jaringan PRI juga diharapkan dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam menjalankan aktivitas investasinya. Dengan adanya kerjasama antara Bahana TCW dan PRI, diharapkan akan tercipta sinergi yang positif dalam upaya memperkuat prinsip-prinsip investasi berkelanjutan di Tanah Air.

    Sebagai salah satu manajer aset terkemuka di Indonesia, Bahana TCW memiliki komitmen kuat untuk terus mengembangkan praktik investasi yang ramah lingkungan dan sosial. Dengan bergabungnya mereka dalam jaringan UN PRI ini, diharapkan akan semakin banyak institusi keuangan lainnya yang ikut serta aktif dalam mendukung prinsip-prinsip investasi berkelanjutan demi menciptakan dunia yang lebih baik untuk generasi mendatang

  • Fundamental Membaik, Saham Bank Belum Naik

    Meskipun saham Bank belum mengalami kenaikan yang signifikan, para investor tetap percaya bahwa fundamental perusahaan tersebut membaik. Dengan adanya berbagai upaya restrukturisasi dan strategi baru yang diterapkan, prospek Bank semakin cerah di masa depan. Para pemegang saham yakin bahwa dengan kesabaran dan keyakinan, hasil positif akan segera terlihat. Mari kita terus pantau perkembangan saham ini dan tetap optimis untuk mendapatkan keuntungan jangka panjang

  • DPR IAN Ngamuk, Tuding DPR REM Berkhianat dan Lakukan Eksploitasi Finansial

    DPR IAN marah besar saat mengetahui bahwa DPR REM telah melakukan tindakan tidak terpuji dengan berkhianat dan melakukan eksploitasi finansial. Ia merasa sangat kecewa dengan perilaku anggota DPR lainnya yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. DPR IAN bersumpah akan mengambil tindakan tegas untuk menegakkan keadilan dan integritas di lembaga legislatif tersebut. Tudingan terhadap DPR REM ini membuat publik semakin geram dan menuntut pertanggungjawaban atas perbuatan mereka yang merugikan negara dan rakyat

  • Kredit Macet Fintech Lending Membaik Jadi 2,60% per Agustus 2025, Ini Kata AFPI

    Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), tingkat kredit macet dari perusahaan fintech lending telah membaik menjadi 2,60% per Agustus 2025. Hal ini menunjukkan bahwa industri fintech lending semakin berkembang dan mampu mengelola risiko dengan baik. AFPI juga menyatakan bahwa regulasi yang ketat dan pengawasan yang intensif telah membantu meningkatkan kualitas layanan dari para pelaku usaha fintech lending. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa industri fintech lending di Indonesia semakin matang dan siap bersaing di pasar global