Ada 142 Lender dari 4 Fintech Lending Gugat OJK di PTUN, Ini Isi Tuntutannya

Fintech Lending Dilarang Melakukan Sejumlah Hal Ini Dalam Menjalankan Kegiatan Usaha

ILUSTRASI. P2P Lending

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan POJK Nomor 40/2024 bertujuan memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya.

Baca Juga: TWP90 Fintech Lending Meningkat, Samir Optimistis Pertahankan Risiko Rendah

“Di antaranya mengenai penilaian tingkat kesehatan penyelenggara, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan mengenai unit usaha syariah, serta penguatan kewajiban kredit scoring,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).

Jika ditelaah secara rinci, dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, ada sejumlah larangan bagi penyelenggara fintech P2P lending dalam menjalankan kegiatan usaha.

Pada Pasal 158 POJK 40/2024, dalam menjalankan kegiatan usaha, penyelenggara fintech lending dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha yang diatur dalam POJK 40/2024, kemudian dilarang bertindak sebagai pemberi dana (lender) atau penerima dana (borrower).

“Dilarang mewakili pemberi dana atau lender untuk melakukan pendanaan dan/atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis,” bunyi salah satu poin dalam Pasal 158 POJK 40/2024.

Baca Juga: Pinjaman Online Meningkat Pesat, Pastikan Pilih Pinjol Legal & Jauhi Layanan Ilegal!

Selain itu, fintech lending juga dilarang memberikan akses kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengurus Syariah (DPS), dan karyawan, serta afiliasinya, untuk bertindak sebagai pemberi dana atau lender dan juga bertindak sebagai penerima dana atau borrower.

Penyelenggara juga dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain.

TRENDING  Ini daftar fintech lending terbaru yang terdaftar di OJK

Dilarang juga menerbitkan surat utang, memiliki pinjaman, memberikan rekomendasi kepada pengguna (lender dan borrower), mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan, melakukan penawaran layanan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan.

Penyelenggara dilarang mengenakan biaya kepada pengguna dan/atau masyarakat atas layanan pengaduan, melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga jasa keuangan lain yang berada di bawah pengawasan OJK melanggar dan/atau menghindari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: OJK Ketatkan Aturan pada Industri Fintech P2P Lending, Ini Kata AFPI

“Dilarang juga menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan, deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan penghimpunan dana masyarakat, serta menggunakan pihak ketiga untuk mengelola dana dari pemberi dana, dan melakukan praktik pemberian pendanaan yang tergolong sebagai pendanaan tidak sehat,” bunyi poin lain dalam Pasal 158 POJK 40/2024.

Lebih lanjut, OJK menyatakan penyelenggara fintech lending yang melanggar ketentuan dalam Pasal 158 POJK 40/2024 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pembatasan kegiatan usaha tertentu, penurunan hasil penilaian tingkat risiko, hingga denda administratif.

Adapun sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp 50 juta. 

Apabila penyelenggara fintech lending telah memenuhi ketentuan seusai diberikan sanksi, OJK dapat mencabut sanksi administratif terkait. Adapun ketentuan dalam POJK 40/2024 berlaku sejak regulasi tersebut diundangkan, yaitu pada 27 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Pinjol Ilegal Bisa Munculkan Persepsi Negatif ke Industri Fintech Lending

    ILUSTRASI. AFPI menilai keberadaan pinjaman online ilegal bisa menciptakan persepsi negatif di industri fintech. Beritafintech.com – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal berdampak negatif karena bisa menciptakan persepsi negatif terhadap industri fintech peer to peer (P2P) lending legal.  Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala menerangkan tak jarang praktik pinjol ilegal…

  • Fintech Lending Terapkan Sejumlah Strategi untuk Tekan Angka Kredit Macet

    Fintech lending telah menjadi solusi yang semakin populer bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka. Namun, salah satu masalah yang sering dihadapi oleh platform fintech ini adalah tingginya angka kredit macet. Untuk mengatasi hal ini, terdapat sejumlah strategi yang diterapkan oleh para pelaku industri fintech lending.

    Salah satu strategi yang digunakan adalah meningkatkan proses analisis risiko terhadap calon peminjam. Dengan melakukan analisis risiko yang lebih mendalam, platform fintech dapat meminimalkan kemungkinan terjadinya kredit macet. Selain itu, penggunaan teknologi seperti machine learning dan big data juga membantu dalam mengidentifikasi potensi peminjam yang berisiko tinggi.

    Selain itu, para pelaku industri fintech lending juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan keuangan dan tanggung jawab dalam menggunakan layanan pinjaman online. Dengan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada calon peminjam, diharapkan angka kredit macet dapat ditekan secara signifikan.

    Dengan menerapkan sejumlah strategi tersebut, diharapkan platform fintech lending dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka tanpa harus khawatir akan risiko kredit macet

  • Solusi DIgital Menjaga Tantangan Keamanan Finansial

    Solusi digital saat ini menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan finansial. Dengan adanya teknologi yang terus berkembang, kita harus mampu memanfaatkannya dengan bijak untuk melindungi aset dan informasi keuangan kita. Tantangan keamanan finansial semakin kompleks, namun dengan solusi digital yang tepat, kita dapat mengatasi semua risiko tersebut. Jadi, jangan ragu untuk mulai menggunakan teknologi digital dalam mengelola keuangan Anda agar tetap aman dan terlindungi dari ancaman cybercrime

  • Fintech Lending Indonesia Unjuk Gigi di Hong Kong FinTech Week

    Fintech lending Indonesia kembali unjuk gigi di ajang Hong Kong FinTech Week. Dengan inovasi dan teknologi terkini, para pelaku industri fintech di Indonesia berhasil menarik perhatian para pengunjung dan investor dari seluruh dunia. Keberhasilan ini membuktikan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan layanan fintech, terutama dalam bidang peminjaman online. Dengan semakin berkembangnya ekosistem fintech di Tanah Air, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan masyarakat

  • AdaKami Bagikan Tips Pilih Fintech Aman, Dukung Pemerintah Berantas Platform Ilegal

    Fintech merupakan solusi keuangan yang semakin populer di kalangan masyarakat. Namun, tidak semua fintech aman dan terpercaya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memilih fintech yang benar-benar aman dan terdaftar secara resmi oleh otoritas yang berwenang.

    Dengan memilih fintech yang aman, kita juga turut mendukung upaya pemerintah dalam memberantas platform ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Mari bersama-sama menjadi konsumen cerdas dan bertanggung jawab dengan memilih fintech yang terpercaya dan legal. Jangan sampai menjadi korban dari platform ilegal yang hanya akan merugikan kita semua. Ayo dukung pemerintah dalam menciptakan ekosistem fintech yang sehat dan berkembang di Indonesia!

  • Krom Bank Optimistis DPK Tumbuh Positif dan Likuiditas Memadai

    Menurut Krom Bank, optimisme terhadap pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sangat tinggi. Mereka percaya bahwa dengan strategi yang tepat, DPK akan terus tumbuh positif dan likuiditas bank akan tetap memadai. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi nasabah dan investor yang telah mempercayakan dana mereka kepada Krom Bank. Dengan kondisi ekonomi yang stabil dan kepercayaan masyarakat yang semakin meningkat, Krom Bank yakin dapat memberikan layanan perbankan yang terbaik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia