Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

OJK Beberkan Sejumlah Penyebab Fintech Crowde Dicabut Izin Usaha

ILUSTRASI. Ilustrasi Financial Technology (Fintech).  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde).

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 per 6 November 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Ismail Riyadi menjelaskan sejumlah penyebab izin usaha Crowde dicabut.

Ismail menerangkan pencabutan izin usaha tersebut karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Ditambah, memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/11/2025).

Baca Juga: Fintech Samir Ungkap Faktor yang Membuat Kalangan Muda Terjerat Kredit Macet

Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, Ismail menerangkan OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja, serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, dia bilang OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde, antara lain Sanksi Peringatan sampai Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), kemudian ditetapkan sebagai penyelenggara fintech lending yang tidak dapat disehatkan.

Ismail mengungkapkan sampai batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham Crowde tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan. Dengan demikian, Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

TRENDING  OJK: Pembentukan Asuransi Kredit untuk Fintech Lending Masih Tahap Pembahasan

Lebih lanjut, Ismail menerangkan OJK telah mengambil tindakan tegas terkait kegagalan Crowde, antara lain melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada CEO & Co-Founder Crowde Yohanes Sugihtononugroho dengan hasil Tidak Lulus.

Alhasil, OJK mengenakan sanksi maksimal kepada Yohanes berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. 

Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 10 Multifinance dan 25 Fintech Lending pada Oktober 2025

“Hasil tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Crowde,” tuturnya.

Selain itu, Ismail juga mengatakan OJK telah melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ditambah, melakukan langkah-langkah lainnya terhadap pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Crowde, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Usai dicabut izin usaha, Ismail menyampaikan Crowde diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai penyelenggara fintech lending, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Masalah Tak Terselesaikan, OJK Cabut Izin Usaha Fintech Crowde

“Melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak terelasi Crowde untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan perusahaan, kecuali untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Crowde juga menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan, menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan, serta memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

TRENDING  OJK Adakan Penyesuaian Ketentuan Borrower Hanya Dapat Pinjaman dari 3 Fintech Lending

Ismail menyebut Crowde juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha. Adapun RUPS itu dilakukan untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Crowde, serta menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tumbuh 22,16%, Pembiayaan Fintech Lending Capai Rp 90,99 Triliun per September 2025

Selain itu, Crowde wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK.

Terkait hal itu, Ismail menerangkan debitur atau masyarakat, kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi Crowde pada email [email protected] dan alamat Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Crowde juga wajib melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Bank Digital Tahan Suku Bunga Deposito Meski BI Rate Naik

    Bank Digital Tahan Suku Bunga Deposito Meski BI Rate Naik

    Meskipun Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan, namun bank digital tetap mampu bertahan dengan menawarkan suku bunga deposito yang kompetitif. Hal ini membuat nasabah semakin tertarik untuk menyimpan dan mengalokasikan dana mereka di bank digital, karena keuntungan yang bisa didapatkan lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional.

    Dengan adanya peningkatan BI rate, banyak nasabah yang khawatir akan terjadi kenaikan suku bunga deposito di berbagai bank. Namun, bank digital justru memberikan kepastian bahwa suku bunga deposito mereka tetap stabil dan tidak ikut naik mengikuti kebijakan BI. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para nasabah yang ingin mendapatkan hasil investasi yang optimal tanpa harus khawatir terkena dampak kenaikan suku bunga secara tiba-tiba.

    Selain itu, kemudahan akses melalui platform digital juga menjadi daya tarik tersendiri bagi nasabah untuk memilih menyimpan dana mereka di bank digital. Dengan proses transaksi yang cepat dan mudah serta layanan customer service yang responsif, membuat pengalaman bertransaksi semakin nyaman dan efisien.

    Dengan begitu, Bank Digital berhasil mempertahankan minat nasabahnya meskipun kondisi pasar sedang tidak stabil akibat kenaikan BI rate. Keberhasilan tersebut tentu menjadi bukti bahwa inovasi dalam dunia perbankan semakin dibutuhkan untuk dapat bersaing secara sehat dan memberikan nilai tambah bagi para nasabahnya

  • PNM Imbau Nasabah Mekaar Jauhi Pinjol Ilegal

    PNM Imbau Nasabah Mekaar Jauhi Pinjol Ilegal

    Perusahaan Pembiayaan Mikro (PNM) mengimbau nasabahnya untuk menjauhi praktik pinjaman online ilegal atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol. Hal ini disampaikan sebagai upaya perlindungan terhadap nasabah agar tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan tersebut.

    “Kami sangat menghimbau kepada seluruh nasabah Mekaar untuk tidak menggunakan jasa pinjol ilegal. Praktik ini dapat memberikan dampak buruk bagi keuangan dan reputasi Anda,” ujar perwakilan PNM.

    Dengan semakin maraknya kasus penipuan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pinjol ilegal, PNM berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada para nasabahnya agar lebih waspada dan bijak dalam memilih layanan keuangan. Dengan menjaga hubungan baik dengan lembaga keuangan resmi seperti PNM, diharapkan nasabah dapat terhindar dari masalah finansial yang tidak diinginkan

  • Ini Tantangan yang Dihadapi Fintech Lending dalam Mendorong Kinerja hingga Akhir 2026

    Fintech lending merupakan salah satu industri yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Namun, untuk terus mendorong kinerjanya hingga akhir tahun 2026, industri ini dihadapkan pada berbagai tantangan yang perlu segera diatasi.

    Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh fintech lending adalah regulasi yang terus berubah dan semakin ketat. Hal ini membuat para pelaku usaha harus terus memperbarui sistem dan prosedur mereka agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Selain itu, persaingan yang semakin ketat juga menjadi masalah serius bagi para pemain fintech lending. Untuk tetap bersaing, mereka harus terus melakukan inovasi dan meningkatkan layanan agar dapat memikat lebih banyak nasabah.

    Namun demikian, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan tersebut, para pelaku fintech lending optimis dapat mengatasinya dan terus mendorong kinerja industri ini hingga akhir tahun 2026. Dengan kerja keras dan kolaborasi antar pemain industri, harapan untuk mencapai kesuksesan tidak lagi menjadi mimpi belaka

  • Rahasia Finansial Gen Z: Begini Cara Biar Hidup Makin Stabil

    Menjadi generasi Z memang tidak mudah, namun dengan langkah-langkah yang tepat, kita bisa membuat hidup menjadi lebih stabil. Mulai dari mengelola pengeluaran dengan bijak hingga mencari sumber pendapatan tambahan, semua itu dapat membantu kita meraih kesuksesan finansial. Temukan rahasia-rahasia finansial generasi Z dalam buku ini dan mulailah mengubah hidupmu menjadi lebih baik!

  • Jaga Kepercayaan Lender Fintech Lending, OJK Bakal Lakukan Sejumlah Upaya Ini

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan sejumlah upaya untuk menjaga kepercayaan para pemberi pinjaman di industri fintech lending. Langkah-langkah ini dilakukan guna memastikan transparansi dan keamanan dalam layanan pinjaman online. Dengan adanya regulasi yang ketat, diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas serta perlindungan bagi para konsumen. Selain itu, OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaku usaha fintech lending agar tetap beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan industri fintech lending dapat terus berkembang secara positif dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas

  • Laba Sejumlah Bank Daerah Tumbuh Positif pada Agustus 2025, Ini Pendorongnya

    Menurut data terbaru yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejumlah bank daerah di Indonesia berhasil mencatat pertumbuhan positif pada bulan Agustus 2025. Hal ini menjadi kabar baik bagi industri perbankan tanah air, mengingat kondisi ekonomi global yang masih belum stabil akibat pandemi COVID-19.

    Pendorong utama dari pertumbuhan positif ini adalah strategi pemasaran yang agresif serta inovasi produk dan layanan yang dilakukan oleh sejumlah bank daerah. Mereka mampu menarik minat masyarakat untuk menggunakan produk perbankan mereka melalui berbagai promosi menarik dan kemudahan akses layanan melalui teknologi digital.

    Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah juga turut menjadi faktor penting dalam pertumbuhan positif ini. Dengan memberikan pelayanan yang baik dan transparan, bank-bank daerah berhasil mempertahankan loyalitas nasabah mereka serta menarik minat dari calon nasabah baru.

    Diharapkan dengan adanya pertumbuhan positif pada sejumlah bank daerah ini, dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Semoga tren positif ini dapat terus berlanjut dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan industri perbankan di tanah air