1.500-an Pinjol Ilegal Ditertibkan Hingga Sept 2025, Cek Daftar Fintech Berizin OJK

Fintech Samir Ajukan Banding Atas Putusan KPPU Soal Bunga dan Denda Rp 755 Miliar

ILUSTRASI. Waspadai Pinjaman Online Ilegal! Begini Cara Bedakan Pinjol Resmi OJK (Pinterest/Pinterest)

Beritafintech.com – JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.

Terkait hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan kepada Kontan bahwa mayoritas anggota fintech lending resmi mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut. Salah satu penyelenggara yang mengajukan banding adalah fintech lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir).

CEO Samir Yonathan Gautama mengatakan pada dasarnya, Samir menghormati proses hukum yang sedang berjalan dari hasil putusan yang disampaikan oleh KPPU. Di sisi lain, dia memandang bahwa putusan yang ada belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. 

Baca Juga: BTN Cetak Laba Rp 1,1 Triliun di Kuartal I-2026, Tumbuh 22,6% dari Tahun Lalu

“Dalam hal itu, Samir telah berkoordinasi internal dan dengan pemangku kepentingan terkait dan memutuskan untuk menentukan langkah selanjutnya dengan melakukan keberatan agar pengadilan niaga dapat lebih mempertimbangkan argumentasi kami lebih komprehensif,” katanya kepada Kontan, Rabu (15/4/2026).

Terhadap putusan final terkait proses banding yang diajukan Samir ditolak atau dikabulkan nantinya, Yonathan menerangkan hal itu tidak akan mengubah kewajiban dan hubungan antara Samir dengan para pengguna layanan baik para lender maupun borrower. Sebab, kegiatan operasional Samir tetap berjalan normal seperti biasanya. 

TRENDING  Jelang Rilis Kinerja Kuartal III 2024, Begini Rekomendasi Saham Bank KBMI 4

Dari sisi bisnis usaha Samir, Yonathan menyampaikan pihaknya tetap menjalankan bisnis secara prudent dan selalu berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik melalui kualitas layanan yang selalu optimal.

“Sebab, kepercayaan lender dan borrower adalah prioritas utama bagi Samir. Dengan demikian, kami meyakini bahwa kesehatan keuangan Samir juga tetap terjaga dengan baik,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yonathan mengatakan saat ini bunga yang dikenakan Samir maksimal 0,3% per hari atau sesuai dengan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai batas atas maksimal bagi fintech lending berizin. 

Meski demikian, dia bilang variasi produk dengan bunga di bawah 0,3% juga banyak ditawarkan, yang mana Samir menyesuaikan dengan credit scoring dan risk management policy bagi setiap borrower perusahaan.

Sebelumnya, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyampaikan tujuan mayoritas anggota melakukan banding karena menolak tuduhan KPPU soal penetapan bunga. Dia juga mengklaim tidak ditemukan fintech lending bersalah atas perkara tersebut.

Baca Juga: YOII Kantongi Pendapatan Jasa Asuransi Rp 730,7 Miliar, Tumbuh 122,91% pada 2025

“Hal itu sesuai dari fakta yang diungkapkan di persidangan KPPU,” ucapnya kepada Kontan, Selasa (14/4).

Entjik menambahkan, sidang perdana terkait banding para anggota akan dilakukan di Pengadilan Niaga, pada Kamis (16/4). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Indodana Finance Perkuat Penerapan Inovasi Digital di Sektor Finansial

    Indodana Finance terus memperkuat penerapan inovasi digital di sektor finansial dengan tujuan untuk memberikan layanan yang lebih baik dan efisien kepada para nasabahnya. Melalui penggunaan teknologi terkini, Indodana Finance mampu memberikan solusi keuangan yang cepat dan mudah bagi masyarakat. Dengan adanya inovasi digital ini, diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan bagi semua kalangan, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan

  • Simak Strategi Fintech Samir Guna Menarik Minat Lender Luar Negeri

    Fintech merupakan salah satu industri yang terus berkembang pesat di Indonesia. Salah satu strategi yang digunakan oleh para pelaku fintech adalah dengan memanfaatkan teknologi untuk menarik minat lender dari luar negeri. Hal ini dilakukan dengan cara menyediakan platform yang mudah digunakan, transparan, dan memberikan keuntungan yang menarik bagi para lender.

    Dengan adanya strategi ini, para pelaku fintech berharap dapat meningkatkan jumlah investor asing yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Selain itu, dengan adanya dukungan dari lender luar negeri, para pelaku fintech juga dapat mengembangkan bisnis mereka lebih luas lagi.

    Namun demikian, dalam menerapkan strategi ini para pelaku fintech juga harus memperhatikan regulasi dan kebijakan pemerintah terkait investasi asing di Indonesia. Dengan menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan kepatuhan terhadap regulasi, diharapkan industri fintech di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas

  • Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending semakin naik daun

    Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending semakin naik daun di Indonesia. Dengan kemudahan akses dan proses yang cepat, banyak orang mulai beralih ke platform P2P lending untuk mendapatkan pinjaman tanpa harus melalui prosedur yang rumit. Selain itu, tingkat keuntungan yang ditawarkan oleh platform P2P lending juga cukup menggiurkan bagi para investor. Hal ini membuat bisnis fintech P2P lending semakin diminati dan menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka

  • Berikut daftar 50 fintech ilegal berkedok koperasi

    Berikut daftar 50 fintech ilegal berkedok koperasi yang telah merugikan banyak masyarakat. Mereka menggunakan modus penipuan dengan menawarkan pinjaman online tanpa syarat yang jelas dan bunga yang tinggi. Banyak korban yang terjebak dalam jerat mereka dan mengalami kerugian finansial yang besar. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk waspada dan memeriksa keabsahan fintech sebelum melakukan transaksi dengan mereka. Jangan sampai menjadi korban dari praktik ilegal ini

  • Laba Fintech Lending Melonjak 71,43% per April 2026, Ini Kata AFPI

    Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pertumbuhan laba fintech lending melonjak 71,43% per April 2026. Hal ini menunjukkan bahwa sektor fintech lending terus berkembang pesat dan semakin diminati oleh masyarakat. AFPI juga menyatakan bahwa hal ini merupakan hasil dari inovasi dan penetrasi pasar yang dilakukan oleh para pelaku industri fintech lending. Dengan adanya pertumbuhan laba yang signifikan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi di Tanah Air

  • AFPI: Aturan Baru OJK Perkuat Legitimasi Fintech Lending

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru yang bertujuan untuk memperkuat legitimasi industri fintech lending di Indonesia. Aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pelaku usaha dan konsumen dalam menggunakan layanan fintech lending. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending sehingga pertumbuhan sektor ini dapat semakin berkembang secara berkelanjutan. Selain itu, aturan baru ini juga diharapkan dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan bisnis bagi para pelaku usaha fintech lending agar dapat bersaing secara sehat dan berkelanjutan di pasar yang semakin kompetitif