AIA Indonesia Menyasar Nasabah yang Mencari Aman

AFPI: Sudah ada 40 fintech lending terdaftar yang mengajukan izin ke OJK

Reporter: Maizal Walfajri, Maizal Walfajri | Editor: Azis Husaini

Beritafintech.com -JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending masih berupaya naik kelas dari status terdaftar menjadi berizin. Berdasarkan Data Otoritas Jasa Keuangan dari 113 fintech P2P lending yang terdaftar baru ada lima entitas yang mengantongi izin yakni Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, dan Kimo.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan sebenarnya masih banyak perusahaan P2P lending terdaftar yang tengah berjuang mendapatkan izin dari otoritas. Lantaran, terdapat tengat waktu dari OJK bagi p2p lending untuk mengajukan izin yakni setahun setelah menerima tanda daftar.

“Sesuai dengan peraturan OJK ada batas waktu maksimal satu tahun mengajukan izin dari tanda daftar. Nah, kalau bicara dari sisi tanggal tanda daftar saja, mungkin ada sekitar 30 hingga 40 yang telah mengajukan perizinan. Termasuk lima yang sudah mendapatkan izin. Mungkin karena banyak tahapannya membutuhkan proses waktu,” ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede di Jakarta, Kamis (16/5).

Tumbur menegaskan bukan berarti izin diperoleh setelah menunggu satu tahun. Bisa saja platform yang menyiapkan dengan matang sudah dapat dengan cepat mendapatkan tanda izin. Guna mendorong anggota lainya yang masih terdaftar tapi belum mendapatkan izin, asosiasi menyiapkan berbagai strategis.

Dalam waktu dekat, AFPI akan membetuk working group licence untuk mendiskusikan dan berbagi pengalaman dalam pengurusan izin. Sebelumnya, Tumbur menyebut asosiasi juga sudah aktif melakukan berbagai pelatihan dan seminar bagi semua stakeholder fintech legal terkait izin ini termasuk kepada pemegang saham.

TRENDING  Advance.AI Raih Penghargaan di Singapore FinTech Festival

Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi menyebut tahapan paling menantang dalam pengurusan izin adalah mengintegrasikan teknologi fintech dengan semua persyaratan yang diberikan OJK. Sedangkan Bernard Martian selaku Founder dari Kimo menyatakan pihaknya sempat kembali mengajukan izin lantaran harus melengkapi pesyaratan sertifikat ISO 27001.

“Setelah memiliki izin, ada peningkatan compliance terganting bisnisnya. Misalnya harus menggunakan auditor yang masuk dalam list OJK. Menjalankan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), memastikan menjalankan ISO 27001. Juga kita Bersama asoisasi dan OJK akan membangun sistem pelaporan. Itu semua membutuhkan cost,” jelas Adrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Pengguna Masih Terpusat di Jabodetabek, AFTECH Soroti Kesenjangan Akses Fintech

    Pengguna masih terpusat di Jabodetabek, hal ini menjadi sorotan dalam acara AFTECH yang membahas kesenjangan akses fintech. Meskipun perkembangan fintech semakin pesat, namun masih banyak masyarakat di daerah lain yang belum mendapatkan akses yang sama. Hal ini menjadi perhatian serius bagi para pelaku industri fintech untuk terus berupaya meningkatkan aksesibilitas layanan mereka ke seluruh wilayah Indonesia

  • Akses Pinjaman Digital Meluas, Ini Pentingnya Jaga Arus Kas

    Menjaga arus kas merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan, terutama dalam menghadapi ekspansi akses pinjaman digital yang semakin meluas. Dengan menjaga arus kas dengan baik, perusahaan dapat memastikan kelancaran operasional dan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Hal ini juga akan membantu perusahaan untuk tetap stabil dan mampu menghadapi tantangan-tantangan eksternal yang mungkin timbul di masa depan. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk selalu memperhatikan dan mengelola arus kas dengan baik agar dapat bertahan dan berkembang di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat

  • Gaya Konsumen Berubah, Perbankan Siap Berkompetisi Ketat dengan Fintech

    Perubahan gaya konsumen yang semakin dinamis dan cepat membuat perbankan harus siap berkompetisi ketat dengan fintech. Inovasi teknologi yang ditawarkan oleh fintech mampu memberikan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi, sehingga para konsumen pun mulai beralih untuk menggunakan layanan fintech. Hal ini mendorong perbankan untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan agar tetap dapat bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Dengan adanya persaingan yang ketat antara perbankan dan fintech, diharapkan akan memberikan manfaat bagi konsumen dalam hal pilihan produk dan layanan keuangan yang lebih variatif serta berkualitas

  • BRI Gerilya Cari SDM Baru, Termasuk dari Bank Mandiri?

    Dalam upaya untuk terus memperkuat timnya, BRI Gerilya tidak hanya mencari SDM baru dari berbagai latar belakang, tetapi juga membuka peluang bagi karyawan Bank Mandiri yang ingin bergabung. Dengan visi dan misi yang jelas, BRI Gerilya siap memberikan tantangan dan kesempatan bagi para calon karyawan yang memiliki semangat juang tinggi. Jika Anda merasa memiliki potensi dan keinginan untuk berkembang bersama kami, jangan ragu untuk bergabung dengan BRI Gerilya!

  • Pusat Finansial

    Bagi Anda yang ingin mengelola keuangan dengan lebih baik, Pusat Finansial adalah solusi terbaik! Dengan berbagai tips dan trik tentang investasi, pengelolaan utang, dan perencanaan keuangan, kami siap membantu Anda mencapai tujuan finansial Anda. Jadi jangan ragu untuk bergabung dengan komunitas kami sekarang juga!

  • Kasus Pinjol Ilegal Mendominasi Pengaduan Di OJK, Catat Pinjol Legal OJK Maret 2025

    Kasus pinjol ilegal mendominasi pengaduan di OJK, dengan jumlah keluhan yang terus meningkat setiap bulannya. Data terbaru dari OJK menunjukkan bahwa sebagian besar pengaduan yang diterima berkaitan dengan praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa mereka hanya menggunakan layanan pinjol legal yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

    Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memeriksa daftar pinjol legal yang telah disahkan oleh OJK. Dengan demikian, konsumen dapat memastikan bahwa mereka tidak menjadi korban praktik ilegal dari pinjol ilegal. Selain itu, penting juga untuk selalu membaca syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman online agar tidak terjerat dalam perangkap utang yang sulit untuk diselesaikan.

    Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya menggunakan layanan pinjol legal, diharapkan kasus-kasus penipuan dan praktik ilegal dapat diminimalisir. Sebagai konsumen cerdas, kita harus selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan agar tidak menjadi korban dari praktik-praktik penipuan yang merugikan. Semoga dengan adanya regulasi lebih ketat dari pihak berwenang, kasus-kasus seperti ini dapat diminimalisir dan memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat pengguna jasa keuangan online