Calon Debitur Kepentok Lilitan Pinjol Saat Mengajukan KPR
Beritafintech.com – JAKARTA. Nasabah perbankan saat ini masih bergelut dengan sejumlah tantangan untuk mengajukan pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Subsidi, khususnya kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bank mengungkapkan persyaratan KPR semakin ketat dengan adanya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu jeratan masalah yang dialami masyarakat adalah adanya lilitan pinjaman online (pinjol) yang signifikan berpengaruh pada penilaian karakteristik debitur untuk pengajuan KPR yang kemudian berdampak pada penolakan oleh bank. Masalah pun semakin sulit teratasi lantaran kebanyakan pemberi jasa pinjol ini bukan dari perbankan.
Sebelumnya Direktur Utama Bank Tabungan Negara, Nixon Napitupulu mengatakan kepada Beritafintech.com setidaknya sebanyak 30% hingga 40% kasus pengajuan KPR Subsidi oleh calon debitur ditolak oleh bank karena memiliki track record buruk di SLIK yang disebabkan terlilit pinjol. Padahal beberapa kasus ditemui nominal pinjol tidak terlalu besar, bahkan ada yang di bawah Rp 1 juta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan SLIK dimaksudkan supaya pemberian kredit di perbankan agar lebih efisien.
Baca Juga: Bank BTN Bidik Pertumbuhan KPR Subsidi Hingga 11% Tahun Ini
Dian juga merinci tujuan diberlakukannya pengecekan SLIK untuk pengajuan KPR yang pertama bertujuan untuk mengekselerasi kredit yang diberikan oleh bank dan keuangan lain. Tujuan yang kedua adalah untuk mendisiplinkan para debitur agar bisa taat azas sehingga tetap memenuhi kewajibannya sebagai debitur.
“Kalau kita melihat bagaimana proses SLIK ini bekerja, ini kan sebetulnya laporan yang disampaikan oleh teman-teman perbankan kepada OJK dan kami mengonfirmasi. Sehingga nanti apakah misalnya kalau bank merasa bahwa sudah tidak sesuai lagi data itu, bank juga bisa menginisiasi untuk menghapus pencatatannya,” kata Dian kepada Beritafintech.com.
Isu terkait pemutihan SLIK oleh bank untuk memudahkan para calon debitur dalam pengajuan KPR Subsidi merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh bank yang bersangkutan. Dia mengatakan, kebijakan untuk pemberian kredit tergantung bank.
“Kalau kita lihat sebetulnya tidak ada larangan bank untuk memberikan kredit, sebenarnya dipersilakan saja jika ingin dilakukan pemberian kredit,” kata Dian.
Baca Juga: Bank BTN Sebut 30% Aplikasi Pengajuan KPR Subsidi Ditolak
Meskipun demikian, Dian menegaskan hal tersebut juga perlu dikaji dan didiskusikan secara mendalam. SLIK merupakan sistem yang dibangun berazas dan berintegritas, mengingat sistem ini akan memberikan lisensi kepada debitur-debitur yang pernah gagal bayar.
Sehingga OJK menganggap ini juga merupakan permasalahan tersendiri yang harus didiskusikan secara hati-hati dengan pemberi kredit. Jika perbankan dan OJK melakukan pemutihan begitu saja terhadap beberapa kreditnya, maka ini akan berdampak cukup signifikan.
“Ini bukan kita hanya saja yang menerapkan sistem SLIK, tapi di seluruh dunia fungsinya untuk mengisifienkan pemberian kredit, sebagian dipermudah karena ada SLIK, ini nantinya yang akan kita diskusi secara lebih lanjut,” kata Dian.
Baca Juga: Bunga KPR Berjenjang Bikin Debitur Tenang
Direktur Risk Manajemen BTN Setiyo Wibowo mengatakan perlu adanya kajian per kasus yang bisa direview bagi masyarakat atau calon debitur yang memiliki persoalan terkait lilitan pinjol ini.
“Tentunya case by case bisa direview, tapi yang pasti harus diselesaikan dulu tunggakannya. Karena ini menunjukkan karakter dari calon debitur. Kalo karakter pembayarannya buruk tentunya kami akan tolak kreditnya,” kata Setiyo kepada Beritafintech.com.
Setiyo mengaku kasus penolakan KPR oleh bank tersebut merupakan hal yang wajar, mengingat hal ini diakibatkan karena para calon debitur yang memiliki historis tunggakan kredit. Dia merinci, kisaran 20%-30% data aplikasi masuk memiliki historis tunggakan.
Baca Juga: OJK Sebut Catatan Tunggakan Pinjol Menghambat Debitur yang Ingin Ajukan KPR
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB mengatakan untuk pengajuan KPR Subsidi, Bank BJB selalu melakukan proses pengecekan terlebih dahulu melalui SLIK untuk mengetahui historis dari pemohon.
“Kami juga telah mengatur toleransi atas historikal kredit pada lembaga keuangan lain. Apabila ada pemohon KPR subsidi yang terjerat pinjol, kami akan melakukan analisa secara case by case,” kata Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi kepada Beritafintech.com, Jumat (5/5).
Namun meski demikian, Yuddy mengatakan Bank BJB tetap melakukan verifikasi tambahan sesuai prinsip kehati-hatian. Maka dari itu sangat disarankan para calon debitur memiliki histori yang baik, dan diharapkan atas kredit masalah tersebut harus dipastikan telah lunan dan kembali lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News