ILUSTRASI. AFPI menilai keberadaan pinjaman online ilegal bisa menciptakan persepsi negatif di industri fintech.
Beritafintech.com – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal berdampak negatif karena bisa menciptakan persepsi negatif terhadap industri fintech peer to peer (P2P) lending legal.
Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala menerangkan tak jarang praktik pinjol ilegal melibatkan praktik pemberian pinjaman dengan bunga tinggi, penagihan yang agresif, hingga tindakan tidak etis lainnya.
“Oleh karena itu, hal tersebut dapat menciptakan persepsi negatif terhadap industri fintech lending secara keseluruhan sehingga bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan pinjaman online yang sah dan diatur oleh pemerintah dan undang-undang,” ucapnya kepada Kontan, Jumat (16/2).
Baca Juga: Akseleran Nilai Pinjol Ilegal Berdampak Negatif bagi Industri Fintech Lending
Menurut Tiar, ada beberapa faktor yang mempengaruhi masih maraknya pinjol ilegal. Salah satunya belum efektif dan optimalnya proses penegakan hukum, serta masih rendahnya literasi dan kesadaran masyarakat untuk menggunakan layanan produk fintech lending legal, dan kemungkinan keberadaan permintaan pasar yang besar untuk layanan pinjaman tanpa persyaratan yang ketat.
Untuk memberantasnya, dia bilang perlu adanya peningkatan kerja sama antara pemerintah, industri fintech lending, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, serta upaya bersama dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai keuangan digital.
Tiar menambahkan AFPI memiliki peran yang penting dalam memberantas pinjol ilegal dengan melakukan kolaborasi erat dengan pemerintah dan otoritas terkait.
“Kami juga secara aktif mempromosikan dan mengimbau praktik-praktik yang bertanggung jawab di kalangan anggota, mendukung peningkatan regulasi yang memadai, dan menyediakan edukasi kepada masyarakat tentang risiko menggunakan layanan pinjol ilegal,” katanya.
Tiar menyampaikan dalam upaya memberantas pinjol ilegal, AFPI terus bersinergi bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI untuk terus berkolaborasi melakukan pelaporan dan penutupan pinjol ilegal melalui delik aduan masyarakat yang diterima di portal masing-masing.
Baca Juga: AFPI Catat Ratusan Aduan Soal Fintech Legal dan Ilegal, POJK 22/2023 Jadi Acuan
Terbaru, Satgas PASTI telah memblokir 233 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website maupun aplikasi. Selain itu, juga ada 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Secara total, pemblokiran penawaran pinjaman, baik pinjol ilegal maupun pinpri mencapai 311.
Adapun sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal. Jumlah itu terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal maupun pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pinjol ilegal adalah praktik peminjaman uang secara online yang tidak mendapatkan izin resmi dari otoritas yang berwenang. Praktik ini dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap industri fintech lending yang sebenarnya sah dan memiliki regulasi yang jelas. Dampak negatifnya antara lain merugikan konsumen karena bunga yang tinggi dan praktik penagihan yang kasar. Selain itu, pinjol ilegal juga dapat merusak reputasi industri fintech lending yang sebenarnya berusaha memberikan layanan pinjaman yang transparan dan terjangkau. Oleh karena itu, penindakan terhadap pinjol ilegal perlu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri fintech lending yang sehat dan aman bagi konsumen.