ILUSTRASI. Nasabah melintas di dekat logo Bank Jago di Jakarta. Salah satu direktur Bank Jago mengajukan pengunduran diri. ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/01/2022.
Beritafintech.com – JAKARTA. Peterjan van Nieuwenhuizen, Direktur Strategi dan Kemitraan Ekosistem PT Bank Jago Tbk (ARTO) telah memutuskan untuk mengundurkan diri. Surat pengunduran dirinya diajukan pada 22 November 2024.
Mengutip situs resmi Bank Jago pada Selasa (26/11), Peter pertama kali diangkat menjadi Direktur bank digital milik taipan Jerry Ng sejak November 2019. Dirinya kembali diangkat melalui RUPST tanggal 25 Mei 2023 untuk periode jabatan 2023-2026.
Pria berkewarganegaan Belanda ini sebenarnya merupakan salah satu sosok yang penting dalam pendirian Bank Jago sebagai bank digital di Indonesia. Laporan tahunan perseroan tahun 2023, disebutkan bahwa ia adalah anggota tim pendiri.
Baca Juga: Saham Big Caps Perbankan Ini Banyak Ditadah Asing Saat IHSG Terkoreksi, Rabu (20/11)
Sebelum di Bank Jago, ia juga turut memimpin peluncuran dan tahap awal operasi bank digital pertama di Indonesia, Jenius (bagian dari Bank BTPN).
Peter pun sempat menjadi anggota direksi di VPBank di Vietnam. Jabatan terakhir Peter sebelum hijrah ke Bank Jago adalah Digital Banking Head di Bank BTPN, saat Jerry Ng menjadi pimpinan di bank tersebut.
Namun, ia mengawali karir di Inggris.Peter bekerja di McKinsey & Company di London dan beralih ke kantor di Toronto sebelum merambah ke Asia Tenggara satu dekade silam.
Ia merupakan angkatan pertama Gates Cambridge Scholar yang dibentuk oleh Bill and Melinda Gates Foundation. Peter memegang gelar Sarjana dan Certificate of Advanced Study di bidang Matematika dari University of Cambridge, dan MSc di bidang Ilmu Komputer dari University of Twente di Belanda.
Dalam keterbukaan informasi pada Senin (25/11), Bank Jago menerima surat permohonan pengunduran diri Peterjan van Nieuwenhuizen sebagai Direktur. Pengunduran diri tersebut akan efektif pada tanggal 31 Desember 2024.
Baca Juga: Hasil Kinerja Perbankan Sesuai Proyeksi, Ini Rekomendasi Saham Perbankan
Selanjutnya, Bank Jago akan menjalankan ketentuan yang diatur di POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (POJK 33/2024), POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), dan Anggaran Dasar Perseroan untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham dan meminta persetujuan dari pemegang saham atas permohonan pengunduran diri Peterjan van Nieuwenhuizen.
Manajemen menegaskan dengan pengunduran diri Direktur ini tidak ada kejadian, informasi atau fakta material yang berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha emiten.
Selanjutnya: Harga CPO Diproyeksi Menguat di Tahun 2025, Ditopang Permintaan Biodesel
Menarik Dibaca: Muncul Memar? Ini 5 Efek Kekurangan Vitamin C pada Kulit yang Harus Anda Tahu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News