OJK Buka Suara Terkait Nasib Merger Bank Nobu dengan Bank MNC

OJK Buka Suara Terkait Nasib Merger Bank Nobu dengan Bank MNC

ILUSTRASI. OJK buka suara terkait kelanjutan rencana merger antara NOBU dan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP).

Beritafintech.com-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kelanjutan rencana merger antara PT Bank National nobu Tbk (NOBU), milik taipan James Riady, dan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, terkait dengan komitmen merger MNC dan Nobu sampai saat ini masih berlanjut dan tidak menjadi batal karena diakusisinya Nobu oleh Hanhwa.

“Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, merger antara dua bank dengan kultur dan karakteristik bisnis yang berbeda tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa,” kata Dian kepada Beritafintech.com, Minggu (2/1).

Dian menyebut, komitmen kedua belah pihak untuk terus melanjutkan proses merger juga telah ditunjukkan dengan kepemilikan saham silang antara Grup Lippo/Nobu dan Grup MNC pada kedua bank. 

Baca Juga: OJK Tanggapi Kabar Hanwha Life yang Berencana Akuisisi 40% Saham Bank Nobu

“OJK akan terus memantau perkembangan selanjutnya paska akuisisi Hanhwa terhadap Bank Nobu,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, di tengah rencana aksi merger kedua bank, Bank Nobu mengumumkan rencana pengambilalihan saham mayoritas oleh konglomerasi asal Korea Selatan, Hanwha Life Insurance Co.Ltd.

Dalam ringkasan prospektus yang dipublikasikan Jumat (31/1), Hanwha melalui Hanwha Life Insurance akan mengakuisisi 40% saham NOBU atau sebanyak 2,99 miliar saham. 

TRENDING  Mandiri Investment Forum 2024 Ajak Investor Terus Berinvestasi di Masa Transisi

Kabar ini pun membuat rencana merger antara bank NOBU, dan MNC menjadi tidak jelas. Padahal merger kedua bank tersebut di gadang-gadang bakal jadi proyek percontohan aksi merger sukarela di Tanah Air.

Arianto Muditomo, Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran mengatakan, rencana akuisisi 40% saham Bank Nobu oleh Hanwha Life dan rencana merger antara Bank Nobu dan MNC Bank adalah dua aksi korporasi yang berbeda.

“Hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang menyatakan bahwa akuisisi oleh Hanwha Life bertentangan dengan rencana merger tersebut. Namun, proses merger antara Bank Nobu dan MNC Bank telah mengalami penundaan sejak target awal penyelesaiannya pada Agustus 2023,” kata Didiet.

OJK pun menyatakan bahwa rencana merger ini sepenuhnya berada dalam kewenangan pemegang saham masing-masing bank. 

Menurut Didiet, dengan masuknya Hanwha Life sebagai pemegang saham signifikan di Bank Nobu, dinamika rencana merger dengan MNC Bank mungkin akan mengalami perubahan, tergantung pada keputusan strategis para pemegang saham dan persetujuan regulator.  

Rencana merger Bank Nobu dan Bank MNC mencuat saat tenggat waktu pemenuhan modal inti minimum bank umum sebesar Rp 3 triliun berakhir pada akhir 2022. Kala itu, kedua bank ini belum memenuhi ketentuan modal inti tersebut.

Namun, saat tak lama setelah kabar rencana merger itu beredar pada awal 2023, modal inti kedua bank sudah mencapai Rp 3 triliun. Modal inti Bank MNC pada akhir 2023 mencapai Rp 3,35 triliun dan Bank Nobu tercatat sebesar Rp 3,1 triliun.

Per November 2024, aset Nobu Bank tercatat sebesar Rp 32,63 triliun. Dengan total kredit mencapai Rp 19,97 triliun. Adapun aset Bank MNC mencapai Rp 19,73 triliun dengan total kredit Rp 10,96 triliun.

TRENDING  Panduan Menuju Kesejahteraan Finansial untuk Menjamin Masa Depan Anda!

Baca Juga: Fintech GandengTangan Targetkan Penyaluran Pembiayaan Tumbuh 20% di Tahun 2025

Selanjutnya: Petani Wajib Tahu, Ini Cara Baru Beli Pupuk Subsidi 2025, Harga Rp 2.000-an Per Kg

Menarik Dibaca: Ingin Kulit Awet Muda? Lakukan 5 Kebiasaan ini Sejak Dini Moms

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

OJK Telah Mencabut Izin Usaha 4 Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha untuk empat penyelenggara fintech lending sepanjang tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah OJK melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhan dari para penyelenggara tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen dalam industri fintech lending di Indonesia. Meskipun demikian, OJK juga memberikan kesempatan bagi para penyelenggara yang dicabut izinnya untuk memperbaiki kinerja mereka agar dapat kembali beroperasi di masa mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi dan mengatur perkembangan industri fintech lending demi kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional

%site% | NEWS