Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

OJK Telah Mencabut Izin Usaha 4 Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024

ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 4 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending sepanjang 2024. Ada pun keputusan itu tertuang dalam 4 surat keputusan cabut izin usaha. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan 2 dari 4 penyelenggara dicabut izin usaha karena pengenaan sanksi administratif.

“Selain itu, 2 penyelenggara lain dicabut izin usaha karena mengajukan permohonan pengembalian izin usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/2).

Ismail mengatakan OJK juga telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara fintech lending selama 2024. Dia menuturkan pemberian sanksi dan pencabutan izin usaha itu dilakukan dalam rangka upaya penguatan pengawasan dan penyelesaian kasus Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk di industri fintech P2P lending. Dengan demikian, fintech lending bisa makin memperkuat industri dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Baca Juga: AFPI Sebut Kebijakan P2P Lending Indonesia Menjadi Contoh di Negara ASEAN

Sementara itu, Ismail mengatakan OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028 yang merupakan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dia menyampaikan peluncuran roadmap itu merupakan komitmen OJK untuk mewujudkan industri fintech lending yang sehat, berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

TRENDING  AFPI Proyeksikan Pembiayaan Fintech Lending Meningkat Menjelang Lebaran

Sesuai amanat UU P2SK, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Ismail mengatakan tujuan penerbitan POJK tersebut, di antaranya untuk memberikan pelindungan secara maksimal terhadap pemberi dana (lender).

Baca Juga: Ada 26% Pinjol Belum Penuhi Syarat Modal Rp 2,5 Miliar, OJK: Bisa Kena Sanksi

Ada pun ruang lingkupnya yaitu pengaturan yang mewajibkan penyelenggara untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi yang terkait pemberian dana, kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana dan penyampaian risiko pendanaan yang melekat kepada pengguna.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan beberapa POJK lain terkait dengan penerapan tata kelola yang baik, pengembangan kualitas sumber daya manusia dan penerapan manajemen risiko.

Sementara itu, Ismail menyebut OJK juga tengah melakukan penyusunan Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) atas perubahan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, yang mengatur penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha LPBBTI.

“Materi perubahan ketentuan, antara lain mengenai penguatan pemahaman mengenai risiko pendanaan dan analisis risiko pendanaan, sebagai upaya mitigasi risiko dan pelindungan lender,” kata Ismail.

Baca Juga: Optimalkan penyaluran dana PEN, bank gandeng fintech

Selanjutnya: Link Live Streaming PSIS Semarang vs Dewa United di BRI Liga 1 Pukul 19.00 WIB

Menarik Dibaca: Diet Sehat, Ini Cara Ampuh Mencegah Asam Urat Kambuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Fintech Can Help Promote Economic Growth in Indonesia: Minister

    Jakarta: Digital financial platforms, or financial technology (fintech), can help push national economic recovery and growth, according to Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto.  “The digital finance sector has very promising potential. Thus, the existence of various digital financial platforms as domestic players is expected to support the acceleration of economic growth and recovery,”…

  • Menkes Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS untuk Ringankan Beban Finansial

    Menkes Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS untuk Ringankan Beban Finansial

    Kementerian Kesehatan (Menkes) telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan praktik dokter umum bagi para calon spesialis (PPDS) guna membantu ringankan beban finansial mereka. Keputusan ini disambut baik oleh para PPDS yang merasa lega dengan adanya kemudahan akses layanan kesehatan.

    Dengan izin praktik dokter umum, para PPDS dapat memperoleh penghasilan tambahan selain dari gaji mereka sebagai calon spesialis. Hal ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban finansial yang biasanya dialami oleh para PPDS selama menjalani pendidikan spesialis.

    Para PPDS pun berharap agar kebijakan ini dapat terus diperluas dan diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia. Mereka percaya bahwa dengan adanya kemudahan akses layanan kesehatan, akan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas tanpa harus khawatir dengan biaya yang mahal.

    Dengan langkah progresif ini, diharapkan sistem kesehatan Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk para calon spesialis yang sedang menjalani pendidikan mereka

  • Fintech Memperluas Basis Investor Muda dengan Kolaborasi Lintas Industri

    Fintech telah menjadi salah satu industri yang terus berkembang pesat di era digital ini. Salah satu strategi yang digunakan oleh perusahaan fintech untuk memperluas basis investor muda adalah dengan melakukan kolaborasi lintas industri. Dengan adanya kolaborasi ini, para investor muda dapat lebih mudah mengakses informasi dan produk-produk finansial yang ditawarkan oleh perusahaan fintech. Hal ini tentu saja memberikan peluang besar bagi para investor muda untuk mendapatkan keuntungan dari investasi mereka. Selain itu, kolaborasi lintas industri juga dapat membantu perusahaan fintech dalam meningkatkan inovasi dan daya saing mereka di pasar. Dengan demikian, tidak heran jika semakin banyak perusahaan fintech yang mulai melirik potensi kerjasama lintas industri untuk memperluas basis investor muda mereka

  • Perusahaan Fintech Fokus Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda

    Jakarta: Perusahaan fintech berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi keuangan di kalangan generasi muda Indonesia. Hal ini untuk memperluas literasi keuangan menghadapi banyaknya pelajar yang terkena pinjaman online ilegal.   Direktur PT Info Tekno Siaga (Adapundi) Achmad Indrawan menuturkan kesadaran generasi muda dalam pemanfaatan fintech secara tepat guna menjadi hal yang sangat penting.  Dia mengatakan tingkat…

  • Industri Fintech Mau Dipercaya? Ini Resepnya

    Industri fintech saat ini semakin berkembang pesat dan menjadi pilihan utama bagi banyak orang dalam melakukan transaksi keuangan. Namun, untuk bisa dipercaya oleh masyarakat, sebuah perusahaan fintech harus memiliki beberapa resep sukses. Salah satunya adalah dengan memberikan layanan yang cepat, aman, dan mudah digunakan. Selain itu, transparansi dalam setiap transaksi juga menjadi kunci utama agar konsumen merasa nyaman dan percaya dengan layanan yang diberikan. Dengan mengikuti resep-resep tersebut, industri fintech dapat terus berkembang dan dipercaya oleh masyarakat sebagai solusi keuangan yang modern dan inovatif

  • Bank Jago Catat Laba Naik 355% Jadi Rp 72 Miliar pada 2023

    ILUSTRASI. Bank Jago mencatat laba bersih mencapai Rp 72 miliar atau naik 355% dari tahun 2022 yang sebesar Rp16 miliar. Beritafintech.com – JAKARTA. PT Bank Jago Tbk mencatatkan kinerja keuangan positif sepanjang 2023 dengan perolehan laba bersih setelah pajak (net profit after tax) mencapai Rp 72 miliar atau naik 355% dari tahun 2022 yang sebesar Rp16…