Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

OJK Telah Mencabut Izin Usaha 4 Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024

ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 4 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending sepanjang 2024. Ada pun keputusan itu tertuang dalam 4 surat keputusan cabut izin usaha. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan 2 dari 4 penyelenggara dicabut izin usaha karena pengenaan sanksi administratif.

“Selain itu, 2 penyelenggara lain dicabut izin usaha karena mengajukan permohonan pengembalian izin usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/2).

Ismail mengatakan OJK juga telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara fintech lending selama 2024. Dia menuturkan pemberian sanksi dan pencabutan izin usaha itu dilakukan dalam rangka upaya penguatan pengawasan dan penyelesaian kasus Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk di industri fintech P2P lending. Dengan demikian, fintech lending bisa makin memperkuat industri dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Baca Juga: AFPI Sebut Kebijakan P2P Lending Indonesia Menjadi Contoh di Negara ASEAN

Sementara itu, Ismail mengatakan OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028 yang merupakan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dia menyampaikan peluncuran roadmap itu merupakan komitmen OJK untuk mewujudkan industri fintech lending yang sehat, berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

TRENDING  Otak-Atik Kursi Direksi Bank Pelat Merah di Pemerintahan Baru

Sesuai amanat UU P2SK, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Ismail mengatakan tujuan penerbitan POJK tersebut, di antaranya untuk memberikan pelindungan secara maksimal terhadap pemberi dana (lender).

Baca Juga: Ada 26% Pinjol Belum Penuhi Syarat Modal Rp 2,5 Miliar, OJK: Bisa Kena Sanksi

Ada pun ruang lingkupnya yaitu pengaturan yang mewajibkan penyelenggara untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi yang terkait pemberian dana, kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana dan penyampaian risiko pendanaan yang melekat kepada pengguna.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan beberapa POJK lain terkait dengan penerapan tata kelola yang baik, pengembangan kualitas sumber daya manusia dan penerapan manajemen risiko.

Sementara itu, Ismail menyebut OJK juga tengah melakukan penyusunan Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) atas perubahan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, yang mengatur penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha LPBBTI.

“Materi perubahan ketentuan, antara lain mengenai penguatan pemahaman mengenai risiko pendanaan dan analisis risiko pendanaan, sebagai upaya mitigasi risiko dan pelindungan lender,” kata Ismail.

Baca Juga: Optimalkan penyaluran dana PEN, bank gandeng fintech

Selanjutnya: Link Live Streaming PSIS Semarang vs Dewa United di BRI Liga 1 Pukul 19.00 WIB

Menarik Dibaca: Diet Sehat, Ini Cara Ampuh Mencegah Asam Urat Kambuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

KPPU Teruskan Kasus Dugaan Kartel Fintech

KPPU Teruskan Kasus Dugaan Kartel Fintech

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan untuk melanjutkan kasus dugaan kartel di industri fintech. Kasus ini menjadi sorotan publik karena potensi dampaknya terhadap persaingan usaha dan konsumen. KPPU berkomitmen untuk menindak tegas praktik kartel yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban pasar. Semua pihak yang terlibat dalam praktik kartel akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Persaingan Usaha. KPPU mengajak seluruh pelaku usaha fintech untuk patuh pada aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan adil bagi semua pihak

%site% | NEWS