Pinjaman di Atas Rp 2 Miliar di Fintech Lending akan Wajib Pakai Agunan
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pinjaman di atas Rp 2 miliar di platform fintech lending. Menurut kebijakan tersebut, para peminjam yang ingin mengajukan pinjaman di atas batas tersebut akan wajib menyertakan agunan sebagai jaminan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko default dan melindungi kedua belah pihak, baik peminjam maupun penyedia layanan fintech lending. Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, ada yang setuju karena dapat meningkatkan keamanan transaksi, namun ada juga yang merasa khawatir dengan kemungkinan penyalahgunaan agunan. Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan ini?