Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending Ringan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk mencabut izin usaha bagi sejumlah perusahaan fintech lending ringan. Keputusan ini diambil karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, seperti tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Meskipun demikian, OJK juga memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan dan mengajukan permohonan izin kembali jika sudah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan