Kasus Fintech Ilegal di Solo Dipastikan Berakhir Pidana

Kasus Fintech Ilegal di Solo Dipastikan Berakhir Pidana

Jakarta: Kasus pinjaman uang online yang melibatkan YI di Solo, Jawa Tengah dipastikan berujung pada pemidanaan untuk pelakunya. Entitas financial technology (fintech) yang melakukan proses transaksi dan penagihan tergolong dalam kelompok ilegal.
 
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran. Terlebih, fakta bentuk pelecehan terhadap perempuan telah ditemukan.
 
“Kami dorong polisi menangkap para pelakunya dan sudah dikoordinasikan dengan Polda Jateng, kami percayakan proses hukumnya,” kata Tongam ditemui di kompleks perkantoran Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Agustus 2019.

Selain meminta waspada kecele fintech ilegal, ia meminta masyarakat tak segan melaporkan pelanggaran hukum kepada kepolisian. Sebab, oknum tak bertanggung jawab bisa saja muncul termasuk di penyelenggaraan fintech resmi.
 
“Kalau masyarakat dirugikan dengan tindak pelecahan tolong segera dilaporkan polisi untuk proses hukum agar memberikan efek jera,” ungkapnya.
 
Pihak OJK akan terus meningkatan literasi masyarakat menyikapi tawaran menggiurkan dana pinjaman. Pelaku kejahatan fintech ilegal kini bisa memanfaatkan iklan dari fasilitas teknologi komunikasi yang paling sering digunakan.
 
Peer-to-peer legal itu ada batasan penagihan maksimum denda hanya 100 persen dari utang pokok, maksimum 90 hari penagihan dan di luar itu tidak ada, serta bunga hanya maksimum 0,8 persen per hari,” tuturnya.
 
Kasus yang menimpa YI saat ini sedang ditindaklanjuti Polri. Pelecehan terhadap perempuan dianggap terjadi lantaran kedapatan menyebarluaskan foto beserta tulisan yang mengisyaratkan menjual diri untuk melunasi utang.
 
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan mencari pelaku lapangan yang membuat pengumuman tersebut. Dari pengungkapan itu, penyidik bisa menemukan dalangnya.
 
“Siapa yang menyeluruh, kalau nanti perusahaan fintech yang menyuruh nanti akan dilihat siapa orangnya (aktor intelektual),” ujar Dedi.
 
Menurut dia, Polri, OJK, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sejauh ini cukup aktif mengedukasi masyarakat terkait peminjaman uang secara digital atau online. Masyarakat diimbau tak mudah menerima iming-iming dari perusahaan fintech yang ujungnya akan menyengsarakan.
 
“Di awal persyaratannya sangat mudah dan menggiurkan tetapi nanti perjalanan waktu, bunga yang dibebankan kepada konsumen itu sangat berat,” tutur dia.
 
Korban pinjaman online berinisial YI, 50, mengaku mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan dari beberapa perusahaan fintech. Pencemaran nama baik ini telah dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Awalnya YI dua kali ditagih oleh oknum fintech tersebut. Namun dia belum dapat membayar tagihan tersebut dan langsung dihakimi dengan membuat grup Whatsapp yang anggotanya adalah rekan kerja, sahabat, dan keluarganya.
 
Dalam grup tersebut terpampang wajah beserta kalimat yang mengisyaratkan YI rela berhubungan suami istri dengan bayaran Rp1.054.000. Uang tersebut untuk melunasi utang di aplikasi Incash.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di

TRENDING  Tuntun Sekuritas Resmi Akuisisi Tuntun Invest

Google News

(AHL)

Similar Posts