Tujuh Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
Tujuh fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menjadi perhatian serius karena ekuitas yang cukup penting untuk menjamin keberlangsungan bisnis dan perlindungan bagi para pemodal. Diharapkan para pelaku industri fintech P2P lending segera memenuhi ketentuan tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat dan kelancaran operasional mereka