Dukung Penguatan Industri Fintech Lending, OJK Lakukan Berbagai Langkah Kebijakan Ini

Ramai Gugatan Hukum Dilayangkan terhadap Fintech KoinP2P, Begini Respons OJK

ILUSTRASI. Kepala Eksekutif PVML OJK, Agusman (KONTAN/Arif Ferdianto)

Beritafintech.com – JAKARTA. Gugatan hukum yang dilayangkan berbagai pihak baik lender maupun borrower terhadap fintech peer to peer (P2P) lending PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) terus bermunculan, seiring terjadinya masalah gagal bayar yang menerpa platform tersebut. 

Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memahami adanya gugatan dan laporan yang disampaikan oleh sejumlah pihak terkait KoinP2P. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara dimaksud. 

“Selain itu, berkoordinasi juga dengan aparat penegak hukum terkait laporan dan gugatan yang disampaikan oleh para pihak,” katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6/2026).

Agusman menyampaikan OJK akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap KoinP2P, antara lain  memantau proses penyelesaian pendanaan bermasalah, serta memastikan pemenuhan kewajiban kepada lender dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika menelaah dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terdapat sejumlah gugatan yang dilayangkan terhadap KoinP2P. Salah satunya adalah gugatan yang dilayangkan PT Putratama Satya Bhakti selaku borrower dan penggugat pada 30 Juni 2025, dengan nomor perkara 678/Pdt.G/2025/PN.JKT.SEL berstatus Perbuatan Melawan Hukum. Tercantum nilai sengketa sebesar Rp 153,13 miliar.

Baca Juga: Petinggi Ditahan Kasus Korupsi, OJK Sebut KoinP2P Tunjuk Penanggung Jawab Sementara

Adapun penggugat menuntut tindakan tergugat I (KoinP2P) dan tergugat II (Yoze Maulana selaku pekerja KoinP2P) melakukan penagihan atas pinjaman sebesar Rp 1,54 miliar yang sebelumnya telah dibayarkan secara lunas oleh penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

TRENDING  Dukung Finansial Ibu Tunggal, Inisiatif Nestle DANCOW FortiGro & Single MomsIndonesia

Selain itu, menyatakan bahwa pencatatan status kolektibilitas 5 (KOL 5) dalam SLIK/BI Checking milik penggugat oleh turut tergugat (OJK) tidak sah dan merupakan akibat dari kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menghukum para tergugat beserta turut tergugat untuk mengembalikan Status BI Checking/SLIK OJK penggugat kepada keadaan semula sebagaimana sebelum adanya pencatatan Status Kolektibilitas (KOL 5).

Ditambah, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada penggugat sebesar Rp 153,13 miliar, serta mengabulkan permohonan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan milik tergugat I berupa kantor di Jakarta Selatan, termasuk aset bergerak maupun tak bergerak.

Namun, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan permohonan penggugat tentang pencabutan perkara tersebut pada 1 Desember 2025, serta menyatakan perkara perdata nomor 678/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel dicabut.

Tak cuma itu, sederet gugatan perdata juga dilayangkan para lender terhadap KoinP2P. Salah satunya dari penggugat bernama Handoyo pada 27 Februari 2026, dengan nomor perkara 231/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL berstatus wanprestasi. Adapun tertera tergugat I PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) dan tergugat II PT Sejahtera Lunaria Annua (KoinWorks). Dalam prosesnya, gugatan tersebut telah memasuki masa mediasi, tetapi tak berhasil tercapai dan dilanjutkan ke proses persidangan yang masih berlangsung sampai saat ini.

Sementara itu, Agusman juga sempat menyampaikan pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran ketentuan oleh penyelenggara fintech lending, termasuk mitra bisnis, dapat menyampaikan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui kanal resmi yang tersedia. 

Baca Juga: KoinP2P Siap Kooperatif Hadapi Proses Hukum, OJK Perketat Pengawasan

TRENDING  Berikut Daftar Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK Per Juni 2024 - Page all

Selain itu, dia bilang OJK juga menyediakan kanal whistleblowing system (WBS) melalui email [email protected] untuk menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan, penyimpangan, fraud, dan/atau pelanggaran ketentuan di lingkungan penyelenggara pindar. 

“Setiap laporan perlu disertai bukti awal yang memadai dan OJK menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Respons OJK terhadap Penahanan Petinggi KoinP2P

Lebih lanjut, OJK juga angkat bicara mengenai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta telah menahan tiga petinggi KoinP2P yang menjadi bagian KoinWorks. Adapun penahanan itu sebagai tindak lanjut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui fintech KoinWorks.

Seiring adanya proses hukum tersebut, OJK telah memanggil pemegang saham KoinP2P. Agusman menerangkan pemanggilan tersebut juga untuk memastikan keberlanjutan operasional KoinP2P, termasuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari pemanggilan tersebut, Agusman menyebut pihak KoinP2P akan menunjuk orang yang bertanggung jawab atau penanggung jawab sementara untuk mengelola perusahaan.

“KoinP2P akan menunjuk caretaker sebagai penanggung jawab operasional selama belum terdapat penunjukan direksi dan komisaris baru,” katanya.

Agusman menyampaikan OJK juga meminta KoinP2P untuk melakukan langkah perbaikan, antara lain penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, penguatan tata kelola, dan kepatuhan. Selain itu, diminta mengedepankan penyelesaian pendanaan bermasalah dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen, serta penguatan ekuitas perusahaan.

Atas perkara yang menyeret KoinP2P tersebut, OJK juga melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku. Agusman menyampaikan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran ketentuan oleh KoinP2P terus dilakukan pendalaman, antara lain terkait aspek tata kelola penyelenggara dan penyampaian laporan kepada OJK. 

TRENDING  Nasabah pinjol ilegal tak usah bayar cicilan lagi meski ditagih

Baca Juga: Tiga Petinggi KoinP2P Ditahan Kejati DKI Terkait Dugaan Korupsi, Ini Kata OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • PNM Investment Management Diambil Alih Danantara Asset Management

    PNM Investment Management telah diambil alih oleh Danantara Asset Management, sebuah langkah strategis yang akan membawa manfaat besar bagi kedua perusahaan. Dengan penggabungan ini, kami akan dapat memberikan layanan investasi yang lebih baik dan komprehensif kepada para klien kami. Kami yakin bahwa sinergi antara PNM Investment Management dan Danantara Asset Management akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi portofolio investasi Anda. Jadi, jangan ragu untuk mempercayakan kebutuhan investasi Anda kepada kami, karena kami siap memberikan solusi terbaik untuk mencapai tujuan keuangan Anda

  • Bunga Pinjol Legal & Berizin OJK Akan Turun Mulai 2025, Jauhi Pinjol ilegal Berikut

    Welcome to our blog!

    Here at Amazing Adventures, we are dedicated to bringing you the latest news and updates on all things related to travel and exploration. Whether you’re a seasoned traveler or just starting out on your journey, our blog is the perfect place to discover new destinations, get insider tips, and connect with other adventure enthusiasts.

    Stay tuned for exciting stories, helpful guides, and much more. Join us as we embark on this incredible adventure together!

  • Fintech Lending Perlu Bentuk Pooling Funds guna Perkuat Perlindungan Lender

    Fintech lending telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang dalam mendapatkan pinjaman tanpa harus melalui proses yang rumit. Namun, ada risiko yang perlu diperhatikan, terutama bagi para pemberi pinjaman atau lender. Untuk mengatasi risiko tersebut, salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan membentuk pooling funds.

    Pooling funds merupakan praktik di mana sejumlah dana dari beberapa lender dikumpulkan menjadi satu pool besar. Dengan demikian, risiko default dari peminjam dapat tersebar ke seluruh lender dalam pool tersebut. Hal ini akan memberikan perlindungan ekstra bagi para lender dan meminimalkan kerugian jika terjadi default.

    Dengan membentuk pooling funds, para lender dapat saling mendukung dan bekerja sama untuk mengurangi risiko serta meningkatkan keuntungan secara kolektif. Selain itu, pooling funds juga dapat memperkuat hubungan antara para lender dan platform fintech lending sehingga transaksi berjalan lebih lancar dan aman.

    Dengan demikian, penting bagi para pemberi pinjaman atau lender untuk mempertimbangkan pembentukan pooling funds sebagai strategi perlindungan dalam berinvestasi di dunia fintech lending. Dengan cara ini, kita semua bisa merasakan manfaat dari perkembangan teknologi finansial tanpa harus khawatir akan risiko yang mungkin timbul

  • Menjadi Kartini Masa Kini dengan Mandiri Finansial

    Menjadi Kartini Masa Kini bukan hanya tentang menjadi wanita yang berpendidikan tinggi dan mandiri secara finansial. Hal ini juga tentang bagaimana kita bisa memberdayakan diri sendiri untuk mencapai impian dan tujuan hidup kita. Dengan memiliki kontrol atas keuangan pribadi, kita dapat meraih kemerdekaan finansial dan menginspirasi orang lain di sekitar kita. Mari bergabung dalam gerakan Mandiri Finansial dan menjadi bagian dari perubahan positif untuk masa depan yang lebih baik!

  • Tren Penipuan di Akhir Tahun Naik, CLIK Imbau Waspada Tawaran Fintech Ilegal

    Tren penipuan di akhir tahun semakin meningkat, membuat masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran fintech ilegal. CLIK mengimbau agar selalu berhati-hati dan jangan tergoda dengan tawaran yang terlalu menggiurkan. Kehati-hatian adalah kunci untuk melindungi diri dari para penipu yang selalu mencari kesempatan untuk merugikan orang lain. Jadi, pastikan untuk selalu memeriksa keabsahan perusahaan fintech sebelum melakukan transaksi apapun

  • UNS Resmikan Fintech Center Pertama di Kampus Indonesia

    Universitas Nasional (UNAS) resmi meresmikan Fintech Center pertama di kampus Indonesia. Pusat inovasi ini bertujuan untuk mengembangkan teknologi keuangan yang dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam bertransaksi secara digital. Dengan adanya Fintech Center, diharapkan para mahasiswa dan masyarakat umum dapat lebih memahami dan memanfaatkan teknologi finansial secara optimal. Selain itu, UNAS juga berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan industri fintech di Indonesia melalui kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan terkait serta penyelenggaraan program-program edukasi dan pelatihan. Dengan langkah ini, UNAS menjadi universitas yang turut berperan aktif dalam mendukung transformasi digital di sektor keuangan tanah air