OJK Perketat Regulasi Fintech P2P Lending, AFPI Pastikan Kepatuhan Industri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa mereka akan memperketat regulasi terkait dengan layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan keberlangsungan industri fintech P2P lending di tanah air.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik langkah OJK dalam meningkatkan pengawasan terhadap industri ini. Mereka menegaskan bahwa para anggotanya siap untuk patuh dan bekerja sama dengan regulator guna menjaga integritas pasar serta memberikan perlindungan kepada para pemangku kepentingan.
Dengan semakin ketatnya regulasi yang diterapkan, AFPI yakin bahwa industri fintech P2P lending akan semakin berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Mereka juga berkomitmen untuk terus meningkatkan standar operasional agar dapat memenuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK