OJK Dorong Industri Asuransi Masuk ke Fintech Lending untuk Cover Risiko
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri asuransi untuk terlibat dalam fintech lending guna memberikan perlindungan terhadap risiko yang dihadapi oleh para pelaku usaha. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan kesejahteraan bagi para pemilik usaha yang menggunakan layanan fintech lending. Dengan adanya keterlibatan industri asuransi, diharapkan risiko-risiko yang timbul dapat diminimalisir sehingga pertumbuhan sektor fintech lending dapat semakin berkembang secara berkelanjutan