Dukung Penguatan Industri Fintech Lending, OJK Lakukan Berbagai Langkah Kebijakan Ini

Dukung Penguatan Industri Fintech Lending, OJK Lakukan Berbagai Langkah Kebijakan Ini

ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai langkah kebijakan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan dukungan tersebut juga berupa penguatan pengaturan dan pengawasan.

Agusman menjelaskan langkah kebijakan yang dilakukan di antaranya menyusun dan menerbitkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai panduan pengembangan dan penguatan industri fintech lending.

“Selain itu, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang fintech lending, yang merupakan pembaharuan dari ketentuan sebelumnya, ditujukan untuk memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, dan meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (1/7).

Agusman bilang OJK juga melakukan pembaharuan pengaturan lebih lanjut terkait dengan manfaat ekonomi yang memberikan batas maksimum pengenaan biaya/bunga oleh industri fintech lending terhadap penerima dana (borrower). Ditambah melakukan pengaturan yang membatasi borrower perihal mendapat pendanaan maksimum dari 3 penyelenggara fintech lending.

Baca Juga: BOPO Fintech Lending Turun Menjadi 77,88% per Maret 2025, Ini Kata AFPI

OJK juga mewajibkan industri fintech lending untuk menampilkan disclaimer risiko pada laman situs resmi masing-masing penyelenggara dan memastikan konsumen memahami risiko yang melekat pada transaksi fintech lending.

TRENDING  Diam-diam, Prabowo Panggil Bos Bank BUMN Ke Magelang

“Selain itu, meminta self-declaration atas jumlah pendanaan yang dimiliki oleh borrower guna melindungi masyarakat dari potensi risiko transaksi fintech lending dan menghindari jebakan utang yang berlebihan,” ucap Agusman.

Sementara itu, Agusman mengatakan OJK melakukan pengaturan lebih lanjut terkait batas usia minimum (18 tahun) dan penghasilan minimum Rp 3 juta bagi borrower fintech lending. OJK juga melakukan pengaturan mengenai batasan maksimum penempatan dana yang diperkenankan bagi professional lender dan non-professional lender dengan memperhatikan penghasilan dari calon lender.

Hal itu bertujuan mendorong masyarakat yang bertransaksi melalui fintech lending betul-betul memahami risiko dan portofolio yang dimiliki sesuai dengan toleransi risikonya.

Agusman menyampaikan OJK juga melakukan tindakan pengawasan, antara lain mewajibkan penyelenggara fintech lending untuk mencairkan pinjaman hanya ke rekening atas nama borrower pada bank di Indonesia, penguatan proses electronic Know Your Customer (e-KYC) dan credit scoring, serta tidak memfasilitasi pendanaan terhadap afiliasi dari borrower yang tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai.

“Kami juga melakukan penguatan fungsi kontrol internal, pengawasan Dewan Komisaris, internal audit, dan mencegah terjadinya transaksi fiktif dan fraud,” tuturnya.

Baca Juga: Fintech Lending Diterpa Masalah Gagal Bayar, Berdampak bagi Lender Individu

Agusman menerangkan OJK juga melakukan upaya penegakan kepatuhan terhadap fintech lending dan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan, antara lain melaksanakan penilaian kembali terhadap pihak utama dengan sanksi maksimum dan sanksi administratif lainnya, termasuk pencabutan izin usaha (CIU), serta melakukan proses tindak lanjut dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

TRENDING  Alibaba-Backed Fintech Akulaku Secures HSBC Financing, Aims for Double-Digit Growth

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri fintech lending secara terukur dalam kerangka pengembangan dan penguatan industri.

Selain itu, OJK menekankan tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap industri fintech lending dan pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal yang bertujuan untuk mewujudkan pelaku industri fintech lending yang sehat, efisien dan berintegritas, serta menjaga perlindungan bagi pengguna/masyarakat.

“Dengan seluruh langkah penguatan itu, industri fintech lending diharapkan dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk sektor produktif,” ucap Agusman. 

Baca Juga: Gagal Bayar Tak Kunjung Usai, Pengamat: Perlu Pembenahan di Industri Fintech Lending

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Tsunami Finansial Jepang: Akankah Menghantam AS?

    ILUSTRASI. Badai yang sempurna: data pekerjaan AS yang lemah, ketegangan di Timur Tengah, dan pergeseran kebijakan Jepang memicu kekacauan pasar global. Apakah ini awal dari akhir untuk pasar bull? Broker Octa membahas lebih dalam mengenai kehancuran pasar hari Senin. Beritafintech.com – Badai yang sempurna: data pekerjaan AS yang lemah, ketegangan di Timur Tengah, dan pergeseran…

  • Outstanding Pembiayaan Fintech Lending ke Luar Jawa Rp 25,42 Triliun per Juli 2025

    Menurut data terbaru, pembiayaan fintech lending ke luar Jawa mencapai Rp 25,42 triliun per Juli 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam penetrasi layanan fintech di daerah-daerah di luar Jawa. Hal ini menandakan bahwa masyarakat di wilayah-wilayah tersebut semakin mengadopsi teknologi finansial untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan mereka. Dengan adanya pertumbuhan yang pesat ini, dapat dipastikan bahwa industri fintech lending akan terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan

  • Dukung Finansial Ibu Tunggal, Inisiatif Nestle DANCOW FortiGro & Single MomsIndonesia

    Dukung Finansial Ibu Tunggal, Inisiatif Nestle DANCOW FortiGro & Single Moms Indonesia telah berhasil memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan bagi para ibu tunggal di Indonesia. Melalui program ini, mereka tidak hanya mendapatkan dukungan finansial, tetapi juga mendapat kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dan anak-anaknya. Inisiatif ini telah memperlihatkan betapa pentingnya solidaritas dan kepedulian terhadap sesama, serta bagaimana kerjasama antara perusahaan dan komunitas dapat menciptakan dampak positif yang besar dalam masyarakat. Semoga program ini terus berlanjut dan semakin banyak ibu tunggal yang dapat merasakan manfaatnya

  • Prospek Cerah Fintech Lending: OJK Soroti Pertumbuhan 2026

    Menurut data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan industri fintech lending diprediksi akan terus meningkat hingga tahun 2026. Hal ini menjadi sorotan penting bagi regulator dan pelaku pasar dalam mengantisipasi perkembangan yang semakin pesat di sektor ini.

    Dengan prospek cerah yang dihadirkan oleh fintech lending, OJK pun memberikan perhatian khusus untuk memastikan bahwa pertumbuhan tersebut dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan. Regulasi yang ketat serta pengawasan yang intensif menjadi langkah-langkah yang ditempuh untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi konsumen dari potensi risiko.

    Para pelaku industri pun diharapkan dapat terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan mereka guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan yang cepat, mudah, dan aman. Dengan kerjasama antara regulator, pelaku pasar, dan konsumen, industri fintech lending di Indonesia diyakini akan terus berkembang positif menuju tahun 2026 mendatang

  • Fintech Lending Indonesia Unjuk Gigi di Hong Kong FinTech Week

    Fintech lending Indonesia kembali unjuk gigi di ajang Hong Kong FinTech Week. Dengan inovasi dan teknologi terkini, para pelaku industri fintech di Indonesia berhasil menarik perhatian para pengunjung dan investor dari seluruh dunia. Keberhasilan ini membuktikan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan layanan fintech, terutama dalam bidang peminjaman online. Dengan semakin berkembangnya ekosistem fintech di Tanah Air, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan masyarakat

  • Ini alasan fintech lending syariah jauh tertinggal dibanding pemain konvensional

    Fintech lending syariah masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pemain konvensional karena beberapa alasan utama. Pertama, masih minimnya pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan keuangan syariah. Kebanyakan orang lebih familiar dengan sistem konvensional sehingga sulit untuk beralih ke fintech lending syariah.

    Kedua, regulasi yang belum mendukung perkembangan fintech lending syariah juga menjadi hambatan utama. Beberapa aturan yang ada cenderung lebih menguntungkan pemain konvensional daripada syariah, sehingga membuat para pelaku usaha enggan untuk berinvestasi di sektor ini.

    Selain itu, kurangnya kerjasama antara lembaga keuangan syariah dan fintech lending juga turut memperlambat pertumbuhan industri ini. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara kedua pihak agar dapat memberikan layanan finansial yang komprehensif dan berkualitas bagi masyarakat.

    Meskipun demikian, potensi pasar untuk fintech lending syariah tetap besar dan masih perlu terus dikembangkan agar dapat bersaing secara sehat dengan pemain konvensional. Diperlukan upaya bersama dari semua pihak terkait untuk meningkatkan literasi keuangan syariah serta menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri ini di masa depan