OJK Akan Menaikkan Batas Atas Pembiayaan Fintech

OJK Akan Menaikkan Batas Atas Pembiayaan Fintech

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat aturan baru yang mangatur fintech peer to peer lending (P2P lending). Salah satu poinnya adalah batas maksimum pembiayaan dari saat ini sebesar Rp 2 miliar.

OJK menyebut, rancangan POJK fintech P2P lending sebagai tindak lanjut UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut, saat ini OJK sedang meminta masukan publik.

Director of Corporate Communication AFPI Andriansyah Tauladan bilang AFPI sempat mengusulkan batas atas pendanaan naik menjadi Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar. “Tetapi dari OJK masih negosiasi hanya Rp 5 miliar, tetapi kami berharap bisa Rp 10 miliar. Kami sedang menunggu POJK baru tersebut. Targetnya akan dirilis tahun ini,” papar dia.

Namun Adriansyah menyebut tak semua fintech lending produktif bisa menyalurkan batas maksimum pendanaan dalam POJK baru. “Harus sesuai dengan kekuatan modal dan  mitigasi risiko,” kata dia.

Andriansyah menambahkan POJK yang baru juga akan membahas penjelasan pelaporan fintech lending. “Pelaporannya akan lebih teknis lagi diatur,” imbuhnya.

Fintech P2P lending Maucash menyatakan setuju untuk batas menaikkan maksimum pendanaan. Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan menyebut, kenaikan batas atas pendanaan akan berdampak positif pada perkembangan industri di Indonesia.

“Meskipun demikian, tetap harus perlu dilihat case by case. Artinya, tidak semua partner atau mitra bisa mendapatkan limit maksimal yang sama,” kata Indra. Dia menyebut, akan memilih customer dengan limit maksimal.

TRENDING  Manajemen Risiko Finansial Bank Bulion di Indonesia

Indra berpendapat, batas atas pendanaan fintech lending bisa ke Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar. Indra menyatakan Maucash saat ini sudah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 6,3 triliun.

Baca Juga:

PT Akselerasi Usaha Indonesia sebagai fintech P2P lending yang banyak menyalurkan pembiayaan di sektor produktif mengaku setuju apabila batas atas pendanaan bisa ditambah. Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan menyebut, usaha menengah butuh pendanaan lebih dari Rp 2 miliar. Dia usul, pinjaman paling tidak maksimal Rp 10 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk meningkatkan batas atas pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan teknologi finansial (fintech). Hal ini dilakukan untuk mengawasi dan mengontrol pertumbuhan yang cepat dari industri fintech. Penambahan batas atas pembiayaan tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko dan melindungi nasabah dari praktik ilegal yang mungkin dilakukan oleh perusahaan fintech yang kurang bertanggung jawab. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan industri fintech bisa tumbuh secara sehat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. OJK juga akan terus memantau dan mengawasi perkembangan industri fintech untuk melindungi kepentingan nasabah.

Similar Posts

  • Huawei Cloud Siap Memacu Transformasi Industri Fintech Indonesia

    Huawei Cloud siap memacu transformasi industri fintech di Indonesia dengan menyediakan solusi teknologi terkini yang dapat meningkatkan efisiensi operasional dan memberikan pengalaman digital yang lebih baik bagi para pelanggan. Dengan dukungan infrastruktur cloud yang handal dan aman, Huawei Cloud membantu perusahaan fintech untuk mengoptimalkan layanan mereka, meningkatkan kecepatan transaksi, serta menghadirkan inovasi produk baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar secara lebih efektif. Dengan adopsi teknologi cloud dari Huawei, industri fintech di Indonesia dapat terus berkembang dan bersaing secara global

  • Bank Syariah Nasional Lahir, Ini Jajaran Pengurusnya

    Bank Syariah Nasional (BSN) lahir sebagai bank syariah pertama di Indonesia pada tahun 2000. Sejak itu, BSN telah menjadi salah satu bank terkemuka dalam layanan keuangan berbasis syariah di Indonesia.

    Dalam menjalankan operasinya, BSN memiliki jajaran pengurus yang sangat kompeten dan berpengalaman. Mereka adalah para ahli dalam bidang keuangan syariah yang siap memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya.

    Dengan adanya jajaran pengurus yang handal ini, BSN mampu memberikan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah kepada seluruh nasabahnya. Hal ini membuat BSN semakin dipercaya oleh masyarakat sebagai lembaga keuangan yang dapat diandalkan.

    Jadi, tidak heran jika Bank Syariah Nasional menjadi pilihan utama bagi mereka yang ingin mendapatkan layanan perbankan berbasis syariah dengan kualitas terbaik

  • Technical Notes

    Teknik pengoptimalan yang digunakan dalam penelitian ini telah berhasil meningkatkan efisiensi sistem sebesar 20%. Hasil ini menunjukkan bahwa pendekatan yang kami gunakan mampu memberikan hasil yang signifikan dalam meningkatkan kinerja sistem. Selain itu, kami juga berhasil mengidentifikasi faktor-faktor kunci yang mempengaruhi kinerja sistem dan merancang strategi untuk mengatasi masalah tersebut. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam pengembangan teknologi informasi di masa depan

  • RUPST! Bank Jatim Setujui Pembagian Dividen Rp 850 Miliar dan Angkat Pengurus Baru

    Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank Jatim telah menyetujui pembagian dividen sebesar Rp 850 miliar kepada para pemegang saham. Selain itu, dalam rapat tersebut juga disepakati untuk mengangkat pengurus baru guna memimpin perusahaan ke depan. Keputusan ini mendapat sambutan hangat dari para pemegang saham yang hadir, menunjukkan dukungan mereka terhadap langkah-langkah strategis yang diambil oleh manajemen Bank Jatim

  • Pantau Aktivitas Fintech, OJK Segera Bangun Pusat Data Fintech Lending

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membangun pusat data untuk mengawasi aktivitas fintech lending di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap industri fintech yang semakin berkembang pesat. Dengan adanya pusat data ini, diharapkan OJK dapat lebih efektif dalam mengontrol dan mengawasi aktivitas fintech lending agar tidak melanggar regulasi yang berlaku. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko-risiko yang mungkin timbul akibat praktik-praktik ilegal dari perusahaan fintech lending. Dengan demikian, keberadaan pusat data ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan keamanan bagi para pelaku usaha maupun konsumen dalam menjalankan transaksi finansial dengan perusahaan fintech lending

  • Menelusuri Jejak Kasus Gagal Bayar Fintech Lending Akseleran

    Dalam menelusuri jejak kasus gagal bayar fintech lending Akseleran, terungkap bahwa banyak nasabah yang mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman mereka. Beberapa di antaranya mengaku terlilit utang karena tidak mampu membayar cicilan yang semakin besar setiap bulannya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi para investor yang telah memberikan dana kepada platform fintech tersebut. Meskipun Akseleran telah berusaha untuk memberikan solusi kepada nasabahnya, namun masih banyak yang merasa kecewa dengan pelayanan dan penyelesaian masalah yang lambat. Semua pihak diharapkan dapat belajar dari kasus ini agar ke depannya dapat menghindari terjadinya gagal bayar dan merugikan semua pihak yang terlibat