Rencana OJK Batasi Lender Individu Non Profesional di Fintech Tuai Pro dan Kontra

Daftar Resmi OJK Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal Maret 2025

ILUSTRASI. Masyarakat perlu mengetahui daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal jelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Beritafintech.com – Masyarakat perlu mengetahui daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal jelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. 

Caranya dengan menyimak daftar pinjol legal dan ilegal yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Daftar tersebut perlu dicermati supaya masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk hari raya dapat lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman. 

Sebabnya, pemerintah masih mendeteksi ratusan pinjol ilegal yang beredar di internet maupun media sosial. 

Dengan menghindari pinjol ilegal, masyarakat dapat terhindar dari potensi penyebaran data pribadi, jebakan bunga tinggi, maupun intimidasi. 

Berikut daftar pinjol legal dan ilegal resmi dari OJK per Jumat (21/3/2025). 

Daftar pinjol legal per 21 Maret 2025 

OJK telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal per Selasa (29/10/2024) yang masih berlaku hingga saat ini. 

Daftar tersebut memuat 97 entitas yang sudah mengantongi izin dari OJK untuk bergerak di bidang fintech peer to peer lending (layanan pinjol). 

Baca Juga: 508 Pinjol Ilegal Diblokir Januari-Februari 2025, Cek Daftar Pindar Legal OJK Terbaru

Daftar pinjol legal yang resmi dari OJK bisa diakses melalui daftar berikut ini: 

Link daftar pinjol legal OJK: 

chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Documents/Penyelenggara%20Fintech%20Lending%20Berizin%20di%20OJK%20per%2029%20Oktober%202024.pdf

Daftar pinjol ilegal per 21 Maret 2025 

OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) juga merilis daftar pinjol ilegal setelah melakukan penelusuran pada Januari-Februari 2025. 

TRENDING  Penyesuaian Suku Bunga Fintech P2P Lending Dinilai Berpotensi Turunkan Penyaluran

Dari hasil penelusuran, Satgas Pasti menemukan 508 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs. 

Satgas Pasti menerbitkan daftar pinjol ilegal karena entitas ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 

“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar-anggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Jumat (21/3/2025). 

Hudiyanto menjelaskan, dengan ditemukannya 508 pinjol ilegal, Satgas Pasti telah menghentikan 10.733 pinjol ilegal sejak 2017 hingga Maret 2025. 

Baca Juga: Cek Daftar 97 Pindar Resmi OJK Per Februari 2025

Mengingat pinjol ilegal masih marak di internet dan media sosial, ia meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal, terutama yang menggunakan embel-embel World Pay One (WPONE). 

Sebabnya, WPONE telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal Jumat (24/1/2025) sebagaimana siaran pers Satgas Pasti Nomor SP 1/STPASTI/I/2025. 

“Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan WPONE di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas Pasti menegaskan bahwa aktivitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal,” kata Hudiyanto. 

“Satgas Pasti berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum,” tambahnya. 

Similar Posts

  • Tergilas Digitalisasi, Bank Tutup Ratusan Kantor Cabang di 2024

    Bank Tutup Ratusan Kantor Cabang di 2024 merupakan dampak dari tergilasnya digitalisasi dalam industri perbankan. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan teknologi telah memaksa bank untuk beradaptasi dengan cara yang lebih efisien dan modern. Meskipun langkah ini dapat memicu kontroversi dan pro dan kontra, namun tidak bisa dipungkiri bahwa digitalisasi adalah arah masa depan yang harus diikuti oleh semua sektor, termasuk perbankan. Dengan menutup ratusan kantor cabang, bank dapat menghemat biaya operasional dan fokus pada pengembangan layanan digital yang lebih inovatif untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang semakin cerdas dan demanding

  • Menteri BUMN Dorong BTN Jadi Bank Raksasa

    Menteri BUMN mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengembangkan Bank Tabungan Negara (BTN) menjadi bank raksasa di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat sektor perbankan dalam negeri dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan potensi yang dimiliki BTN, diharapkan bank ini dapat memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian Tanah Air. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses layanan perbankan kepada masyarakat luas

  • Ini Daftar Lengkap Bank Syariah di Indonesia

    Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam. Di Indonesia, terdapat sejumlah bank syariah yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk beroperasi. Berikut ini adalah daftar lengkap bank syariah di Indonesia:

    1. Bank Muamalat Indonesia
    2. Bank Syariah Mandiri
    3. BRI Syariah
    4. BNI Syariah
    5. Bank Mega Syariah
    6. Bank BCA Syariah

    Keberadaan bank syariah di Indonesia semakin berkembang pesat, menawarkan layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam kepada masyarakat. Dengan adanya pilihan bank syariah ini, masyarakat dapat memilih layanan perbankan yang sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai mereka dalam menjalankan aktivitas keuangan secara lebih Islami dan berkelanjutan

  • Pasang bunga tinggi, dua fintech lending terancam kehilangan status legal dari OJK

    Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi Beritafintech.com – JAKARTA. Dua entitas fintech peer to peer (P2P) lending tengah terancam kehilangan keanggotaan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dus, secara otomatis kedua fintech ini akan kehilangan status sebagai fintech legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Sejauh ini ada dua fintech yang

  • Ajarkan Finansial Sejak Dini, Ini 5 Cara Mengelola Uang THR Anak

    Menyikapi uang THR yang diterima anak, penting bagi orangtua untuk mengajarkan cara mengelola uang sejak dini. Berikut adalah 5 cara yang bisa dilakukan untuk membantu anak mengelola uang THR dengan baik:

    1. Ajarkan anak untuk membagi uang THR menjadi tiga bagian, yaitu untuk kebutuhan sehari-hari, tabungan jangka panjang, dan sedekah.
    2. Dorong anak untuk membuat catatan pengeluaran agar mereka dapat melihat dengan jelas kemana saja uang THR mereka telah digunakan.
    3. Libatkan anak dalam perencanaan keuangan keluarga sehingga mereka dapat belajar tentang pentingnya merencanakan pengeluaran dan menabung.
    4. Berikan contoh yang baik dalam hal pengelolaan keuangan agar anak bisa meniru pola pikir dan perilaku finansial yang positif.
    5. Jangan lupa memberikan apresiasi kepada anak ketika mereka berhasil mengelola uang THR dengan baik, sehingga mereka merasa termotivasi untuk terus belajar dan berkembang dalam hal finansial.

    Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, diharapkan anak dapat belajar mengenai nilai dari setiap rupiah yang dimiliki serta memiliki keterampilan dalam mengatur keuangannya secara bijaksana sejak usia dini

  • Sarana Multigriya Finansial (SMF) Siapkan Dana untuk Lunasi Pokok dan Bunga Obligasi

    ILUSTRASI. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli Beritafintech.com – JAKARTA. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) telah menyiapkan dana untuk melunasi pokok dan bunga atas obligasi yang jatuh tempo pada tanggal 28 Agustus 2024. Melansir keterbukaan informasi, Selasa (2/7) Direktur Sekuritisasi & Pembiayaan Sarana Multigriya Finansial, Heliantopo, menyampaikan bahwa pihaknya telah…