Rencana OJK Batasi Lender Individu Non Profesional di Fintech Tuai Pro dan Kontra

Daftar Resmi OJK Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal Maret 2025

ILUSTRASI. Masyarakat perlu mengetahui daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal jelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Beritafintech.com – Masyarakat perlu mengetahui daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal jelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. 

Caranya dengan menyimak daftar pinjol legal dan ilegal yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Daftar tersebut perlu dicermati supaya masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk hari raya dapat lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman. 

Sebabnya, pemerintah masih mendeteksi ratusan pinjol ilegal yang beredar di internet maupun media sosial. 

Dengan menghindari pinjol ilegal, masyarakat dapat terhindar dari potensi penyebaran data pribadi, jebakan bunga tinggi, maupun intimidasi. 

Berikut daftar pinjol legal dan ilegal resmi dari OJK per Jumat (21/3/2025). 

Daftar pinjol legal per 21 Maret 2025 

OJK telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal per Selasa (29/10/2024) yang masih berlaku hingga saat ini. 

Daftar tersebut memuat 97 entitas yang sudah mengantongi izin dari OJK untuk bergerak di bidang fintech peer to peer lending (layanan pinjol). 

Baca Juga: 508 Pinjol Ilegal Diblokir Januari-Februari 2025, Cek Daftar Pindar Legal OJK Terbaru

Daftar pinjol legal yang resmi dari OJK bisa diakses melalui daftar berikut ini: 

Link daftar pinjol legal OJK: 

chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Documents/Penyelenggara%20Fintech%20Lending%20Berizin%20di%20OJK%20per%2029%20Oktober%202024.pdf

Daftar pinjol ilegal per 21 Maret 2025 

OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) juga merilis daftar pinjol ilegal setelah melakukan penelusuran pada Januari-Februari 2025. 

TRENDING  Mendorong Generasi Muda Melek Finansial Lewat Digitalisasi

Dari hasil penelusuran, Satgas Pasti menemukan 508 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs. 

Satgas Pasti menerbitkan daftar pinjol ilegal karena entitas ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 

“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar-anggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Jumat (21/3/2025). 

Hudiyanto menjelaskan, dengan ditemukannya 508 pinjol ilegal, Satgas Pasti telah menghentikan 10.733 pinjol ilegal sejak 2017 hingga Maret 2025. 

Baca Juga: Cek Daftar 97 Pindar Resmi OJK Per Februari 2025

Mengingat pinjol ilegal masih marak di internet dan media sosial, ia meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal, terutama yang menggunakan embel-embel World Pay One (WPONE). 

Sebabnya, WPONE telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal Jumat (24/1/2025) sebagaimana siaran pers Satgas Pasti Nomor SP 1/STPASTI/I/2025. 

“Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan WPONE di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas Pasti menegaskan bahwa aktivitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal,” kata Hudiyanto. 

“Satgas Pasti berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum,” tambahnya. 

Check Also

Ini daftar lengkap 158 fintech yang mengantongi izin dari OJK

Ini alasan fintech lending syariah jauh tertinggal dibanding pemain konvensional

Fintech lending syariah masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pemain konvensional karena beberapa alasan utama. Pertama, masih minimnya pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan keuangan syariah. Kebanyakan orang lebih familiar dengan sistem konvensional sehingga sulit untuk beralih ke fintech lending syariah. Kedua, regulasi yang belum mendukung perkembangan fintech lending syariah juga menjadi hambatan utama. Beberapa aturan yang ada cenderung lebih menguntungkan pemain konvensional daripada syariah, sehingga membuat para pelaku usaha enggan untuk berinvestasi di sektor ini. Selain itu, kurangnya kerjasama antara lembaga keuangan syariah dan fintech lending juga turut memperlambat pertumbuhan industri ini. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara kedua pihak agar dapat memberikan layanan finansial yang komprehensif dan berkualitas bagi masyarakat. Meskipun demikian, potensi pasar untuk fintech lending syariah tetap besar dan masih perlu terus dikembangkan agar dapat bersaing secara sehat dengan pemain konvensional. Diperlukan upaya bersama dari semua pihak terkait untuk meningkatkan literasi keuangan syariah serta menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri ini di masa depan

%site% | NEWS