Ini Kata AFPI Soal Pencabutan Izin Usaha Fintech TaniFund

Ini Kata AFPI Soal Pencabutan Izin Usaha Fintech TaniFund

ILUSTRASI. fintech; financial technology; teknologi finansial; tekfin TaniFund Tani Fund untuk petani; pertanian

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) karena permasalahan gagal bayar yang tak kunjung usai.

Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024.

Mengenai hal itu, Director of Corporate Communication Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andrisyah Tauladan menyampaikan, semua fintech P2P lending yang bermasalah harus melalui proses yang sudah ditentukan oleh OJK. 

Baca Juga: Sanksi OJK Terhadap Fintech Lending Bermasalah Terus Menggelinding

“Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan ada penutupan apabila tidak bisa memenuhi ketentuan dari OJK,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (12/5).

Mengenai antisipasi ke depannya, Andrisyah berpendapat fintech lending harus lebih menguatkan Good Corporate Governance (GCG).

Untuk peraturan, dia berpendapat sudah cukup, dia bilang hanya tinggal bersama-sama memaksimalkan terkait penegakan dan monitoring.

Dia tak memungkiri bahwa memasukkan data fintech lending ke SLIK bisa meminimalisir masalah gagal bayar yang terjadi.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Ini Kata Pengamat

“Salah satu inisiatif OJK bersama AFPI adalah memasukkan data industri ke SLIK,” ungkapnya.

Andrisyah menyampaikan bahwa target memasukkan data industri fintech lending ke OJK akan terimplementasi pada tahun ini.

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, pencabutan itu dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

TRENDING  18 Penyelenggara Fintech Lending Punya TWP90 di Atas 5% per Januari 2026

Di mana tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

“OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU),” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/5).

Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund

Aman menerangkan OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

Namun, dia bilang sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan. Dengan demikian, TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Aman menyampaikan OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Aman mengatakan TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri dan TaniFund wajib melakukan likuidasi. 

Baca Juga: Mediasi Gagal, Lender TaniFund Cuma Ditawarkan Pengembalian Dana Sebesar 3%

Sebagai informasi, sejauh ini sudah ada 4 gugatan dengan perkara wanprestasi yang dilayangkan lender TaniFund di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Total ada 18 lender dengan total kerugian Rp 3,04 miliar. Adapun TKB90 perusahaan per 12 Mei 2024 sebesar 36,07%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengeluarkan pernyataan terkait pencabutan izin usaha dari layanan fintech TaniFund. AFPI menegaskan bahwa tindakan cabut izin usaha tersebut merupakan langkah yang tepat apabila TaniFund tidak mematuhi aturan yang telah ditentukan. AFPI juga menyatakan bahwa pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas kepada fintech yang melanggar regulasi demi melindungi konsumen dan menjaga keberlangsungan industri. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan dan komitmen AFPI dalam menjaga keamanan dan kredibilitas layanan fintech di Indonesia.

Similar Posts

  • Ini Kata AFPI Soal Adanya Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending

    Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ketentuan pembatasan pinjaman bagi para peminjam fintech lending merupakan langkah yang sangat penting untuk melindungi konsumen. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya overborrowing dan meminimalisir potensi terjerumus ke dalam jerat utang yang tidak terkendali. AFPI juga menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem fintech lending yang sehat dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat dalam industri ini

  • Botol Air Terbaik 2023 Rekomendasi Kami

    beritafintech.com – Ulasan dan Peringkat Botol yang Dapat Digunakan Kembali. Apa botol terbaik untuk bersepeda, hiking, bepergian, atau berjejaring? Kami memilih botol air terbaik untuk aktivitas apa pun. Kami telah memilih botol air terbaik dari kisaran ribuan, karena meskipun botol yang dapat digunakan kembali sangat masuk akal dari sudut pandang ekonomi dan lingkungan, mereka tidak…

  • Bank-Bank Besar Ramai Terbitkan Obligasi, Pertanda Apa?

    Bank-bank besar di Indonesia kembali ramai menerbitkan obligasi dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apa sebenarnya yang menjadi pertanda dari fenomena ini? Apakah bank-bank tersebut sedang mengalami kesulitan likuiditas atau justru sedang melakukan ekspansi bisnis yang besar? Para analis pun mulai berspekulasi dan mencari tahu lebih lanjut tentang alasan di balik munculnya obligasi dari bank-bank besar tersebut. Semua pihak sepertinya tengah menunggu perkembangan selanjutnya untuk melihat dampak dari penerbitan obligasi ini terhadap pasar keuangan dan ekonomi secara keseluruhan

  • Ajarkan Finansial Sejak Dini, Ini 5 Cara Mengelola Uang THR Anak

    Menyikapi uang THR yang diterima anak, penting bagi orangtua untuk mengajarkan cara mengelola uang sejak dini. Berikut adalah 5 cara yang bisa dilakukan untuk membantu anak mengelola uang THR dengan baik:

    1. Ajarkan anak untuk membagi uang THR menjadi tiga bagian, yaitu untuk kebutuhan sehari-hari, tabungan jangka panjang, dan sedekah.
    2. Dorong anak untuk membuat catatan pengeluaran agar mereka dapat melihat dengan jelas kemana saja uang THR mereka telah digunakan.
    3. Libatkan anak dalam perencanaan keuangan keluarga sehingga mereka dapat belajar tentang pentingnya merencanakan pengeluaran dan menabung.
    4. Berikan contoh yang baik dalam hal pengelolaan keuangan agar anak bisa meniru pola pikir dan perilaku finansial yang positif.
    5. Jangan lupa memberikan apresiasi kepada anak ketika mereka berhasil mengelola uang THR dengan baik, sehingga mereka merasa termotivasi untuk terus belajar dan berkembang dalam hal finansial.

    Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, diharapkan anak dapat belajar mengenai nilai dari setiap rupiah yang dimiliki serta memiliki keterampilan dalam mengatur keuangannya secara bijaksana sejak usia dini

  • OJK Bakal Perluas Ruang Lender Fintech P2P Lending

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memperluas ruang bagi para pemberi pinjaman di platform fintech peer-to-peer (P2P) lending. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat yang membutuhkan, serta memberikan peluang lebih luas bagi para investor dalam mendiversifikasi portofolio mereka. Dengan adanya ekspansi ini, diharapkan industri fintech P2P lending dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia

  • Pinjaman di Atas Rp 2 Miliar di Fintech Lending akan Wajib Pakai Agunan

    Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pinjaman di atas Rp 2 miliar di platform fintech lending. Menurut kebijakan tersebut, para peminjam yang ingin mengajukan pinjaman di atas batas tersebut akan wajib menyertakan agunan sebagai jaminan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko default dan melindungi kedua belah pihak, baik peminjam maupun penyedia layanan fintech lending. Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, ada yang setuju karena dapat meningkatkan keamanan transaksi, namun ada juga yang merasa khawatir dengan kemungkinan penyalahgunaan agunan. Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan ini?