ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait wacana pencabutan moratorium fintech peer to peer (P2P) lending.
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait wacana pencabutan moratorium fintech peer to peer (P2P) lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan saat ini OJK masih mendalami terkait pencabutan moratorium tersebut.
“Masih kami dalami. Segera kami update jika ada info,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (20/3).
Sebelumnya, Agusman menyatakan OJK masih mengkaji opsi pencabutan moratorium pemberian izin usaha penyelenggara fintech lending. Dia menyebut ada sejumlah hal yang dipertimbangkan sebelum moratorium dicabut, seperti memfokuskan kepentingan publik, yaitu berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan fintech lending.
Baca Juga: AFPI Sebut Pencabutan Moratorium Bakal Berdampak ke Industri Fintech Lending
“Selain itu, mempertimbangkan potensi pertumbuhan penyelenggara fintech lending eksisting agar dapat tumbuh secara optimal, dan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat, jujur, serta tidak melawan hukum,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (7/3).
Sebelumnya, Agusman sempat mengatakan OJK sedang dalam proses menyiapkan infrastruktur yang memadai, sebelum resmi mencabut moratorium izin usaha fintech P2P Lending.
“Kesiapan infrastruktur tersebut, meliputi kesiapan sistem perizinan, pengawasan, serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech P2P Lending,” ungkapnya.
Menurut Agusman, kesiapan infrastruktur masuk dalam penguatan fondasi. Hal itu sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang telah di-launching OJK pada 10 November 2023, yakni pembukaan moratorium LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM akan dilakukan pada fase 1, yaitu penguatan fondasi.
Baca Juga: AFPI: OJK Kemungkinan Bakal Cabut Moratorium Izin Fintech pada Tahun Ini
Agusman menerangkan OJK akan mempublikasikan kepada masyarakat apabila perizinan fintech P2P lending tersebut telah dibuka kembali. Sebagai informasi, moratorium izin fintech P2P lending merupakan penutupan perizinan untuk penyelenggara fintech lending baru.
OJK sebelumnya sempat bilang bahwa pencabutan moratorium akan dilakukan sekitar kuartal III hingga IV-2023. Namun, rencana tersebut belum terealisasi hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam proses mendalami rencana pencabutan moratorium izin fintech lending. Moratorium tersebut telah diberlakukan sejak Mei 2021 untuk memberikan waktu kepada perusahaan fintech lending yang sudah beroperasi untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. Langkah ini diambil untuk mengatur kembali dan menyelaraskan tata kelola perusahaan fintech lending agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam memberikan layanan kepada masyarakat. OJK terus melakukan evaluasi dan kajian mendalam terkait rencana pencabutan moratorium ini agar dapat memberikan keputusan yang tepat dan menguntungkan bagi semua pihak terkait.