Transfer uang lewat fintech lebih murah, bagaimana nasib bank?

Transfer uang lewat fintech lebih murah, bagaimana nasib bank?

ILUSTRASI. Petugas teller menghitung uang di salah satu bank di Jakarta

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

Beritafintech.com – JAKARTA. Mau tidak mau, perbankan kini harus sudah siap bersaing dengan penyedia layanan keuangan di luar perbankan. Pesatnya perkembangan teknologi sedikit banyak membuat pasar perbankan di sistem pembayaran mulai tergerus.

Apalagi dengan hadirnya beragam dompet digital dan perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech) yang bisa mengurangi biaya sekaligus mempermudah transaksi antar bank. Asal tahu saja, tarif transfer antar bank saat ini Rp 6.500 per transaksi. Namun, dengan adanya tekfin berbasis aplikasi, nasabah kini bisa menghemat biaya transfer. Ambil contoh, dompet digital OVO mengenakan biaya pemindahan saldo ke rekening bank sebesar Rp 2.500 per akhir tahun 2019. Selain OVO, adapula dompet digital milik Go-Jek yaitu Go-Pay juga memiliki kebijakan yang sama.

Hal serupa juga dilakukan DANA yang membebankan biaya pemindahan saldo pada aplikasi sebesar Rp 4.500. Namun, DANA memberikan penarikan saldo bebas biaya administrasi sebanyak 10 kali setiap bulan. Sementara untuk dompet digital LinkAja, sampai saat ini masih menggratiskan biaya transfer saldo ke Bank BUMN yakni Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN dan untuk bank swasta tetap dikenakan biaya Rp 6.500 per transaksi.

Baca Juga: Transfer pakai Click CIMB, bisa kirim uang tanpa keluar rumah

Nah, bukan cuma dompet digital saja, nasabah kini bisa menikmati layanan transfer antarbank secara gratis dengan memanfaatkan aplikasi Flip. Flip berperan sebagai pihak ketiga alias perantara bagi para pengguna aplikasi untuk mentransfer uang antar bank secara gratis.

TRENDING  Dukung Korporasi Terapkan ESG, Bank DBS Siap Berikan Pembiayaan dan Pendampingan

Kini, Flip sudah melayani transfer dari dan kepada 12 bank di Indonesia secara gratis. Pun, kegiatan transfer dana Flip juga sudah terlisensi oleh Bank Indonesia (BI).

Dengan beragamnya pilihan tersebut, tentu saja perbankan akan kehilangan sebagian potensi fee based income (FBI) dan transaksi transfer. Namun, sejumlah bankir yang dihubungi Beritafintech.com mengaku tidak terlalu ambil pusing.

Sebabnya, layanan tersebut memang cepat atau lambat bakal terjadi di industri, dan seluruh nasabah bank pun berhak untuk memilih layanan keuangan sesuai kebutuhan masing-masing.

Senior Vice President (SVP) Transaction Banking and Retail Sales Bank Mandiri Thomas Wahyu menuturkan bahwa setiap industri mempunyai segmen yang berbeda. Perbankan dalam hal ini lebih diuntungkan dari sisi loyalitas nasabah dan keamanan.

Jelas, bagi nasabah yang membutuhkan layanan transfer antarbank secara realtime, 24 jam dengan limit transaksi harian hingga Rp 100 juta maka transfer melalui bank menjadi jawabannya. “Transfer lewat bank, tujuan transfer lebih lengkap, tidak ada batasan bank selama tidak melebihi limit transaksi, jaminan keamanan transaksi pun lebih unggul,” ujar Thomas, Senin (11/1).

Namun, bank berlogo pita emas ini tidak memungkiri bahwa ada nasabah yang tidak memerlukan transaksi secara realtime dengan dana yang relatif kecil. Memang, beberapa layanan transfer antar bank baik lewat Flip atau dompet digital tetap memiliki batasan transfer sekitar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta tergantung aplikasi.

Transfer uang melalui platform fintech dianggap lebih murah dan efisien daripada melalui bank tradisional. Hal ini membuat bank-bank harus berinovasi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat. Meskipun demikian, bank masih memiliki keunggulan seperti keamanan dan kepercayaan dari nasabah. Bank juga dapat berkolaborasi dengan fintech untuk meningkatkan layanan dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi nasabah. Dengan persaingan yang semakin ketat antara bank dan fintech, nasib bank akan tergantung pada seberapa cepat mereka dapat beradaptasi dengan perubahan dan memberikan nilai tambah bagi nasabah mereka.

Check Also

OJK Perketat Regulasi Fintech P2P Lending, AFPI Pastikan Kepatuhan Industri

14 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5Miliar, AFPI Urai Penyebabnya

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan bahwa dari 14 perusahaan fintech lending yang telah beroperasi di Indonesia, belum ada satu pun yang memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. AFPI pun mulai menyelidiki penyebab dari masalah ini. Menurut Ketua Umum AFPI, Tumbur Pardede, salah satu faktor utama yang menyebabkan hal ini terjadi adalah kurangnya pemahaman tentang regulasi dan persyaratan yang diperlukan untuk beroperasi di industri fintech lending. Banyak perusahaan masih belum memahami pentingnya memiliki modal yang cukup untuk menjaga keberlangsungan bisnis mereka. Selain itu, Tumbur juga menyoroti masalah transparansi dalam pengelolaan dana nasabah oleh beberapa perusahaan fintech lending. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa investor enggan untuk menanamkan modal lebih banyak ke dalam industri ini. AFPI berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan edukasi kepada para pelaku usaha fintech lending agar dapat memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Dengan demikian, diharapkan industri fintech lending di Indonesia dapat tumbuh dengan sehat dan memberikan manfaat bagi semua pihak

%site% | NEWS