Resmi, Inilah Daftar 537 Pinjol Ilegal dari OJK Per Juni 2024

Resmi, Inilah Daftar 537 Pinjol Ilegal dari OJK Per Juni 2024

ILUSTRASI. Masyarakat wajib mengetahui apa saja ciri-ciri pinjol ilegal sehingga bisa menghindarinya.

Beritafintech.com – JAKARTA. Beberapa Waktu belakangan, praktek pinjaman online (pinjol) illegal marak terjadi. Kondisi ini cukup meresahkan masyarakat. Pasalnya, mereka yang terjebak pinjol illegal kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Misalnya saja diteror saat ditagih pinjol illegal. 

Itu sebabnya, masyarakat wajib mengetahui apa saja ciri-ciri pinjol ilegal sehingga bisa menghindarinya. 

Ciri-ciri pinjol ilegal

Mengutip laman resmi OJK, berikut adalah ciri-ciri pinjol illegal:

– Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

– Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

– Pemberian pinjaman sangat mudah

– Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

– Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

– Tidak mempunyai layanan pengaduan

– Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

– Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

– Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca Juga: Perizinan Produk Asuransi Dinilai Lebih Sederhana dengan POJK 8/2024

Daftar 537 pinjol illegal Juni 2024

Mengutip siaran pers OJK, berikut adalah daftar lengkap pinjol illegal periode Februari-Maret 2024:

1. SAKU TEMAN – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
2. CEPAT TUNTAS – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
3. Kami hadir – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
4. Dana Berkah
5. Daun Hijau
6. Dana Dompet-Pinjaman Online
7. Abadi Dana – Pinjaman Dana
8. PinjamanKu – Dana Cepat Pinjaman KTA Online
9. Pohon Pinjaman
10. Pohon Rupiah – Pinjaman uang tunai tanpa jaminan
11. Pohon Pinjaman
12. Pohon emas
13. Pinjaman pohon kelapa
14. KSP Dompet Go
15. KSP-SKY LIGHT
16. KSP Kilat
17. Pinjaman dana cicil
18. Dana mudah Cicil-PINJAMAN
19. Pinjaman Dana Uang
20. Dana Mudah Uang
21. Dana Easy–Pinjaman Online
22. DuitKu-Pinjaman Online
23. Cash Aman
24. Ksp Kami Rupiah
25. Fulus gesit
26. KSP Ujung Jari–Dana Cepat bisnis online
27. Tuntasin
28. Bantu Teman
29. Ayo Pinjem
30. GOCAP CEPAT – Pinjem Duit Gak Pake Ribet
31. Darurat dompet
32. Pinjem Dong-Aplikasi Pinjaman Cepat
33. Darurat Dompet

TRENDING  Saham Bank Kompak Anjlok, Analis Rekomendasikan Akumulasi Beli Saham Bank Big Caps

Baca Juga: Manipulasi Laporan Keuangan, BEI Minta Penjelasan ke INAF

Seiring dengan upaya untuk mengawasi industri pinjaman online yang semakin marak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar 537 pinjol ilegal per Juni 2024. Daftar ini mencakup perusahaan pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi dari OJK dan dianggap melanggar ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan adanya daftar ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online agar tidak terjebak dengan perusahaan ilegal yang tidak memberikan perlindungan konsumen yang cukup. OJK terus memantau perkembangan industri pinjol untuk melindungi kepentingan dan keamanan finansial masyarakat.

Check Also

Ini Kata Pengamat Soal Adanya Kejadian Fraud di Industri Fintech Lending

Ini Kata Pengamat Soal Adanya Kejadian Fraud di Industri Fintech Lending

Menurut pengamat, kejadian fraud di industri fintech lending merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan. Fraud dapat merugikan banyak pihak, mulai dari konsumen hingga perusahaan penyedia layanan fintech itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah preventif yang lebih ketat untuk mencegah terjadinya fraud di industri ini. Selain itu, peran pengawasan dan regulasi dari pemerintah juga sangat penting agar industri fintech lending dapat berkembang dengan sehat dan aman bagi semua pihak yang terlibat

%site% | NEWS