Uang Terbakar, Dapatkah Ditukarkan di Bank? Ini Jawaban BI

ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) menerima penukaran uang yang terbakar menjadi uang baru atau normal, sebagaimana tertulis dalam laman resminya. KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Beritafintech.com – Menyimpan uang tunai di rumah memang terasa praktis, tetapi ada risiko besar yang mengintai, terutama jika terjadi kebakaran. 

Uang yang tersimpan di dalam rumah atau tempat penyimpanan pribadi bisa saja ikut hangus terbakar. 

Akibatnya, uang tersebut menjadi rusak dan tidak layak edar. 

Kerusakan pada uang bisa bervariasi. Ada yang hanya hangus di bagian pinggirnya, namun ada pula yang terbakar hampir seluruhnya hingga sulit dikenali. 

Uang yang rusak parah seperti ini biasanya tidak bisa lagi digunakan untuk bertransaksi karena dianggap tidak sah. Wajar jika banyak orang enggan menerima uang terbakar sebagai alat pembayaran. 

Lantas, bisakah uang terbakar ditukarkan? 

Uang terbakar bisa ditukarkan 

Bank Indonesia (BI) menerima penukaran uang yang terbakar menjadi uang baru atau normal, sebagaimana tertulis dalam laman resminya. 

Selain terbakar, kondisi uang rusak atau cacat lainnya yang bisa ditukarkan termasuk berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut. 

Baca Juga: BI Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Cepat Tukar Sebelum 30 April 2025

Penukaran uang terbakar ini diterima sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya. 

“Bank Indonesia tidak memberikan penggantian terhadap uang Rupiah tidak asli yang diterima dari masyarakat dalam kegiatan Penukaran Uang Rupiah,” ucap BI. 

BI dapat melakukan penelitian terhadap uang Rupiah rusak sepanjang disetujui oleh penukar dengan melakukan pengisian formulir penelitian yang telah disediakan. 

TRENDING  Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir, Ini 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Agustus 2024

Penggantian terhadap uang Rupiah rusak oleh BI dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening bank yang ditunjuk oleh penukar. 

BI mungkin akan meminta penukar untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor polisi setempat dengan pertimbangan tertentu. 

“Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak atau cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja,” terang BI.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Rusak atau Tidak Layar Edar Sesuai Panduan Bank Indonesia  

Selain itu, BI juga tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apa pun. 

Kondisi uang kertas rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal, yakni ukuran fisiknya lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya. 

Lokasi penukaran uang 

Penukaran uang tidak layak edar pada dasarnya dapat dilakukan di berbagai tempat yang telah ditentukan Bank Indonesia. 

Tonton: Bank Indonesia Aktif Menggelar Intervensi Pasar Valas demi Menjaga Stabilitas Kurs Rupiah

Itu termasuk: 

  • Kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia
  • Layanan kas keliling resmi dari Bank Indonesia
  • Kantor-kantor yang ditunjuk dan disetujui BI
  • Kegiatan kas keliling dari pihak lain yang mendapat persetujuan BI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Apakah Uang Terbakar Bisa Ditukarkan di Bank? Ini Penjelasan BI”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Bank Digital Tahan Suku Bunga Deposito Meski BI Rate Naik

    Bank Digital Tahan Suku Bunga Deposito Meski BI Rate Naik

    Meskipun Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan, namun bank digital tetap mampu bertahan dengan menawarkan suku bunga deposito yang kompetitif. Hal ini membuat nasabah semakin tertarik untuk menyimpan dan mengalokasikan dana mereka di bank digital, karena keuntungan yang bisa didapatkan lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional.

    Dengan adanya peningkatan BI rate, banyak nasabah yang khawatir akan terjadi kenaikan suku bunga deposito di berbagai bank. Namun, bank digital justru memberikan kepastian bahwa suku bunga deposito mereka tetap stabil dan tidak ikut naik mengikuti kebijakan BI. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para nasabah yang ingin mendapatkan hasil investasi yang optimal tanpa harus khawatir terkena dampak kenaikan suku bunga secara tiba-tiba.

    Selain itu, kemudahan akses melalui platform digital juga menjadi daya tarik tersendiri bagi nasabah untuk memilih menyimpan dana mereka di bank digital. Dengan proses transaksi yang cepat dan mudah serta layanan customer service yang responsif, membuat pengalaman bertransaksi semakin nyaman dan efisien.

    Dengan begitu, Bank Digital berhasil mempertahankan minat nasabahnya meskipun kondisi pasar sedang tidak stabil akibat kenaikan BI rate. Keberhasilan tersebut tentu menjadi bukti bahwa inovasi dalam dunia perbankan semakin dibutuhkan untuk dapat bersaing secara sehat dan memberikan nilai tambah bagi para nasabahnya

  • Masa Depan Industri Finansial, Sinergi Fintech dan Perbankan Tidak Mungkin Dihindari

    JAKARTA – Sinergi antara financial technology (fintech) dan perbankan di Indonesia dapat menjadi salah satu solusi masa depan bagi industri finansial di Indonesia. Sinergi tersebut dapat menjawab tantangan inklusi finansial di negeri ini yang masih relatif rendah dibanding negara lain. Demikian salah satu benang merah dalam diskusi panel bertajuk “Preparing Technology Disruption for Future Financial…

  • OJK Terima dan Setujui Permohonan Pencabutan Izin Usaha Fintech Maucash

    Dengan ini kami informasikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima dan menyetujui permohonan pencabutan izin usaha dari perusahaan fintech Maucash. Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi yang teliti dan mempertimbangkan berbagai faktor terkait. Kami berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi industri fintech serta menjaga stabilitas pasar keuangan. Terima kasih atas kerjasama yang baik dari pihak Maucash selama ini

  • Lender fintech didominasi sektor perbankan

    Lender fintech saat ini mendominasi sektor perbankan dengan inovasi-inovasi terbaru yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Dengan teknologi canggih yang dimiliki, para pelaku usaha di sektor ini mampu memberikan solusi finansial secara cepat dan efisien. Hal ini tentu saja menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang semakin membutuhkan akses keuangan yang mudah dan aman. Dengan adanya Lender fintech, proses peminjaman uang pun menjadi lebih transparan dan terjangkau bagi semua kalangan. Selain itu, kemudahan dalam melakukan transaksi online juga membuat pengguna semakin tertarik untuk menggunakan layanan dari Lender fintech ini

  • Gabung Jaringan UN PRI, Bahana TCW Perkuat Prinsip Investasi Berkelanjutan

    Gabung Jaringan UN PRI, Bahana TCW Perkuat Prinsip Investasi Berkelanjutan

    Jakarta, 15 Februari 2022 – PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) telah resmi bergabung dengan Principles for Responsible Investment (PRI), sebuah inisiatif global yang mendorong praktik investasi berkelanjutan. Dengan bergabungnya Bahana TCW dalam jaringan PRI, perusahaan ini semakin memperkuat komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip investasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

    Dalam keterangan resminya, Direktur Utama Bahana TCW, Bapak Sigit Wiryadi mengatakan bahwa keikutsertaan perusahaan mereka dalam jaringan PRI merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya investasi berkelanjutan di Indonesia. “Kami percaya bahwa dengan mengikuti prinsip-prinsip investasi yang bertanggung jawab, kami dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Bapak Sigit.

    Selain itu, keikutsertaan Bahana TCW dalam jaringan PRI juga diharapkan dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam menjalankan aktivitas investasinya. Dengan adanya kerjasama antara Bahana TCW dan PRI, diharapkan akan tercipta sinergi yang positif dalam upaya memperkuat prinsip-prinsip investasi berkelanjutan di Tanah Air.

    Sebagai salah satu manajer aset terkemuka di Indonesia, Bahana TCW memiliki komitmen kuat untuk terus mengembangkan praktik investasi yang ramah lingkungan dan sosial. Dengan bergabungnya mereka dalam jaringan UN PRI ini, diharapkan akan semakin banyak institusi keuangan lainnya yang ikut serta aktif dalam mendukung prinsip-prinsip investasi berkelanjutan demi menciptakan dunia yang lebih baik untuk generasi mendatang

  • Menyapa Kabar Sang Pioneer Fintech P2P Lending, Investree

    ILUSTRASI. Masalah gagal bayar Investree yang muncul sejak beberapa tahun terakhir masih menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai. KONTAN/BAihaki/12/4/2018 Beritafintech.com – JAKARTA. Masalah gagal bayar masih menyelimuti pelopor atau pioneer fintech peer to peer (P2P) lending, PT Investree Radhika Jaya (Investree) sampai saat ini. Investree diketahui mulai beroperasi pada Mei 2016 dan resmi terdaftar di Otoritas…