Banyak Pengajuan KPR yang Ditolak karena Gagal Bayar Pinjol, Ini Kata OJK

Banyak Pengajuan KPR yang Ditolak karena Gagal Bayar Pinjol, Ini Kata OJK

ILUSTRASI. pengajuan KPR terganjal gagal bayar pinjol

Beritafintech.com – JAKARTA. Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) menyoroti banyaknya kasus gagal bayar pinjaman online (pinjol) yang menyebabkan sekitar 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak perbankan lantaran skor kredit yang kurang baik.

Selain itu, REI juga menyoroti jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking yang belum tentu langsung terhapus ketika pinjaman sudah dilunasi.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan sebenarnya data dalam SLIK dapat dilakukan pembaruan.

“Apabila penerima dana (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8).

Agusman menambahkan, OJK terus mendorong penyelenggara fintech lending untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar, antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar penerima dana (borrower) dan membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal 3 penyelenggara.

Baca Juga: Hanya 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Agustus 2024, Jauhi Nama Pinjol Ilegal Ini

Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin turut angkat bicara terkait hal tersebut. Dia mendesak OJK untuk segera bertindak.

Menurutnya, jumlah yang tertolak untuk pengajuan KPR tentu sangat besar dan perlu segera ditindaklanjuti OJK.

TRENDING  5 Solusi Anti Cemas Supaya Uang Aman di Tengah Maraknya Kejahatan Finansial

“Pada beberapa kasus, ketika debitur sudah melunasi pinjol, riwayat pada SLIK belum juga berubah. Justru ketika ada yang mau melunasi, tetapi malah perusahaan pinjolnya sudah tutup. Kasus-kasus seperti itu tentu perlu intervensi dari OJK, khususnya dengan merapikan sistem pencatatan riwayat kredit nasabah,” ungkap Puteri mengutip situs DPR, Selasa (6/8).

Puteri juga menyoroti kalau ada tunggakan di pinjol, otomatis dampaknya pada SLIK juga buruk. Akibatnya, pihak bank akan ragu untuk menyetujui KPR. 

“Namun, kalau yang bersangkutan sudah melunasi, semestinya data di SLIK juga harus diperbaharui. Oleh karena itu, OJK harus memastikan bahwa perusahaan pinjol mematuhi peraturan yang ada. Adapun informasi kredit nasabah dilaporkan secara benar dan tepat waktu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Puteri menekankan bahwa pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pengajuan pinjaman di pinjol, terutama tentang hak dan kewajiban, risiko, mekanisme pengaduan.

Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.740 Entitas Keuangan Ilegal hingga Juni 2024

“Masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan mana aplikasi yang resmi dan memiliki izin dari OJK, serta aplikasi pinjol yang ilegal. Banyak juga yang kebingungan harus melaporkan permasalahan ke mana. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi perlu makin digalakkan secara masif,” tuturnya.

Puteri juga mendukung OJK untuk terus menindak dan memberantas aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selanjutnya: Cek Saham-Saham yang Paling Banyak Dijual Asing Kemarin, Kamis (9/8)

Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamart Hanya 3 Hari Periode 9-11 Agustus 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  Saham Bank Relatif Murah, Simak Rekomendasi dari Analis Berikut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa banyak pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang ditolak karena gagal membayar pinjaman online (pinjol). Hal ini disebabkan oleh adanya catatan kredit buruk dari pinjol yang membuat bank ragu memberikan KPR kepada pelamar. OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola pinjaman online agar tidak berdampak buruk pada pengajuan KPR di masa depan. OJK juga menekankan pentingnya membayar pinjol tepat waktu dan sesuai dengan kesepakatan agar dapat mempertahankan reputasi kredit yang baik.

Similar Posts

  • BI resmi luncurkan Fintech Office

    Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meresmikan Bank Indonesia Fintech Office pada Senin (14/11). Fintech Office merupakan wadah assessment mitigasi risiko dan evaluasi terkait modal bisnis dan produk atau layanan financial technology (fintech) serta inisiator riset terkait kegiatan layanan keuangan berbasis teknologi. Gubernur BI Agus D.W Martowardojo mengatakan

  • Gabung Jaringan UN PRI, Bahana TCW Perkuat Prinsip Investasi Berkelanjutan

    Gabung Jaringan UN PRI, Bahana TCW Perkuat Prinsip Investasi Berkelanjutan

    Jakarta, 15 Februari 2022 – PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) telah resmi bergabung dengan Principles for Responsible Investment (PRI), sebuah inisiatif global yang mendorong praktik investasi berkelanjutan. Dengan bergabungnya Bahana TCW dalam jaringan PRI, perusahaan ini semakin memperkuat komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip investasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

    Dalam keterangan resminya, Direktur Utama Bahana TCW, Bapak Sigit Wiryadi mengatakan bahwa keikutsertaan perusahaan mereka dalam jaringan PRI merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya investasi berkelanjutan di Indonesia. “Kami percaya bahwa dengan mengikuti prinsip-prinsip investasi yang bertanggung jawab, kami dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Bapak Sigit.

    Selain itu, keikutsertaan Bahana TCW dalam jaringan PRI juga diharapkan dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam menjalankan aktivitas investasinya. Dengan adanya kerjasama antara Bahana TCW dan PRI, diharapkan akan tercipta sinergi yang positif dalam upaya memperkuat prinsip-prinsip investasi berkelanjutan di Tanah Air.

    Sebagai salah satu manajer aset terkemuka di Indonesia, Bahana TCW memiliki komitmen kuat untuk terus mengembangkan praktik investasi yang ramah lingkungan dan sosial. Dengan bergabungnya mereka dalam jaringan UN PRI ini, diharapkan akan semakin banyak institusi keuangan lainnya yang ikut serta aktif dalam mendukung prinsip-prinsip investasi berkelanjutan demi menciptakan dunia yang lebih baik untuk generasi mendatang

  • AFPI Sebut Pencabutan Moratorium Bakal Berdampak ke Industri Fintech Lending

    ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending. Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah hal terlebih dahulu sebelum mencabut moratorium fintech peer to peer (P2P) lending.  Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan akan mencabut moratorium pada

  • Cek Daftar Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK Per Juni 2024 – Page all

    ILUSTRASI. Hingga bulan Juni 2024, ada 101 daftar pinjol resmi yang ada dalam daftar OJK. KONTAN/Carolus Agus Waluyo Beritafintech.com – JAKARTA. Saat ini di Indonesia, pinjol semakin menjamur. Itu sebabnya, masyarakat harus jeli dalam memilih pinjol.  Jika ingin mengajukan pinjaman, sebaiknya mengajukan ke pinjol resmi alias legal.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol)…

  • KPPU Teruskan Kasus Dugaan Kartel Fintech

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan untuk melanjutkan kasus dugaan kartel di industri fintech. Kasus ini menjadi sorotan publik karena potensi dampaknya terhadap persaingan usaha dan konsumen. KPPU berkomitmen untuk menindak tegas praktik kartel yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban pasar. Semua pihak yang terlibat dalam praktik kartel akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Persaingan Usaha. KPPU mengajak seluruh pelaku usaha fintech untuk patuh pada aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan adil bagi semua pihak

  • Bank Dituntut untuk Menghadirkan Layanan Digital seperti Fintech

    Bank-bank tradisional dituntut untuk terus berinovasi dan menghadirkan layanan digital seperti yang telah dilakukan oleh perusahaan fintech. Hal ini menjadi penting mengingat perkembangan teknologi yang semakin pesat dan tingginya permintaan masyarakat akan kemudahan dalam bertransaksi secara online. Dengan adanya layanan digital, diharapkan bank dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi nasabah serta meningkatkan daya saing di pasar finansial. Selain itu, kehadiran layanan digital juga diharapkan dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang belum memiliki akses ke bank konvensional. Oleh karena itu, bank dituntut untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabahnya