ILUSTRASI. pengajuan KPR terganjal gagal bayar pinjol
Beritafintech.com – JAKARTA. Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) menyoroti banyaknya kasus gagal bayar pinjaman online (pinjol) yang menyebabkan sekitar 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak perbankan lantaran skor kredit yang kurang baik.
Selain itu, REI juga menyoroti jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking yang belum tentu langsung terhapus ketika pinjaman sudah dilunasi.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan sebenarnya data dalam SLIK dapat dilakukan pembaruan.
“Apabila penerima dana (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8).
Agusman menambahkan, OJK terus mendorong penyelenggara fintech lending untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar, antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar penerima dana (borrower) dan membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal 3 penyelenggara.
Baca Juga: Hanya 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Agustus 2024, Jauhi Nama Pinjol Ilegal Ini
Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin turut angkat bicara terkait hal tersebut. Dia mendesak OJK untuk segera bertindak.
Menurutnya, jumlah yang tertolak untuk pengajuan KPR tentu sangat besar dan perlu segera ditindaklanjuti OJK.
“Pada beberapa kasus, ketika debitur sudah melunasi pinjol, riwayat pada SLIK belum juga berubah. Justru ketika ada yang mau melunasi, tetapi malah perusahaan pinjolnya sudah tutup. Kasus-kasus seperti itu tentu perlu intervensi dari OJK, khususnya dengan merapikan sistem pencatatan riwayat kredit nasabah,” ungkap Puteri mengutip situs DPR, Selasa (6/8).
Puteri juga menyoroti kalau ada tunggakan di pinjol, otomatis dampaknya pada SLIK juga buruk. Akibatnya, pihak bank akan ragu untuk menyetujui KPR.
“Namun, kalau yang bersangkutan sudah melunasi, semestinya data di SLIK juga harus diperbaharui. Oleh karena itu, OJK harus memastikan bahwa perusahaan pinjol mematuhi peraturan yang ada. Adapun informasi kredit nasabah dilaporkan secara benar dan tepat waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puteri menekankan bahwa pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pengajuan pinjaman di pinjol, terutama tentang hak dan kewajiban, risiko, mekanisme pengaduan.
Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.740 Entitas Keuangan Ilegal hingga Juni 2024
“Masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan mana aplikasi yang resmi dan memiliki izin dari OJK, serta aplikasi pinjol yang ilegal. Banyak juga yang kebingungan harus melaporkan permasalahan ke mana. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi perlu makin digalakkan secara masif,” tuturnya.
Puteri juga mendukung OJK untuk terus menindak dan memberantas aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selanjutnya: Cek Saham-Saham yang Paling Banyak Dijual Asing Kemarin, Kamis (9/8)
Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamart Hanya 3 Hari Periode 9-11 Agustus 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa banyak pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang ditolak karena gagal membayar pinjaman online (pinjol). Hal ini disebabkan oleh adanya catatan kredit buruk dari pinjol yang membuat bank ragu memberikan KPR kepada pelamar. OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola pinjaman online agar tidak berdampak buruk pada pengajuan KPR di masa depan. OJK juga menekankan pentingnya membayar pinjol tepat waktu dan sesuai dengan kesepakatan agar dapat mempertahankan reputasi kredit yang baik.