OJK Terbitkan POJK Baru Tentang SLIK, Ini Respons Sejumlah Fintech Lending

OJK Terbitkan POJK Baru Tentang SLIK, Ini Respons Sejumlah Fintech Lending

ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).

Adapun terdapat tambahan 5 pelapor SLIK, termasuk fintech peer to peer (P2P) lending.

Sejumlah platform fintech P2P lending turut angkat bicara menanggapi terbitnya POJK baru tentang SLIK. Fintech P2P lending Modalku menyambut baik adanya aturan itu.

Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto menyebut integrasi pelaporan antar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui SLIK merupakan langkah yang positif. Dia percaya bahwa dengan menggabungkan informasi dari Fintech Data Center (FDC) dan SLIK, Modalku dapat melakukan penilaian pendanaan yang lebih akurat. 

“Dengan demikian, berpotensi meningkatkan kualitas pendanaan yang ditawarkan kami kepada para pemberi dana, serta berkontribusi dalam menekan tingkat kredit macet, termasuk permasalahan gagal bayar, sehingga menciptakan ekosistem pendanaan yang lebih sehat,” kata Arthur kepada Kontan, Jumat (9/8).

Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Baru Tentang SLIK, Ini Tanggapan Fintech UKU

TRENDING  Saham Bank Jumbo Terperosok, Simak Rekomendasi Analis Berikut

Arthur menjelaskan perbedaan utama antara pelaporan melalui SLIK dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) terletak pada jumlah dan detail informasi yang harus dilaporkan. Dia bilang SLIK mencakup informasi yang lebih detail dan komprehensif dibandingkan Pusdafil.

Lebih lanjut, Arthur mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pelaporan SLIK.

“Kami berkomitmen untuk terhubung sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh OJK,” ujarnya.  

Senada dengan Modalku, fintech P2P lending PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU) menyambut baik POJK Nomor 11 Tahun 2024 mengenai SLIK. 

“Kami meyakini regulasi tersebut dapat membantu UKU selaku penyelenggara fintech lending dalam melakukan penilaian kredit yang lebih akurat. Ditambah bisa membantu perusahaan mengelola tingkat risiko kredit dan meningkatkan kualitas layanan,” ucap Chief Executive Officer UKU Tony Jackson kepada Kontan, Selasa (13/8).

Tony mengatakan UKU siap berkomitmen untuk mengintegrasikan sistem UKU dengan SLIK demi pelayanan yang lebih baik bagi pengguna perusahaan. Dengan sistem pelaporan yang lebih komprehensif, dia bilang pihaknya dapat mendeteksi potensi risiko sejak dini, termasuk risiko gagal bayar. 

“Namun, perlu dipahami bahwa sistem SLIK adalah proses pembelajaran bagi seluruh stakeholders terkait, termasuk pengguna layanan kami. Kami siap untuk beradaptasi dan mengedukasi pelanggan demi menjaga stabilitas bisnis, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pelanggan kami,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penerbitan POJK tersebut dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur pasar keuangan.

Aman menyebut penyusunan POJK Nomor 11 Tahun 2024 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyediakan informasi debitur yang lebih komprehensif.

TRENDING  Bunga Fintech & Aturan Baru Fintech Lending Ini Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Selain fintech lending, penambahan pelapor SLIK dalam POJK tersebut, yakni perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, Perusahaan Penjaminan, dan Perusahaan Penjaminan Syariah. Adapun batas waktu menjadi pelapor paling lama 1 tahun sejak POJK SLIK diundangkan per 31 Juli 2024.

Selanjutnya: Sheikh Hasina Akan Kembali ke Bangladesh Saat Pemilihan Umum Digelar

Menarik Dibaca: 6 Tanda Pelembab Tidak Cocok untuk Kulit Wajah, Bisa Bikin Kulit Tambah Berminyak!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru tentang Sistem​ Layanan Informasi‍ Keuangan (SLIK). Hal ini ⁤menuai beragam respons‌ dari sejumlah​ perusahaan⁤ fintech lending di ⁤Indonesia.‍ Beberapa perusahaan menyambut positif aturan baru ini⁣ karena dianggap dapat meningkatkan ​transparansi dan keamanan data nasabah.‍ Namun, ada⁤ juga yang merasa khawatir ‌akan adanya ⁢biaya tambahan dan⁢ proses registrasi ⁣yang lebih rumit. Meski⁤ demikian, langkah OJK dalam⁣ mengatur SLIK⁤ diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para nasabah serta memajukan industri keuangan digital di Tanah Air.

Check Also

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

OJK Telah Mencabut Izin Usaha 4 Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha untuk empat penyelenggara fintech lending sepanjang tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah OJK melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhan dari para penyelenggara tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen dalam industri fintech lending di Indonesia. Meskipun demikian, OJK juga memberikan kesempatan bagi para penyelenggara yang dicabut izinnya untuk memperbaiki kinerja mereka agar dapat kembali beroperasi di masa mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi dan mengatur perkembangan industri fintech lending demi kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional

%site% | NEWS