Waduh, 34 Fintech Kena Sanksi Selama Agustus 2023

Waduh, 34 Fintech Kena Sanksi Selama Agustus 2023

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending selama Agustus 2023 atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku.
 

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, satu teguran tertulis, dan 10 sanksi denda,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman dikutip dari Antara, Selasa, 5 September 2023.
 
Pihaknya disebut terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman, sehingga dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
 
Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan dimaksud.
“OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai example (panduan) pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK, dan melakukan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui,” ujar Agusman.
 
Mengenai pemenuhan ekuitas minimum P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Juli 2023.
 
Dalam hal ini, OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
 
“OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum Rp2,5 miliar,” ujarnya pula.

TRENDING  Daftar 97 Perusahaan Pinjol Legal Tahun 2025, OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjaman

Pengawasan fintech P2P lending

Selain itu, kata Agusman, OJK terus melakukan pengawasan (monitoring) terhadap perkembangan fintech P2P lending yang memiliki TWP 90 di atas lima persen. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
 
“OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet tersebut. OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(SAW)

Selama bulan Agustus 2023, sebanyak 34 perusahaan financial technology (fintech) di⁣ Indonesia mendapat sanksi dari Otoritas ‌Jasa‌ Keuangan (OJK).‌ Sanksi tersebut‍ diberikan karena ‌pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan fintech tersebut, seperti tidak ​mematuhi peraturan yang berlaku dan melanggar ketentuan⁢ keamanan. ‍Beberapa sanksi yang diberikan oleh OJK antara⁤ lain larangan menerima dana masyarakat dan penutupan sementara​ layanan​ perusahaan fintech tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya bagi⁣ perusahaan fintech untuk mematuhi regulasi‍ dan ketentuan yang⁣ telah ditetapkan demi menjaga kepercayaan dan perlindungan konsumen.

Check Also

Mengawali Tahun 2025, Mulai Ada Tanda-Tanda Penurunan Bunga Kredit Bank

Mengawali Tahun 2025, Mulai Ada Tanda-Tanda Penurunan Bunga Kredit Bank

Tahun 2025 dimulai dengan tanda-tanda yang menjanjikan bagi para konsumen di Indonesia. Salah satunya adalah penurunan bunga kredit bank yang mulai terlihat jelas. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengambil pinjaman untuk berbagai keperluan. Dengan adanya penurunan bunga kredit, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan kesempatan lebih besar bagi individu maupun usaha kecil untuk berkembang. Semoga tren positif ini terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat di tanah air

%site% | NEWS