Waduh, 34 Fintech Kena Sanksi Selama Agustus 2023

Waduh, 34 Fintech Kena Sanksi Selama Agustus 2023

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending selama Agustus 2023 atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku.
 

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, satu teguran tertulis, dan 10 sanksi denda,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman dikutip dari Antara, Selasa, 5 September 2023.
 
Pihaknya disebut terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman, sehingga dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
 
Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan dimaksud.
“OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai example (panduan) pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK, dan melakukan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui,” ujar Agusman.
 
Mengenai pemenuhan ekuitas minimum P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Juli 2023.
 
Dalam hal ini, OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
 
“OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum Rp2,5 miliar,” ujarnya pula.

TRENDING  KB Bank (BBKP) Bukukan Kerugian Sebesar Rp 6,03 Triliun pada 2023, Ini Penyebabnya

Pengawasan fintech P2P lending

Selain itu, kata Agusman, OJK terus melakukan pengawasan (monitoring) terhadap perkembangan fintech P2P lending yang memiliki TWP 90 di atas lima persen. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
 
“OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet tersebut. OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(SAW)

Selama bulan Agustus 2023, sebanyak 34 perusahaan financial technology (fintech) di⁣ Indonesia mendapat sanksi dari Otoritas ‌Jasa‌ Keuangan (OJK).‌ Sanksi tersebut‍ diberikan karena ‌pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan fintech tersebut, seperti tidak ​mematuhi peraturan yang berlaku dan melanggar ketentuan⁢ keamanan. ‍Beberapa sanksi yang diberikan oleh OJK antara⁤ lain larangan menerima dana masyarakat dan penutupan sementara​ layanan​ perusahaan fintech tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya bagi⁣ perusahaan fintech untuk mematuhi regulasi‍ dan ketentuan yang⁣ telah ditetapkan demi menjaga kepercayaan dan perlindungan konsumen.

Similar Posts

  • Manajemen Bank Nagari Tegaskan Belum Berencana IPO hingga 2027

    Manajemen Bank Nagari dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan mereka belum memiliki rencana untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO) hingga tahun 2027. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan strategi bisnis yang telah disusun oleh manajemen. Meskipun banyak pihak yang menunggu kehadiran Bank Nagari di pasar modal, namun perusahaan tetap konsisten dengan visi dan misinya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah serta memperkuat posisi sebagai bank terkemuka di Indonesia. Dengan komitmen yang kuat, Bank Nagari yakin dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi negara

  • ShopeePay, Dompet Serba Bisa untuk Segala Kebutuhan Finansial Harian Kamu!

    Dengan ShopeePay, kamu bisa melakukan berbagai transaksi finansial sehari-hari dengan mudah dan cepat. Mulai dari pembayaran tagihan, belanja online, hingga transfer uang ke teman-temanmu. Dompet serba bisa ini memudahkan segala kebutuhan finansial kamu tanpa perlu repot membawa uang tunai. Ayo gunakan ShopeePay sekarang juga dan nikmati kemudahan bertransaksi di era digital ini!

  • Menkes Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS untuk Ringankan Beban Finansial

    Menkes Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS untuk Ringankan Beban Finansial

    Kementerian Kesehatan (Menkes) telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan praktik dokter umum bagi para calon spesialis (PPDS) guna membantu ringankan beban finansial mereka. Keputusan ini disambut baik oleh para PPDS yang merasa lega dengan adanya kemudahan akses layanan kesehatan.

    Dengan izin praktik dokter umum, para PPDS dapat memperoleh penghasilan tambahan selain dari gaji mereka sebagai calon spesialis. Hal ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban finansial yang biasanya dialami oleh para PPDS selama menjalani pendidikan spesialis.

    Para PPDS pun berharap agar kebijakan ini dapat terus diperluas dan diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia. Mereka percaya bahwa dengan adanya kemudahan akses layanan kesehatan, akan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas tanpa harus khawatir dengan biaya yang mahal.

    Dengan langkah progresif ini, diharapkan sistem kesehatan Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk para calon spesialis yang sedang menjalani pendidikan mereka

  • Peluang, Tantangan, dan Tata Kelola Fintech Syariah

    Dalam era digital ini, peluang untuk mengembangkan fintech syariah semakin terbuka lebar. Namun, tantangan-tantangan yang dihadapi pun tidak bisa dianggap remeh. Oleh karena itu, tata kelola yang baik sangat diperlukan agar fintech syariah dapat berkembang dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Dengan kerja keras dan kolaborasi yang solid, kita dapat menjadikan fintech syariah sebagai solusi keuangan yang inovatif dan berkelanjutan. Ayo bersama-sama kita wujudkan visi ini!

  • Sulit Menabung? Ini 10 Tips Finansial Gen Z agar Tabungan Cepat Terkumpul

    Berikut adalah 10 tips finansial untuk generasi Z agar tabungan cepat terkumpul:

    1. Mulailah dengan menetapkan tujuan tabungan yang jelas dan spesifik.
    2. Buatlah anggaran bulanan dan patuhi rencana pengeluaran yang telah dibuat.
    3. Hindari utang konsumtif dan belanja impulsif yang tidak perlu.
    4. Manfaatkan teknologi untuk memantau pengeluaran dan mengatur keuangan secara lebih efisien.
    5. Pertimbangkan investasi jangka panjang seperti reksadana atau saham untuk pertumbuhan tabungan yang lebih cepat.
    6. Selalu sisihkan sebagian pendapatan untuk ditabung sebelum digunakan untuk keperluan lain.
    7. Cari cara-cara kreatif untuk meningkatkan pendapatan tambahan, seperti berjualan online atau freelance.
    8. Bandingkan harga sebelum membeli barang atau jasa agar dapat menghemat lebih banyak uang.
    9. Jaga kesehatan finansial dengan memiliki asuransi kesehatan dan perlindungan diri lainnya.
    10. Tetap disiplin dan konsisten dalam menjalankan kebiasaan menabung demi mencapai tujuan keuangan Anda secara lebih cepat.

    Dengan menerapkan tips-tips di atas, diharapkan generasi Z dapat meningkatkan kesadaran finansial mereka serta berhasil mengumpulkan tabungan dengan lebih efisien dan cepat