OJK Akan Menaikkan Batas Atas Pembiayaan Fintech

OJK Akan Menaikkan Batas Atas Pembiayaan Fintech

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat aturan baru yang mangatur fintech peer to peer lending (P2P lending). Salah satu poinnya adalah batas maksimum pembiayaan dari saat ini sebesar Rp 2 miliar.

OJK menyebut, rancangan POJK fintech P2P lending sebagai tindak lanjut UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut, saat ini OJK sedang meminta masukan publik.

Director of Corporate Communication AFPI Andriansyah Tauladan bilang AFPI sempat mengusulkan batas atas pendanaan naik menjadi Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar. “Tetapi dari OJK masih negosiasi hanya Rp 5 miliar, tetapi kami berharap bisa Rp 10 miliar. Kami sedang menunggu POJK baru tersebut. Targetnya akan dirilis tahun ini,” papar dia.

Namun Adriansyah menyebut tak semua fintech lending produktif bisa menyalurkan batas maksimum pendanaan dalam POJK baru. “Harus sesuai dengan kekuatan modal dan  mitigasi risiko,” kata dia.

Andriansyah menambahkan POJK yang baru juga akan membahas penjelasan pelaporan fintech lending. “Pelaporannya akan lebih teknis lagi diatur,” imbuhnya.

Fintech P2P lending Maucash menyatakan setuju untuk batas menaikkan maksimum pendanaan. Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan menyebut, kenaikan batas atas pendanaan akan berdampak positif pada perkembangan industri di Indonesia.

“Meskipun demikian, tetap harus perlu dilihat case by case. Artinya, tidak semua partner atau mitra bisa mendapatkan limit maksimal yang sama,” kata Indra. Dia menyebut, akan memilih customer dengan limit maksimal.

TRENDING  OJK Ternyata Sudah Pelototi Penyaluran Kredit JTrust Bank ke Crowde Sejak 2024

Indra berpendapat, batas atas pendanaan fintech lending bisa ke Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar. Indra menyatakan Maucash saat ini sudah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 6,3 triliun.

Baca Juga:

PT Akselerasi Usaha Indonesia sebagai fintech P2P lending yang banyak menyalurkan pembiayaan di sektor produktif mengaku setuju apabila batas atas pendanaan bisa ditambah. Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan menyebut, usaha menengah butuh pendanaan lebih dari Rp 2 miliar. Dia usul, pinjaman paling tidak maksimal Rp 10 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk meningkatkan batas atas pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan teknologi finansial (fintech). Hal ini dilakukan untuk mengawasi dan mengontrol pertumbuhan yang cepat dari industri fintech. Penambahan batas atas pembiayaan tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko dan melindungi nasabah dari praktik ilegal yang mungkin dilakukan oleh perusahaan fintech yang kurang bertanggung jawab. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan industri fintech bisa tumbuh secara sehat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. OJK juga akan terus memantau dan mengawasi perkembangan industri fintech untuk melindungi kepentingan nasabah.

Check Also

Gencarkan Pembiayaan Micro Financing, Cashlez & Fintech P2P Lending Lumbung Dana Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama

Gencarkan Pembiayaan Micro Financing, Cashlez & Fintech P2P Lending Lumbung Dana Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama

Lumbung Dana telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Cashlez dan Fintech P2P Lending untuk menggencarkan pembiayaan micro financing. Langkah ini diharapkan dapat memberikan akses lebih luas bagi para pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pemanfaatan teknologi finansial yang inovatif. Ayo dukung bersama-sama upaya untuk mendorong perkembangan sektor UMKM di tanah air!

%site% | NEWS