98 Pinjol Resmi per Agustus 2024, Kantongi Izin dari OJK

98 Pinjol Resmi per Agustus 2024, Kantongi Izin dari OJK

ILUSTRASI. Sampai dengan 12 Juli 2024, total jumlah pinjol yang berizin di OJK adalah sebanyak 98 perusahaan. KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Beritafintech.com – Pinjaman online alias pinjol semakin menjamur di Indonesia. Karenanya, masyarakat diimbau untuk jeli dalam memilih pinjol. 

Jika ingin mengajukan pinjaman, sebaiknya mengajukan ke pinjol resmi alias legal. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) resmi secara berkala. 

Melansir ojk.go.id, sampai dengan 12 Juli 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-t​o-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 98 perusahaan. 

Daftar ini masih berlaku pada Agustus 2024.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu ​menggunakan jasa pe​nyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.

Daftar Pinjol Legal OJK Agustus 2024
1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
2. investree – https://www.investree.id
3. amartha – https://amartha.com
4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya – http://findaya.co.id
8. modalku – https://modalku.co.id
9. KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
11. Maucash – http://maucash.id
12. Finmas – https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C – https://klika2c.co.id
14. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id – https://ammana.id
16. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P – https://koinp2p.com
18. pohondana – http://pohondana.id

Baca Juga: Juni-Juli 2024, Satgas PASTI Blokir 850 Pinjaman Online Ilegal

19. MEKAR – https://mekar.id
20. AdaKami – www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO – http://kreditpro.id
23. FINTAG – http://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO – https://crowdo.co.id
26. Indodana – indodana.id
27. JULO – www.julo.co.id
28. Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com
29. DanaRupiah – danarupiah.id
30. Taralite – www.taralite.com
31. Pinjam Modal – pinjammodal.id
32. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai – www.awantunai.co.id
34. Danakini – https://danakini.co.id
35. Singa – http://singa.id
36. DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus – www.finplus.co.id
40. UangMe – http://uangme.id
41. PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
43. BATUMBU – www.batumbu.id
44. Cashcepat – http://cashcepat.id
45. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil – https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana – http://lumbungdana.co.id

TRENDING  Sejumlah Fintech P2P Lending Beberkan Berbagai Penyebab Peningkatan TWP90

Menjelang Agustus 2024, terdapat 98 perusahaan pinjaman ⁣online (Pinjol) resmi yang telah⁤ mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan ‍(OJK). proses pengawasan ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal yang⁢ sering menimbulkan masalah.⁤ Dengan adanya izin resmi dari OJK, ‍diharapkan layanan pinjol menjadi lebih terjamin dan transparan bagi masyarakat. Tindakan ini juga⁣ bertujuan untuk menyehatkan industri fintech di Indonesia dan mengurangi potensi risiko‌ bagi konsumen. Dengan demikian, keberadaan Pinjol yang telah terdaftar dan diawasi ⁢oleh OJK akan⁢ memberikan kepercayaan⁣ bagi⁣ masyarakat dalam menggunakan jasa pinjaman online tersebut.

Check Also

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

OJK Telah Mencabut Izin Usaha 4 Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha untuk empat penyelenggara fintech lending sepanjang tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah OJK melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhan dari para penyelenggara tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen dalam industri fintech lending di Indonesia. Meskipun demikian, OJK juga memberikan kesempatan bagi para penyelenggara yang dicabut izinnya untuk memperbaiki kinerja mereka agar dapat kembali beroperasi di masa mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi dan mengatur perkembangan industri fintech lending demi kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional

%site% | NEWS