98 Pinjol Resmi per Agustus 2024, Kantongi Izin dari OJK

98 Pinjol Resmi per Agustus 2024, Kantongi Izin dari OJK

ILUSTRASI. Sampai dengan 12 Juli 2024, total jumlah pinjol yang berizin di OJK adalah sebanyak 98 perusahaan. KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Beritafintech.com – Pinjaman online alias pinjol semakin menjamur di Indonesia. Karenanya, masyarakat diimbau untuk jeli dalam memilih pinjol. 

Jika ingin mengajukan pinjaman, sebaiknya mengajukan ke pinjol resmi alias legal. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) resmi secara berkala. 

Melansir ojk.go.id, sampai dengan 12 Juli 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-t​o-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 98 perusahaan. 

Daftar ini masih berlaku pada Agustus 2024.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu ​menggunakan jasa pe​nyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.

Daftar Pinjol Legal OJK Agustus 2024
1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
2. investree – https://www.investree.id
3. amartha – https://amartha.com
4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya – http://findaya.co.id
8. modalku – https://modalku.co.id
9. KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
11. Maucash – http://maucash.id
12. Finmas – https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C – https://klika2c.co.id
14. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id – https://ammana.id
16. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P – https://koinp2p.com
18. pohondana – http://pohondana.id

Baca Juga: Juni-Juli 2024, Satgas PASTI Blokir 850 Pinjaman Online Ilegal

19. MEKAR – https://mekar.id
20. AdaKami – www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO – http://kreditpro.id
23. FINTAG – http://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO – https://crowdo.co.id
26. Indodana – indodana.id
27. JULO – www.julo.co.id
28. Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com
29. DanaRupiah – danarupiah.id
30. Taralite – www.taralite.com
31. Pinjam Modal – pinjammodal.id
32. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai – www.awantunai.co.id
34. Danakini – https://danakini.co.id
35. Singa – http://singa.id
36. DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus – www.finplus.co.id
40. UangMe – http://uangme.id
41. PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
43. BATUMBU – www.batumbu.id
44. Cashcepat – http://cashcepat.id
45. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil – https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana – http://lumbungdana.co.id

TRENDING  Ada 142 Lender dari 4 Fintech Lending Gugat OJK di PTUN, Ini Isi Tuntutannya

Menjelang Agustus 2024, terdapat 98 perusahaan pinjaman ⁣online (Pinjol) resmi yang telah⁤ mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan ‍(OJK). proses pengawasan ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal yang⁢ sering menimbulkan masalah.⁤ Dengan adanya izin resmi dari OJK, ‍diharapkan layanan pinjol menjadi lebih terjamin dan transparan bagi masyarakat. Tindakan ini juga⁣ bertujuan untuk menyehatkan industri fintech di Indonesia dan mengurangi potensi risiko‌ bagi konsumen. Dengan demikian, keberadaan Pinjol yang telah terdaftar dan diawasi ⁢oleh OJK akan⁢ memberikan kepercayaan⁣ bagi⁣ masyarakat dalam menggunakan jasa pinjaman online tersebut.

Similar Posts

  • Bank Dituntut untuk Menghadirkan Layanan Digital seperti Fintech

    Bank-bank tradisional dituntut untuk terus berinovasi dan menghadirkan layanan digital seperti yang telah dilakukan oleh perusahaan fintech. Hal ini menjadi penting mengingat perkembangan teknologi yang semakin pesat dan tingginya permintaan masyarakat akan kemudahan dalam bertransaksi secara online. Dengan adanya layanan digital, diharapkan bank dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi nasabah serta meningkatkan daya saing di pasar finansial. Selain itu, kehadiran layanan digital juga diharapkan dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang belum memiliki akses ke bank konvensional. Oleh karena itu, bank dituntut untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabahnya

  • OJK Harap Bulan Fintech Nasional Pecut Literasi Keuangan Masyarakat

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap bahwa Bulan Fintech Nasional dapat mempercepat literasi keuangan masyarakat. Dengan semakin berkembangnya teknologi finansial, penting bagi masyarakat untuk memiliki pemahaman yang baik tentang pengelolaan keuangan mereka. Melalui edukasi dan sosialisasi yang intensif selama bulan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih cerdas dalam mengelola keuangannya dan tidak terjebak dalam praktik keuangan yang merugikan. OJK juga mengajak semua pihak terkait, termasuk pelaku fintech, untuk turut mendukung upaya peningkatan literasi keuangan ini demi menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera secara finansial

  • Generasi Muda Perlu Semakin Paham Literasi Finansial

    Generasi muda saat ini perlu semakin paham akan pentingnya literasi finansial. Dengan pemahaman yang baik tentang bagaimana mengelola keuangan, mereka dapat membangun masa depan yang lebih stabil dan sejahtera. Hal ini tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi, tetapi juga pada kemajuan ekonomi negara secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi generasi muda untuk terus belajar dan meningkatkan pengetahuan mereka dalam hal literasi finansial. Semakin banyak informasi dan keterampilan yang dimiliki, semakin besar peluang mereka untuk meraih kesuksesan di bidang keuangan

  • Rencana OJK Batasi Lender Individu Non Profesional di Fintech Tuai Pro dan Kontra

    Rencana OJK untuk membatasi lender individu non profesional di platform fintech menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Beberapa pihak mendukung langkah tersebut karena dianggap dapat melindungi konsumen dari risiko yang mungkin timbul akibat pinjaman yang tidak terkendali. Namun, ada juga yang menentang kebijakan tersebut dengan alasan bahwa hal itu dapat membatasi akses pendanaan bagi masyarakat yang membutuhkan. Polemik ini menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku industri fintech dan regulator keuangan

  • OJK Minta Pembiayaan Produktif P2P 50%, Pastikan Pinjam Di Pinjol Legal Januari 2025

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pembiayaan produktif peer-to-peer (P2P) mencapai 50%, untuk memastikan bahwa pinjaman dilakukan melalui platform pinjaman online (pinjol) yang legal. Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan perlindungan konsumen terhadap praktik pinjol ilegal yang merugikan. Pastikan Anda selalu berhati-hati dan teliti sebelum melakukan pinjaman, agar terhindar dari risiko penipuan dan praktik ilegal lainnya. Januari 2025 menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa semua transaksi pinjam-meminjam dilakukan secara aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku

  • AAUI: Asuransi Kredit Fintech P2P Lending Butuh Kehati-hatian

    Asuransi kredit fintech P2P lending merupakan salah satu produk yang sedang populer saat ini. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan produk ini juga memerlukan kehati-hatian yang tinggi. Hal ini dikarenakan risiko default atau gagal bayar yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

    Oleh karena itu, sebelum mengambil keputusan untuk menggunakan asuransi kredit fintech P2P lending, penting bagi kita untuk melakukan riset dan analisis mendalam terlebih dahulu. Pastikan bahwa perusahaan penyedia asuransi tersebut memiliki reputasi yang baik dan telah terdaftar secara resmi.

    Selain itu, jangan lupa untuk membaca dengan teliti syarat dan ketentuan dari polis asuransi tersebut. Pastikan bahwa semua informasi yang diberikan sudah jelas dan tidak ada celah untuk penafsiran ganda.

    Dengan memperhatikan hal-hal di atas, kita dapat menghindari risiko kerugian yang mungkin timbul akibat penggunaan asuransi kredit fintech P2P lending tanpa pertimbangan matang. Jadi, selalu ingatlah untuk berhati-hati dalam menggunakan produk-produk finansial seperti ini demi melindungi diri kita sendiri dari kemungkinan kerugian di masa depan