Jelang lebaran, satgas waspada investasi kembali temukan fintech lending ilegal

Jelang lebaran, satgas waspada investasi kembali temukan fintech lending ilegal

ILUSTRASI. Jelang lebaran, satgas waspada investasi kembali temukan fintech lending ilegal

Beritafintech.com –  JAKARTA. Satgas Waspada Investasi dalam operasionalnya kembali menemukan 86 platform fintech P2P lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin. Hal ini berpotensi merugikan masyarakat terutama di momen menjelang lebaran.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal.

Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dikutip dari keterangan resmi, Rabu (5/5).

Tongam bilang pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas dari perusahaan serta melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” tambah Tongam.

Baca Juga: Jangan terperangkap! ini 7 jebakan yang kerap dipraktikkan pinjaman online ilegal

Menurut Tongam, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi OJK. 

“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan  pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat  diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada  Investasi dalam pemasarannya,” katanya.

Tak hanya itu, satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK. 

TRENDING  BSI Luncurkan BSI Gold, akan Jadi Cikal Bakal Bullion Bank

Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.

Baca Juga: Waspada! Ini 7 jebakan pinjaman online ilegal, jangan sampai terjerat

Menurut Tongam, pihaknya akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Sejak tahun 2018, Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal. Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya  melakukan kegiatan antara lain 11 Money Game, 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin, 1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin, dan 9 kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Selanjutnya: Waspada Kerumunan Jelang Lebaran, Kasus Baru Covid-19 Bisa Muncul di Pusat Belanja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Jelang‍ lebaran, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan praktik ilegal dalam layanan ‌fintech lending. Pelaku‌ fintech lending ilegal ini memanfaatkan momentum liburan Lebaran untuk ‍melakukan kegiatan ‌ilegalnya. Satgas Waspada Investasi melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bahwa praktik ilegal ini merugikan masyarakat dan tidak memiliki izin resmi. Hal ⁣ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap layanan fintech di Indonesia, terutama menjelang Hari Raya Lebaran. Masyarakat diimbau ‍untuk berhati-hati dan‌ memastikan bahwa mereka bertransaksi dengan perusahaan fintech yang memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang.

Check Also

Ini daftar lengkap 158 fintech yang mengantongi izin dari OJK

Ini alasan fintech lending syariah jauh tertinggal dibanding pemain konvensional

Fintech lending syariah masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pemain konvensional karena beberapa alasan utama. Pertama, masih minimnya pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan keuangan syariah. Kebanyakan orang lebih familiar dengan sistem konvensional sehingga sulit untuk beralih ke fintech lending syariah. Kedua, regulasi yang belum mendukung perkembangan fintech lending syariah juga menjadi hambatan utama. Beberapa aturan yang ada cenderung lebih menguntungkan pemain konvensional daripada syariah, sehingga membuat para pelaku usaha enggan untuk berinvestasi di sektor ini. Selain itu, kurangnya kerjasama antara lembaga keuangan syariah dan fintech lending juga turut memperlambat pertumbuhan industri ini. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara kedua pihak agar dapat memberikan layanan finansial yang komprehensif dan berkualitas bagi masyarakat. Meskipun demikian, potensi pasar untuk fintech lending syariah tetap besar dan masih perlu terus dikembangkan agar dapat bersaing secara sehat dengan pemain konvensional. Diperlukan upaya bersama dari semua pihak terkait untuk meningkatkan literasi keuangan syariah serta menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri ini di masa depan

%site% | NEWS