97 Pinjol Berizin OJK Per November 2024 Pasca Izin Usaha Investree Dicabut – Page all

97 Pinjol Berizin OJK Per November 2024 Pasca Izin Usaha Investree Dicabut – Page all

ILUSTRASI. Sampai dengan 21 Oktober 2024, total jumlah pinjol yang berizin di OJK adalah sebanyak 97 perusahaan.

Beritafintech.com – Pinjaman online alias pinjol semakin menjamur di Indonesia. Karenanya, masyarakat diimbau untuk jeli dalam memilih pinjol. 

Jika ingin mengajukan pinjaman, sebaiknya mengajukan ke pinjol resmi alias legal. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) resmi secara berkala. 

Melansir ojk.go.id, sampai dengan 21 Oktober 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-t​o-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 97 perusahaan. 

Daftar pinjol legal berkurang satu perusahaan pasca OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya alias Investree. 

Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kine​rja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Ini Cara Jitu untuk Melacak dan Melaporkan Penipuan Online

Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari paya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu ​menggunakan jasa pe​nyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Satu Fintech dan Satu Multifinance per Oktober 2024, Ini Alasannya

TRENDING  "Embracing New Technological Challenges and Opportunities, and Building a New Financial Ecosystem"

Daftar Pinjol Legal OJK Nvember 2024

1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
2. ETHIS – https://ethis.co.id
3. amartha – https://amartha.com
4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya – http://findaya.co.id
8. modalku – https://modalku.co.id
9. KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
11. Maucash – http://maucash.id
12. Finmas – https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C – https://klika2c.co.id
14. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id – https://ammana.id
16. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P – https://koinp2p.com
18. pohondana – http://pohondana.id

Baca Juga: Juni-Juli 2024, Satgas PASTI Blokir 850 Pinjaman Online Ilegal

19. MEKAR – https://mekar.id
20. AdaKami – www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO – http://kreditpro.id
23. FINTAG – http://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO – https://crowdo.co.id
26. Indodana – indodana.id
27. JULO – www.julo.co.id
28. Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com
29. DanaRupiah – danarupiah.id
30. Taralite – www.taralite.com
31. Pinjam Modal – pinjammodal.id
32. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai – www.awantunai.co.id
34. Danakini – https://danakini.co.id
35. Singa – http://singa.id
36. DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus – www.finplus.co.id
40. UangMe – http://uangme.id
41. PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
43. BATUMBU – www.batumbu.id
44. Cashcepat – http://cashcepat.id
45. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil – https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana – http://lumbungdana.co.id

Baca Juga: BPK Soal Lapkeu OJK 2023: Ada Rp 394,10 Miliar yang Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

TRENDING  Mandiri Investment Forum bidik 15.000 investor

49. 360 KREDI – www.360kredi.id
50. SAMIR – www.samir.co.id
51. Kredinesia – www.kredinesia.id
52. Pintek – http://pintek.id
53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
54. SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
55. Cairin – www.cairin.id
56. TrustIQ – http://trustiq.id
57. KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
59. Invoila – http://invoila.co.id
60. Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
61. DanaBagus – www.danabagus.id
62. UKU – ukuindo.com
63. KREDITO – https://kredito.id
64. AdaPundi – www.adapundi.com
65. ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
66. Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
67. Komunal – www.komunal.co.id

Baca Juga: Peran Broker Asuransi Pada Manajemen Risiko, Begini Penjelasan Marsh Indonesia

68. Restock.ID – www.restock.id
69. Asetku – http://asetku.co.id
70. Ringan – www.ringan.co.id
71. Avantee – www.avantee.co.id
72. Gradana – gradana.co.id
73. Danacita – www.danacita.co.id
74. IKI Modal – www.ikimodal.com
75. Ivoji – www.ivoji.id
76. Indofund.id – indofund.id
77. iGrow – igrow.asia
78. Danai.id – http://danai.id
79. DUMI – minjem.com
80. LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id – qazwa.id
82. KrediFazz – www.kredifazz.id
83. Doeku – doeku.id
84. Aktivaku – aktivaku.com
85. Danain – www.danain.co.id
86. Indosaku – indosaku.id
87. UATAS – www.uatas.id
88. EDUFUND – www.edufund.co.id
89. GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku – bantusaku.id
92. danabijak – danabijak.com
93. AdaModal – www.adamodal.co.id
94. SamaKita – samakita.co.id
95. KawanCicil – http://kawancicil.co.id
96. CROWDE – https://crowde.co
97. KlikCair – klikcair.com
 

Tonton: 98 Pinjol Berizin OJK Per Oktober 2024, Cek Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  Rajin Inovasi dan Edukasi Finansial, Bank Mandiri Diganjar Penghargaan di Hari Indonesia Menabung

Similar Posts

  • UKT Golongan 1, 2, dan 3 untuk Siapa? Simak Kriteria dan Penjelasannya

    Dalam UKT Golongan 1, 2, dan 3 untuk Siapa? Kriteria dan penjelasannya sangat penting untuk dipahami. Golongan 1 biasanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi, sedangkan golongan 2 adalah untuk mahasiswa dengan kemampuan ekonomi menengah. Sementara itu, golongan 3 adalah bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi rendah.

    Penentuan golongan ini didasarkan pada berbagai faktor seperti pendapatan orang tua atau wali, jumlah tanggungan keluarga, serta aset yang dimiliki. Dengan memahami kriteria dan penjelasan mengenai UKT ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam merencanakan keuangan mereka selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Jadi jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai UKT Golongan 1, 2, dan 3 agar dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam

  • Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

    Kredit macet menjadi masalah yang semakin meresahkan di dunia fintech lending, terutama di kalangan anak muda. Hal ini disebabkan oleh tingginya minat anak muda dalam menggunakan layanan pinjaman online tanpa memperhitungkan risiko yang ada. Beberapa pemain utama dalam industri ini memberikan penjelasan mengenai fenomena kredit macet ini.

    Menurut CEO salah satu perusahaan fintech lending terkemuka, kredit macet seringkali disebabkan oleh kurangnya pemahaman konsumen akan tanggung jawab mereka dalam mengelola pinjaman. Selain itu, faktor ekonomi dan kebiasaan konsumsi juga turut berperan dalam meningkatkan angka kredit macet di Indonesia.

    Sementara itu, perwakilan dari Asosiasi Fintech Indonesia menegaskan pentingnya edukasi finansial bagi para pengguna layanan fintech lending. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang manajemen keuangan, diharapkan dapat mengurangi risiko kredit macet dan meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab finansial.

    Meskipun demikian, masih banyak tantangan yang harus dihadapi oleh industri fintech lending dalam menekan angka kredit macet. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan konsumen untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bertanggung jawab dalam pengelolaan pinjaman online

  • OJK Sebut Catatan Tunggakan Pinjol Menghambat Debitur yang Ingin Ajukan KPR

    Menurut data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), catatan tunggakan pinjaman online (pinjol) dapat menghambat debitur yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal ini disebabkan oleh adanya catatan buruk dalam sistem informasi keuangan yang dimiliki oleh lembaga keuangan, sehingga membuat proses pengajuan KPR menjadi lebih sulit bagi debitur.

    Dengan adanya catatan tunggakan pinjol, lembaga keuangan cenderung melihat debitur sebagai risiko yang lebih tinggi dalam hal pembayaran kembali pinjaman. Oleh karena itu, para debitur perlu memperhatikan kewajiban pembayaran pinjol secara tepat waktu agar tidak terjadi masalah saat ingin mengajukan KPR di masa depan.

    OJK juga menekankan pentingnya untuk membiasakan diri dengan pola pengelolaan keuangan yang sehat dan bertanggung jawab. Dengan demikian, debitur dapat meminimalisir risiko terjadinya catatan buruk dalam sistem informasi keuangan dan mempermudah proses pengajuan KPR di kemudian hari

  • Transfer uang lewat fintech lebih murah, bagaimana nasib bank?

    ILUSTRASI. Petugas teller menghitung uang di salah satu bank di Jakarta Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi Beritafintech.com –  JAKARTA. Mau tidak mau, perbankan kini harus sudah siap bersaing dengan penyedia layanan keuangan di luar perbankan. Pesatnya perkembangan teknologi sedikit banyak membuat pasar perbankan di sistem pembayaran mulai tergerus. Apalagi dengan

  • Advance.AI Raih Penghargaan di Singapore FinTech Festival

    Jakarta: Advance.AI, penyedia solusi verifikasi identitas digital, compliance, dan manajemen risiko, dinobatkan sebagai pemenang ASEAN Fintech Award pada Global FinTech Awards yang diadakan saat Singapore Fintech Festival minggu lalu.  Global FinTech Awards, yang diselenggarakan bersama oleh Monetary Authority of Singapore (MAS) dan Singapore Fintech Association (SFA), bertujuan untuk mengapresiasi solusi FinTech inovatif dari perusahaan dan

  • Waspadai Modus Salah Transfer, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal 2024

    ILUSTRASI. Waspadai Modus Salah Transfer, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal Juni 2024 Pinjol Ilegal 2024- Beritafintech.com -Jakarta. Waspadai modus salah transfer oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Jika ingin mendapatkan pinjaman dana, pilih pinjol legal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jauhi pula daftar pinjol ilegal menurut OJK per Juli 2024. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan…