Fintech P2P Lending Bermasalah Bertambah, Cek Daftar Pinjol Resmi OJK Oktober 2025

Fintech P2P Lending Bermasalah Bertambah, Cek Daftar Pinjol Resmi OJK Oktober 2025

ILUSTRASI. Fintech P2P Lending Bermasalah Bertambah, Cek Daftar Pinjol Resmi OJK Oktober 2025

Beritafintech.com – JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) bermasalah kembali bertambah. Simak daftar pinjol resmi dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2025.

Catatan KONTAN, ada beberapa fintech lending yang masalahnya belum kelar sampai saat ini, antara lain

  • PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow)
  • PT iGrow Resources Indonesia
  • PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
  • PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P)
  • PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde).

Baca Juga: Harga iPhone 16 Resmi Turun Setelah iPhone 17 Rilis, Ini Daftar Terbarunya

Terbaru, masalah menimpa fintech lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). OJK menyampaikan masalah yang menimpa Dana Syariah Indonesia terjadi karena adanya kesulitan penarikan dana lender.

Alhasil, OJK melakukan pengawasan ketat terhadap fintech lending syariah PT Dana Syariah Indonesia. “Terkait permasalahan kesulitan penarikan dana oleh lender, kami sedang melakukan pengawasan ketat terhadap PT Dana Syariah Indonesia,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025).

Sebagai tindak lanjut, Agusman menerangkan OJK juga telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia. Dia bilang pemanggilan itu dilakukan untuk memperoleh tambahan penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi dan upaya konkret penyelesaian, termasuk dalam menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.

Untuk tindak pidana, Agusman mengatakan OJK akan melakukan langkah-langkah penegakan kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu penegakan yang dilakukan OJK, yakni melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).

TRENDING  Menjelang Akhir Tahun, Dua Bank Ini Bakal Membagikan Dividen Interim

Tonton: Genjot Bisnis Non Batubara, Indika Energy (INDY) Sudah Serap Capex US$ 51,8 Juta

Pinjol resmi dan berizin OJK Oktober 2025

Hingga Oktober tahun 2025 terdapat 96 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Jumlah itu turun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Pasalnya, OJK menutup 5 perusahaan pinjol legal.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 6 Mei 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025.

“OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK telah mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia yang beralamat di Sequis Center, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 71, Jakarta Selatan. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan,” ucap Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman resmi tersebut.

OJK menyampaikan pencabutan izin usaha tersebut karena PT Ringan Teknologi Indonesia telah mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. Adapun OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Ringan Teknologi Indonesia melalui surat nomor KEP65/D.05/2021 per 2 Agustus 2021.

Pada Mei tahun 2024, OJK mencabut izin perusahaan pinjol TaniFund. Lalu, OJK mencabut izin pinjol Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024. 

Kemudian pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree”) yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

TRENDING  TWP90 Masih Meningkat, Begini Kondisi di Sejumlah Fintech P2P Lending

Agar tidak terjebak pinjol ilegal, berikut daftar nama perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK per Oktober 2025:

Tonton: Pemerintah Naikkan Harga Pembelian Gabah dan Jagung

1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
2. SAMIR – www.samir.co.id
3. amartha – https://amartha.com
4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya – http://findaya.co.id
8. modalku – https://modalku.co.id
9. KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
11. Maucash – http://maucash.id
12. Finmas – https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C – https://klika2c.co.id
14. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id – https://ammana.id
16. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P – https://koinp2p.com
18. pohondana – http://pohondana.id
19. MEKAR – https://mekar.id
20. AdaKami – www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO – http://kreditpro.id
23. FINTAG – http://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO – https://crowdo.co.id
26. Indodana – indodana.id
27. JULO – www.julo.co.id
28. Pinjamin – www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com)
29. DanaRupiah – danarupiah.id
30. Taralite – www.taralite.com
31. Pinjam Modal – pinjammodal.id
32. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai – www.awantunai.co.id
34. Danakini – https://danakini.co.id
35. Singa – http://singa.id
36. DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus – www.finplus.co.id
40. UangMe – http://uangme.id
41. PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
43. BATUMBU – www.batumbu.id
44. Cashcepat – http://cashcepat.id
45. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil – https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
49. KREDIONE (dahulu 360 KREDI) – https://www.kredione.id
50. ETHIS – https://ethis.co.id
51. Kredinesia – www.kredinesia.id
52. Pintek – http://pintek.id
53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
54. SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
55. Cairin – www.cairin.id
56. TrustIQ – http://trustiq.id
57. KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
59. Invoila – http://invoila.co.id
60. Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
61. DanaBagus – www.danabagus.id
62. UKU – ukuindo.com
63. KREDITO – https://kredito.id
64. AdaPundi – www.adapundi.com
65. ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
66. Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
67. Komunal – www.komunal.co.id
68. Restock.ID – www.restock.id
69. Asetku – http://asetku.co.id
70. KlikCair – klikcair.com
71. Avantee – www.avantee.co.id
72. Gradana – gradana.co.id
73. Danacita – www.danacita.co.id
74. IKI Modal – www.ikimodal.com
75. Ivoji – www.ivoji.id
76. Indofund.id – indofund.id
77. iGrow – igrow.asia

TRENDING  Lender Institusi Jadi Tulang Punggung Industri Fintech P2P Lending

Baca Juga: Resmi Dijual Di Bandung, Harga BYD Atto 1 Lebih Mahal Dibanding Jakarta, Cek BYD Lain
78. Danai.id – http://danai.id
79. DUMI – minjem.com
80. LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id – qazwa.id
82. KrediFazz – www.kredifazz.id
83. Doeku – doeku.id
84. Aktivaku – aktivaku.com
85. Danain – www.danain.co.id
86. Indosaku – indosaku.id
87. UATAS – www.uatas.id
88. EDUFUND – www.edufund.co.id
89. GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku – bantusaku.id
92. danabijak – danabijak.com
93. AdaModal – www.adamodal.co.id
94. SamaKita – samakita.co.id
95. KawanCicil – http://kawancicil.co.id
96. CROWDE – https://crowde.co

Baca Juga: Klik Link Simkah4.kemenag.go.id, Untuk Daftar Nikah 

Selanjutnya: Harga Sudah Rendah, Saatnya Saham Bank Ditadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Tak Cuma Wacana, Ini 5 Kebiasaan Finansial agar Keuangan Lebih Aman

    Salah satu kebiasaan finansial yang penting adalah memiliki anggaran bulanan yang jelas dan terencana. Dengan memiliki anggaran, kita dapat mengontrol pengeluaran dan memastikan bahwa kita tidak menghabiskan uang lebih dari yang seharusnya. Selain itu, menyisihkan sebagian pendapatan untuk ditabung juga merupakan kebiasaan penting agar keuangan lebih aman. Dengan menabung, kita dapat memiliki cadangan dana darurat untuk menghadapi situasi tak terduga.

    Selain itu, membiasakan diri untuk berinvestasi juga merupakan langkah penting dalam menjaga keuangan agar lebih aman. Dengan berinvestasi, kita dapat meningkatkan nilai aset dan menciptakan sumber pendapatan pasif. Selain itu, menjaga kesehatan finansial juga termasuk dalam kebiasaan penting agar keuangan lebih aman. Hal ini meliputi pembayaran tagihan tepat waktu, menghindari utang yang tidak perlu, serta mempertimbangkan risiko finansial sebelum membuat keputusan besar.

    Terakhir, selalu melakukan evaluasi terhadap kondisi finansial secara berkala juga merupakan kebiasaan penting agar keuangan lebih aman. Dengan melakukan evaluasi secara rutin, kita dapat mengetahui apakah ada perubahan dalam kondisi finansial dan membuat penyesuaian jika diperlukan. Dengan menerapkan kelima kebiasaan ini secara konsisten, diharapkan kita dapat menjaga stabilitas dan keselamatan keuangan di masa depan

  • Pertimbangan OJK Tetapkan Ketentuan Baru Lender Non Profesional Fintech Lending

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ketentuan baru bagi para pemberi pinjaman non profesional di industri fintech lending. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa praktik pinjaman yang dilakukan oleh para lender tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan.

    Ketentuan baru ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko terjadinya praktik penagihan yang tidak etis serta memberikan perlindungan kepada konsumen dari potensi penyalahgunaan data pribadi. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan para lender non profesional dapat menjalankan usahanya dengan lebih transparan dan bertanggung jawab.

    Selain itu, OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan baru ini guna memastikan bahwa industri fintech lending dapat berkembang secara sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech lending juga semakin meningkat

  • Bank Dituntut untuk Menghadirkan Layanan Digital seperti Fintech

    Bank-bank tradisional dituntut untuk terus berinovasi dan menghadirkan layanan digital seperti yang telah dilakukan oleh perusahaan fintech. Hal ini menjadi penting mengingat perkembangan teknologi yang semakin pesat dan tingginya permintaan masyarakat akan kemudahan dalam bertransaksi secara online. Dengan adanya layanan digital, diharapkan bank dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi nasabah serta meningkatkan daya saing di pasar finansial. Selain itu, kehadiran layanan digital juga diharapkan dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang belum memiliki akses ke bank konvensional. Oleh karena itu, bank dituntut untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabahnya

  • AFPI Dorong Fintech Lending yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum Lakukan Merger-Akuisisi

    Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mendorong perusahaan fintech lending yang belum memenuhi ekuitas minimum untuk melakukan merger atau akuisisi. Langkah ini diambil untuk memperkuat posisi perusahaan dan meningkatkan keberlangsungan bisnis di tengah persaingan yang semakin ketat. AFPI juga menekankan pentingnya kolaborasi antar perusahaan fintech dalam menghadapi tantangan pasar yang terus berkembang. Dengan melakukan merger atau akuisisi, diharapkan perusahaan dapat lebih kompetitif dan mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada para nasabah

  • OJK: Pembentukan Asuransi Kredit untuk Fintech Lending Masih Tahap Pembahasan

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pembentukan asuransi kredit untuk fintech lending masih dalam tahap pembahasan. Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk meningkatkan perlindungan bagi para pelaku usaha di sektor fintech lending. Meskipun masih dalam tahap pembahasan, OJK berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap industri fintech agar dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan

  • Ini Respons Samir Soal Adanya Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending

    Menurut Samir, ketentuan pembatasan pinjaman bagi peminjam fintech lending merupakan langkah yang sangat penting untuk melindungi konsumen dari potensi penyalahgunaan dan over-indebtedness. “Dengan adanya batasan ini, diharapkan para peminjam akan lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka dan tidak terjerumus dalam masalah hutang yang berkepanjangan,” ujar Samir dengan tegas.

    Selain itu, Samir juga menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dari pihak penyedia layanan fintech lending dalam memberikan informasi kepada para peminjam. “Konsumen harus diberikan akses yang jelas terkait dengan syarat dan ketentuan pinjaman, serta besaran bunga yang akan dikenakan. Hal ini akan membantu para peminjam untuk membuat keputusan finansial yang lebih cerdas,” tambahnya.

    Samir juga berharap bahwa regulasi terkait dengan fintech lending dapat terus dikembangkan dan diperkuat guna menjaga stabilitas pasar finansial serta melindungi kepentingan konsumen secara keseluruhan. “Kita semua harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan finansial yang sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak,” tutup Samir dengan optimis