Ada Penyesuaian Bunga Fintech Lending pada 2025, Ini Tanggapan AFPI

Ada Penyesuaian Bunga Fintech Lending pada 2025, Ini Tanggapan AFPI

ILUSTRASI. Industri fintech peer to peer (P2P) lending, khususnya sektor konsumtif, akan dihadapkan pada penyesuaian bunga pada awal tahun depan.

Beritafintech.com – JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending, khususnya sektor konsumtif, akan dihadapkan pada penyesuaian bunga pada awal tahun depan. 

Berdasarkan SEOJK 19 Tahun 2023, bunga fintech lending sektor konsumtif akan turun dari 0,3% menjadi 0,2% pada 1 Januari 2025. Adapun penyesuaian bunga fintech lending bisa dilakukan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya keputusan penyesuaian bunga fintech lending kepada OJK. 

Baca Juga: AFPI Tingkatkan Edukasi Bagi Lender dan Borrower untuk Jaga Kualitas Kredit

Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Marcella Wijayanti mengatakan penyelenggara fintech lending berprinsip akan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan OJK. 

“Kami selalu bilang kepada OJK, bahwa AFPI mendorong semua fintech lending untuk mengikuti peraturan yang dikeluarkan OJK dan mendukung kebijakan yang diambil oleh OJK,” ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (9/11).

Marcella juga mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah OJK yang selalu melibatkan AFPI dalam mendiskusikan berbagai hal terkait ketentuan yang berjalan di industri.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan penyesuaian bunga di fintech lending bisa dilakukan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan, antara lain kondisi perekonomian, perkembangan industri fintech lending, dan perlindungan konsumen.

TRENDING  Cara Buka Rekening Bank Mandiri Offline dan Online beserta Syaratnya

Baca Juga: Pengamat: Pendanaan Fintech Lending dari Lender Institusi Masih Berpotensi Meningkat

“Implementasi pembatasan maksimum manfaat ekonomi terhadap industri fintech lending masih dilakukan pendalaman,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (2/10).

Lebih lanjut, Agusman menyebut tahapan batasan manfaat ekonomi hingga tahun 2026, sebagaimana diatur dalam SEOJK 19/2023 dilakukan agar penyelenggara fintech lending dapat melakukan persiapan yang baik terhadap ekosistem dan infrastruktur yang dimiliki. Dengan demikian, industri fintech lending dapat terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. 

Selanjutnya: Rupiah Hari Ini Masih Rawan Tertekan

Menarik Dibaca: BMKG Deteksi 2 Badai Siklon Tropis, Cuaca Hujan Lebat di Provinsi Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

OJK Telah Mencabut Izin Usaha 4 Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha untuk empat penyelenggara fintech lending sepanjang tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah OJK melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhan dari para penyelenggara tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen dalam industri fintech lending di Indonesia. Meskipun demikian, OJK juga memberikan kesempatan bagi para penyelenggara yang dicabut izinnya untuk memperbaiki kinerja mereka agar dapat kembali beroperasi di masa mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi dan mengatur perkembangan industri fintech lending demi kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional

%site% | NEWS