OJK: Fintech Lending Harus Jelas Menyampaikan Informasi Dalam Iklan

OJK: Fintech Lending Harus Jelas Menyampaikan Informasi Dalam Iklan

ILUSTRASI. OJK menekankan penyelenggara fintech lending harus bertanggung jawab dan menyampaikan dengan jelas informasi dalam iklan yang disebarkan.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending harus bertanggung jawab dan menyampaikan dengan jelas informasi dalam iklan yang disebarkan. 

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Rizal Ramadhani menyampaikan masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan fintech P2P lending terkait iklan. Dia mengatakan kadang-kadang iklan yang disebarkan itu menjebak.

“Jadi, masyarakat belum paham fitur produknya sehingga jadinya misselling,” ucapnya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Baca Juga: Per Oktober, Maucash Catat Kenaikan Penyaluran Pendanaan 12% Tembus Rp 5,7 Triliun

Oleh karena itu, Rizal menekankan agar penyelenggara fintech lending harus bertanggung jawab terhadap iklan yang disebarkan mereka. Dia bilang fintech lending harus memastikan informasi fitur produk, risiko, hingga manfaat dalam iklan tersampaikan dengan jelas. OJK tak mau apabila iklan itu ternyata malah menjebak konsumen.

“Sebab, iklan itu bagian dari produk pemasaran. Jadi, harus jelas iklan itu dan harus bertanggung jawab,” kata Rizal.

Sebelumnya, OJK telah melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk atau layanan jasa keuangan dari seluruh sektor jasa keuangan pada kuartal I-2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan dari total iklan tersebut, ditemukan 2,03% atau 45 iklan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TRENDING  Sejumlah Fintech P2P Lending Beberkan Berbagai Penyebab Peningkatan TWP90

Baca Juga: Bunga Disunat, Bisnis Fintech Berpeluang Melesat, Tapi Pinjol Ilegal Harus Dibabat

“Berdasarkan statistik pemantauan iklan tersebut, sektor perbankan merupakan sektor yang paling banyak dan sering menerbitkan iklan. Adapun dari sektor fintech lending hanya memiliki porsi sebesar 6% dari total iklan yang dilakukan pemantauan selama kuartal I-2024,” ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).

Secara rinci, Friderica menyebut ada sejumlah pelanggaran umum yang banyak ditemukan OJK. Salah satunya, yakni tidak menyantumkan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK, serta periode promo tidak dicantumkan dalam badan iklan.

“Selain itu, ada juga pelanggaran perihak tautan yang memuat penjelasan program tidak spesifik bahkan informasinya tidak jelas, penggunaan kata gratis yang tetap memberikan syarat kepada konsumen, serta pencantuman frasa selama persediaan masih ada dan kuota terbatas yang menunjukkan ketidakjelasan ketersediaan program kepada konsumen,” kata Friderica.

Selanjutnya: Tugas Baru Wamenkeu Anggito Abimanyu: Kejar Potensi Pajak dari Aktivitas Ilegal

Menarik Dibaca: Promo Abuba Steak x Wondr 14, 18, dan 19 November 2024, Beli 1 Gratis 1 Porsi Steak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Asosiasi Fintech Perluas Literasi dan Akses Pembiayaan di Indonesia Timur

Asosiasi Fintech Perluas Literasi dan Akses Pembiayaan di Indonesia Timur

Asosiasi Fintech terus berupaya untuk memperluas literasi dan akses pembiayaan di Indonesia Timur. Dengan adanya teknologi finansial, masyarakat di daerah tersebut dapat lebih mudah mengakses layanan keuangan yang diperlukan untuk mengembangkan usaha mereka. Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Indonesia Timur. Selain itu, Asosiasi Fintech juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang baik agar masyarakat dapat lebih cerdas dalam mengelola keuangannya. Dengan upaya ini, diharapkan semakin banyak orang yang bisa merasakan manfaat dari perkembangan teknologi finansial di Indonesia Timur

%site% | NEWS