OJK Cabut Izin Satu Fintech dan Satu Multifinance per Oktober 2024

OJK Cabut Izin Satu Fintech dan Satu Multifinance per Oktober 2024

ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki. OJK telah mencabut izin satu perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dan perusahaan pembiayaan.

Reporter: Nadya Zahira | Editor: Tri Sulistiowati

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin satu perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dan perusahaan pembiayaan. 

Hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) pada Oktober 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman mengatakan bahwa perusahaan pertama yang telah dicabut izinnya oleh regulator yakni, PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dia mengatakan, alasan OJK mencabut izin usaha platform P2P lending tersebut lantaran tidak memenuhi ekuitas minimum dan pelanggaran ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022.  

“Selain itu, perusahaan tersebut juga kinerjanya memburuk dan mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024, pada Jumat (1/11). 

Baca Juga: 97 Pinjol Berizin OJK Per November 2024 Pasca Izin Usaha Investree Dicabut

Selanjutnya, OJK telah mencabut izin perusahaan pembiayaan, PT Rindang Sejahtera Finance. Agusman mengatakan bahwa pihaknya mencabut izin tersebut karena perusahaan tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.  

TRENDING  Awasi Ancamannya! Jangan hanya Sekadar Paham Industri Fintech

Adapun selama Oktober 2024, OJK telah melakukan sanksi administratif kepada 16 perusahaan pembiayaan, empat perusahaan modal ventura dan 16 fintech P2P lending atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan.  

Sedangkan dari sisi kinerja, OJK mencatat piutang pembiayaan sebanyak Rp 501,78 triliun. Angka tersebut meningkat 9,39% secara tahunan atau year on year (YoY) dari Rp 458,60 triliun pada September 2024.

Baca Juga: Transformasi Teknologi, BFI Finance (BFIN) Kurangi 1.018 Karyawan di Sepanjang 2024

Sementara itu, dari sisi fintech P2P lending pada September 2024, outstanding pembiayaan yang dicatat mencapai Rp 74,48 triliun. Total pembiayaan ini tumbuh 33,73% YoY dari Rp 55,70 triliun. 

Selanjutnya, pembiayaan modal ventura mencapai sebesar Rp 16,25 triliun pada September 2024. Angka tersebut turun dibandingkan Rp 17,68 triliun pada periode yang sama di tahun sebelumnya. 

Sedangkan aset industri modal ventura mencapai Rp 26,15 triliun. Jumlah tersebut turun dari yang sebelumnya mencapai Rp 27,24 triliun pada September 2023. 

Baca Juga: OJK Tekankan Petugas Penagih Harus Patuhi Aturan dalam Melakukan Penagihan

Selanjutnya: Topan Man-Yi Mulai Melemah saat Terjang Filipina

Menarik Dibaca: Tips Mengatur Durasi Story Instagram Jadi Lebih Panjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Adopsi Teknologi Jadi Alasan Sejumlah Bank Tutup Layanan Bank Draft

Adopsi Teknologi Jadi Alasan Sejumlah Bank Tutup Layanan Bank Draft

Adopsi teknologi menjadi alasan utama sejumlah bank untuk menutup layanan bank draft. Bank-bank tersebut mengklaim bahwa dengan adanya teknologi digital, proses transfer dan pembayaran menjadi lebih efisien dan cepat. Hal ini juga diikuti dengan meningkatnya keamanan transaksi online yang membuat pengguna lebih percaya untuk menggunakan layanan digital daripada metode konvensional seperti bank draft. Meskipun demikian, beberapa pihak masih merasa keberatan dengan penutupan layanan bank draft ini karena mereka masih membutuhkan metode tersebut dalam melakukan transaksi tertentu

%site% | NEWS