OJK Cabut Izin Satu Fintech dan Satu Multifinance per Oktober 2024

OJK Cabut Izin Satu Fintech dan Satu Multifinance per Oktober 2024

ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki. OJK telah mencabut izin satu perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dan perusahaan pembiayaan.

Reporter: Nadya Zahira | Editor: Tri Sulistiowati

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin satu perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dan perusahaan pembiayaan. 

Hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) pada Oktober 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman mengatakan bahwa perusahaan pertama yang telah dicabut izinnya oleh regulator yakni, PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dia mengatakan, alasan OJK mencabut izin usaha platform P2P lending tersebut lantaran tidak memenuhi ekuitas minimum dan pelanggaran ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022.  

“Selain itu, perusahaan tersebut juga kinerjanya memburuk dan mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024, pada Jumat (1/11). 

Baca Juga: 97 Pinjol Berizin OJK Per November 2024 Pasca Izin Usaha Investree Dicabut

Selanjutnya, OJK telah mencabut izin perusahaan pembiayaan, PT Rindang Sejahtera Finance. Agusman mengatakan bahwa pihaknya mencabut izin tersebut karena perusahaan tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.  

TRENDING  OJK: Beberapa Fintech Lending yang Gagal Bayar Telah Dikenakan Sanksi PKU

Adapun selama Oktober 2024, OJK telah melakukan sanksi administratif kepada 16 perusahaan pembiayaan, empat perusahaan modal ventura dan 16 fintech P2P lending atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan.  

Sedangkan dari sisi kinerja, OJK mencatat piutang pembiayaan sebanyak Rp 501,78 triliun. Angka tersebut meningkat 9,39% secara tahunan atau year on year (YoY) dari Rp 458,60 triliun pada September 2024.

Baca Juga: Transformasi Teknologi, BFI Finance (BFIN) Kurangi 1.018 Karyawan di Sepanjang 2024

Sementara itu, dari sisi fintech P2P lending pada September 2024, outstanding pembiayaan yang dicatat mencapai Rp 74,48 triliun. Total pembiayaan ini tumbuh 33,73% YoY dari Rp 55,70 triliun. 

Selanjutnya, pembiayaan modal ventura mencapai sebesar Rp 16,25 triliun pada September 2024. Angka tersebut turun dibandingkan Rp 17,68 triliun pada periode yang sama di tahun sebelumnya. 

Sedangkan aset industri modal ventura mencapai Rp 26,15 triliun. Jumlah tersebut turun dari yang sebelumnya mencapai Rp 27,24 triliun pada September 2023. 

Baca Juga: OJK Tekankan Petugas Penagih Harus Patuhi Aturan dalam Melakukan Penagihan

Selanjutnya: Topan Man-Yi Mulai Melemah saat Terjang Filipina

Menarik Dibaca: Tips Mengatur Durasi Story Instagram Jadi Lebih Panjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Samir: Keberadaan Pinjol Ilegal Berdampak Negatif Terhadap Industri Fintech Lending

    Keberadaan Pinjol ilegal sangat berdampak negatif terhadap industri fintech lending. Selain merugikan konsumen dengan bunga yang tinggi dan praktik penagihan yang tidak etis, pinjol ilegal juga merusak reputasi seluruh industri fintech lending yang sebenarnya sudah berusaha memberikan layanan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab. Dengan adanya pinjol ilegal, para pelaku usaha fintech lending resmi harus bersaing dengan praktik-praktik tidak fair yang dilakukan oleh pinjol ilegal tersebut. Hal ini tentu saja membuat kondisi persaingan menjadi tidak sehat dan menghambat pertumbuhan industri fintech lending secara keseluruhan. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal demi menjaga keberlangsungan dan integritas industri fintech lending di Indonesia

  • Ini Respons Samir Soal Adanya Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending

    Menurut Samir, ketentuan pembatasan pinjaman bagi peminjam fintech lending merupakan langkah yang sangat penting untuk melindungi konsumen dari potensi penyalahgunaan dan over-indebtedness. “Dengan adanya batasan ini, diharapkan para peminjam akan lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka dan tidak terjerumus dalam masalah hutang yang berkepanjangan,” ujar Samir dengan tegas.

    Selain itu, Samir juga menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dari pihak penyedia layanan fintech lending dalam memberikan informasi kepada para peminjam. “Konsumen harus diberikan akses yang jelas terkait dengan syarat dan ketentuan pinjaman, serta besaran bunga yang akan dikenakan. Hal ini akan membantu para peminjam untuk membuat keputusan finansial yang lebih cerdas,” tambahnya.

    Samir juga berharap bahwa regulasi terkait dengan fintech lending dapat terus dikembangkan dan diperkuat guna menjaga stabilitas pasar finansial serta melindungi kepentingan konsumen secara keseluruhan. “Kita semua harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan finansial yang sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak,” tutup Samir dengan optimis

  • AFPI Perkuat Posisi Fintech Lending Lokal di Pasar Global

    ILUSTRASI. Hong Kong Fintech Week 2024 Beritafintech.com – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus berupaya memperkuat posisi fintech lending Indonesia di pasar global melalui beberapa langkah strategis. Tidak hanya dengan strategi mendorong anggotanya untuk terus berinovasi dalam penggunaan teknologi, tapi AFPI juga mendorong anggotanya untuk mulai mengeksplorasi pasar internasional, Terbaru, delegasi fintech lending Indonesia…

  • Pendanaan Perbankan ke Fintech Lending Melonjak Signifikan

    Pendanaan perbankan ke fintech lending telah mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya minat investor untuk menyuntikkan dana ke platform-platform fintech lending yang menawarkan layanan pinjaman secara online. Fenomena ini tidak hanya memberikan peluang bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan akses pendanaan dengan cepat dan mudah, namun juga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Dengan adanya dukungan dari sektor perbankan, fintech lending semakin menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman tanpa harus melalui proses yang rumit dan memakan waktu. Selain itu, perkembangan teknologi juga turut berperan dalam mempermudah proses pengajuan pinjaman serta pencairan dana sehingga semakin banyak orang yang tertarik untuk menggunakan layanan tersebut. Dengan potensi pertumbuhan yang begitu besar, tidak heran jika pendanaan perbankan ke fintech lending terus mengalami peningkatan yang signifikan di masa mendatang

  • 654 Pinjol Ilegal Per Agustus 2024 yang Dirilis OJK

    ILUSTRASI. OJK merilis 654 entitas pinjol illegal yang berbahaya karena tidak berizin. Beritafintech.com – JAKARTA. Waspada dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, masyarakat yang terjebak dengan pinjol ilegal bakal dirugikan. Banyak pinjol ilegal yang membebankan masyarakat dengan bunga tinggi. Selain itu, ada juga pinjol ilegal lainnya yang menyebarkan data pribadi untuk mempermalukan mereka yang tidak mampu…

  • Tuntun Sekuritas Resmi Akuisisi Tuntun Invest

    Tuntun Sekuritas Resmi mengumumkan akuisisi Tuntun Invest dalam sebuah langkah strategis yang akan memperkuat posisi perusahaan di pasar investasi. Dengan bergabungnya kedua entitas ini, diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik dan komprehensif kepada para nasabah. CEO Tuntun Sekuritas menyatakan bahwa ini adalah langkah penting dalam upaya perusahaan untuk terus berkembang dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham. Selain itu, akuisisi ini juga akan membuka peluang baru bagi pertumbuhan bisnis di masa depan