Akulaku Grup Bakal Divestasi Bertahap Saham di Bank Neo Commerce (BBYB)

Akulaku Grup Bakal Divestasi Bertahap Saham di Bank Neo Commerce (BBYB)

ILUSTRASI. Akulaku Grup akan melakukan divestasi untuk kepemilikannya di Bank Neo (BBYB)

Beritafintech.com – JAKARTA. Pemegang saham pengendali (PSP) dari PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB), yakni PT Akulaku Silvrr Indonesia dan Rockcore Financial Technology (Akulaku Group) akan melakukan penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham, dengan divestasi saham secara bertahap sebesar minimum 2% per tahun selama maksimal 5 tahun.

Pelaksanaan divestasi tersebut dilakukan hingga kepemilikan saham Akulaku Grup pada BBYB menjadi maksimal 30%, dari yang saat ini sebesar 39,95% berdasarkan data RTI Business per 20 November 2024.

Dalam rinciannya, kepemilkan PT Akulaku Silvrr Indonesia sebesar 34,45% dan porsi kepemilkan  Rockcore Financial Technology sebesar 5,52%.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan yang rilis di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (19/11), kebijakan divestasi saham tersebut merupakan upaya perseroan untuk melakukan penyesuaian kepemilikan saham guna menjalankan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, dan telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada Jumat (15/11) lalu di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Presdir Gozco Plantation (GZCO) Jadi Komisaris Non Independen Bank Neo (BBYB)

Atas pelaksanaan divestasi saham oleh Akulaku Grup tersebut, pemegang saham memberikan kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala Tindakan yang diperlukan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

TRENDING  Modalku: Keberadaan Pinjol Ilegal Jadi Tantangan bagi Industri Fintech Lending

Sebagai informasi, selain agenda penyesuaian kepemilikan saham tersebut, RUPSLB juga menyetujui rencana aksi pemulihan (recovery plan), di mana antara lain memuat trigger level atas permasalahan permodalan, likuiditas, rentabilitas dan kualitas asset BBYB dan opsi pemulihannya, yang selanjutnya disampaikan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selain itu RUPSLB juga menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh Tindakan yang diperlukan sehubungan rencana aksi recovery plan tersebut dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya: Samsung Galaxy A16 5G: Harga Rp 3,8 Juta, Layar Super AMOLED, Chip Dimensity 6300

Menarik Dibaca: Dampak Besar Kompetisi Jet Ski Dunia terhadap Perekonomian Lokal Danau Toba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Krom Bank Diawasi OJK dan BI untuk Memastikan Perlindungan Nasabah Bank Digital

Krom Bank Diawasi OJK dan BI untuk Memastikan Perlindungan Nasabah Bank Digital

Krom Bank telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan perlindungan nasabah bank digital. Dengan pengawasan yang ketat dari kedua lembaga tersebut, nasabah dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan layanan perbankan digital dari Krom Bank. Hal ini juga menunjukkan komitmen Krom Bank dalam menjaga kepercayaan nasabah serta mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan transparansi dan keamanan dalam bertransaksi online semakin terjamin bagi para nasabah bank digital

%site% | NEWS