Akulaku Grup Bakal Divestasi Bertahap Saham di Bank Neo Commerce (BBYB)

Akulaku Grup Bakal Divestasi Bertahap Saham di Bank Neo Commerce (BBYB)

ILUSTRASI. Akulaku Grup akan melakukan divestasi untuk kepemilikannya di Bank Neo (BBYB)

Beritafintech.com – JAKARTA. Pemegang saham pengendali (PSP) dari PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB), yakni PT Akulaku Silvrr Indonesia dan Rockcore Financial Technology (Akulaku Group) akan melakukan penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham, dengan divestasi saham secara bertahap sebesar minimum 2% per tahun selama maksimal 5 tahun.

Pelaksanaan divestasi tersebut dilakukan hingga kepemilikan saham Akulaku Grup pada BBYB menjadi maksimal 30%, dari yang saat ini sebesar 39,95% berdasarkan data RTI Business per 20 November 2024.

Dalam rinciannya, kepemilkan PT Akulaku Silvrr Indonesia sebesar 34,45% dan porsi kepemilkan  Rockcore Financial Technology sebesar 5,52%.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan yang rilis di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (19/11), kebijakan divestasi saham tersebut merupakan upaya perseroan untuk melakukan penyesuaian kepemilikan saham guna menjalankan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, dan telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada Jumat (15/11) lalu di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Presdir Gozco Plantation (GZCO) Jadi Komisaris Non Independen Bank Neo (BBYB)

Atas pelaksanaan divestasi saham oleh Akulaku Grup tersebut, pemegang saham memberikan kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala Tindakan yang diperlukan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

TRENDING  BTN Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah

Sebagai informasi, selain agenda penyesuaian kepemilikan saham tersebut, RUPSLB juga menyetujui rencana aksi pemulihan (recovery plan), di mana antara lain memuat trigger level atas permasalahan permodalan, likuiditas, rentabilitas dan kualitas asset BBYB dan opsi pemulihannya, yang selanjutnya disampaikan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selain itu RUPSLB juga menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh Tindakan yang diperlukan sehubungan rencana aksi recovery plan tersebut dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya: Samsung Galaxy A16 5G: Harga Rp 3,8 Juta, Layar Super AMOLED, Chip Dimensity 6300

Menarik Dibaca: Dampak Besar Kompetisi Jet Ski Dunia terhadap Perekonomian Lokal Danau Toba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

OJK Telah Mencabut Izin Usaha 4 Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha untuk empat penyelenggara fintech lending sepanjang tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah OJK melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhan dari para penyelenggara tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen dalam industri fintech lending di Indonesia. Meskipun demikian, OJK juga memberikan kesempatan bagi para penyelenggara yang dicabut izinnya untuk memperbaiki kinerja mereka agar dapat kembali beroperasi di masa mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi dan mengatur perkembangan industri fintech lending demi kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional

%site% | NEWS