Gagal Bayar Fintech Lending Masih Terjadi, Pengamat Soroti Aturan dan Credit Scoring

Gagal Bayar Fintech Lending Masih Terjadi, Pengamat Soroti Aturan dan Credit Scoring

ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

Beritafintech.com – JAKARTA. Masalah gagal bayar masih menjadi persoalan di sejumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending sepanjang tahun ini.

Kasus terbaru menimpa PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), anak usaha Koinworks, yang menghadapi gagal bayar akibat dugaan tindak pidana dari salah satu peminjam (borrower). 

Pengamat Teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menyebutkan bahwa masalah ini muncul karena lemahnya pengawasan dari regulator.

Baca Juga: Gagal Bayar Fintech KoinP2P, Ini Tanggapan AFPI

“Selain itu, aturan yang ada juga lemah, lebih berpihak pada penyelenggara fintech lending,” ujarnya kepada Beritafintech.com, Jumat (22/11). 

Heru juga menyoroti sistem credit scoring yang diterapkan penyelenggara fintech lending. Menurutnya, sistem tersebut masih belum mampu mengidentifikasi calon peminjam secara ketat.

“Lebih baik ada aturan yang lebih ketat lagi untuk industri fintech lending, terutama dalam hal sistem scoring,” tambahnya. 

Senada dengan itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebutkan bahwa celah regulasi dalam POJK 10/2023 turut berkontribusi terhadap masalah gagal bayar, meskipun aturan tersebut sudah lebih baik dibandingkan regulasi sebelumnya. 

“Salah satu celahnya adalah kemampuan penggunaan credit scoring yang menggambarkan kemampuan bayar seorang calon borrower dan juga kriteria investasi seorang lender,” ungkap Nailul. 

TRENDING  Bunga Disunat, Bisnis Fintech Berpeluang Melesat, Tapi Pinjol Ilegal Harus Dibabat

Baca Juga: Pengawasan Industri Fintech Lending Perlu Diperkuat

Ia pun menyarankan perlunya pengembangan lebih lanjut dalam sistem credit scoring.

Regulator, menurut Nailul, perlu mendorong aturan yang lebih ketat dan prudent terkait penggunaan data serta metode penghitungan kemampuan bayar calon peminjam. 

Dengan pengawasan dan aturan yang lebih baik, berharap masalah gagal bayar di sektor fintech lending dapat diminimalkan di masa mendatang.

Selanjutnya: Menag Rakor Haji Di Jeddah, Simak Cara Cek Jadwal Keberangkatan Haji Online

Menarik Dibaca: IHSG Diperkirakan Melanjutkan Penguatan Hari Ini (25/11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Gencarkan Pembiayaan Micro Financing, Cashlez & Fintech P2P Lending Lumbung Dana Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama

Gencarkan Pembiayaan Micro Financing, Cashlez & Fintech P2P Lending Lumbung Dana Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama

Lumbung Dana telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Cashlez dan Fintech P2P Lending untuk menggencarkan pembiayaan micro financing. Langkah ini diharapkan dapat memberikan akses lebih luas bagi para pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pemanfaatan teknologi finansial yang inovatif. Ayo dukung bersama-sama upaya untuk mendorong perkembangan sektor UMKM di tanah air!

%site% | NEWS