OJK Awasi Tanggung Jawab Fintech KoinP2P, Nasabah Bisa Tenang

OJK Awasi Tanggung Jawab Fintech KoinP2P, Nasabah Bisa Tenang

ILUSTRASI. Ilustrasi Financial Technology (Fintech).  Ekonomi mengatakan nasabah KoinP2P bisa tenang karena tanggung jawab fintech KoinP2P diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Beritafintech.com – JAKARTA. Belum lama, publik digegerkan kasus peer-to-peer lending Investree, di mana pucuk pimpinannya membawa kabur dana nasabah. Kini ada lagi kasus yang menimpa pemain lainnya yakni KoinP2P.

Meski demikian, Pakar ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam, mencermati situasi yang tengah dihadapi aplikasi keuangan KoinP2P berbeda dengan kasus Investree. 

Terlebih, kasus yang mencederai ekosistem peminjam ini tengah diproses Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pihak KoinP2P kemudian menerapkan langkah standstill yang diketahui  dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Seperti diketahui, KoinP2P menjadi korban kejahatan keuangan oleh peminjam, yaitu oknum MT, yang memiliki bisnis MPP. Sejak 2019, MPP memiliki rekam jejak yang baik sebagai peminjam yang menaungi ratusan peminjam lainnya dalam platform KoinP2P. Bahkan, ada 34 lembaga keuangan lainnya yang disinyalir tidak luput dari aksi kriminal MT. 

Ditengarai, dana ratusan miliar yang sudah dibayarkan ratusan UMKM kepada MPP tidak disetorkan ke para pemberi pinjaman di platform KoinP2P, tapi justru dibawa kabur atau digelapkan oleh oknum MT. Itulah sebabnya banyak pemberi pinjaman yang terdampak. 

Baca Juga: Simak Tanggapan AFPI terkait Gagal Bayar Fintech KoinP2P

TRENDING  Danantara Bakal Gabungkan Aset Manajer BRI, Bank Mandiri dan BNI

“Dengan kebijakan standstill, harusnya nasabah justru senang karena komitmen KoinP2P diawasi OJK dan ekosistemnya tidak ambruk. Artinya, nasabah dapat tenang, karena kita dapat melihat bahwa KoinP2P bertanggung jawab untuk memulihkan dana. Tidak lari dari masalah,” kata Piter dalam keterangan pers yang diterima KONTAN, Jumat (22/11). 

Menurutnya, kebijakan standstill ini adalah praktik baik yang lumrah dilakukan dalam dunia perbankan. Standstill biasa dilakukan untuk memberikan waktu bagi ekosistem untuk pulih dan membantu mencegah efek domino yang dapat merusak dan merugikan portofolio pemberi pinjaman, sementara tetap memberikan ruang bagi bisnis peminjam agar tidak gagal bayar dan langsung terpuruk.

Langkah standstill yang diambil KoinP2P, menurut Piter, adalah cara terbaik untuk menghindari ambruknya ekosistem pinjaman peer-to-peer tersebut. “Saya menilai, langkah standstill yang diambil KoinP2P di tengah situasi yang menantang ini, sangat lah progresif dan solutif,” jelas Piter.

KoinP2P yang mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM itu berkomitmen untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak dengan memberikan kompensasi lima persen per tahun yang dibagikan setiap bulannya. 

 “Agar standstill berhasil, seluruh atau mayoritas pemberi pinjaman terdampak perlu mengikuti. Karena jika tidak, skenario terburuknya adalah efek domino atau ambruknya ekosistem yang akan menyebabkan sangat meruginya seluruh nasabah, termasuk para UMKM.  Dalam hemat saya, pilihannya antara standstill atau lender kehilangan lebih banyak dananya.” jelas Piter. 

“Saya dengar ada perjanjian (standstill). Dalam situasi seperti ini, bagi yang tidak menandatangani, akan sulit mendapat pemulihan optimal. Artinya, tidak mendapatkan kompensasi dan upaya pemulihan dana lainnya,”  lanjutnya.

TRENDING  ITS Targetkan Masuk Top 500 QS WUR hingga Kemandirian Finansial pada 2025

Diketahui dalam waktu dua tahun standstill, KoinP2P juga mengupayakan suntikan modal baru, mengalokasikan keuntungan untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak, dan berupaya mengejar oknum MT lewat jalur hukum agar pengembalian dana dapat terealisasi. 

Sesuai regulasi, menurut seorang pemberi pinjaman yang menerima informasi dari KoinP2P menyebut bahwa perjanjian standstill dapat ditandatangani dalam waktu 30 hari kerja agar mendapatkan pemulihan dana secara optimal dan manfaat lainnya.

“Menarik untuk mengikuti langkah selanjutnya dari KoinP2P. Apalagi, baru saja ada kasus Investree yang jelas mangkir dari tanggung jawab. saya pikir cara-cara proaktif yang transparan dan bertanggung jawab seperti ini merupakan praktik baik yang perlu didukung, terutama oleh para pemberi pinjaman yang terdampak,” tutup Piter

Sebelumnya, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyad bilang OJK memperoleh komitmen dari manajemen KoinP2P untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait dengan rencana penundaan pembayaran (standstill) sebagian lender (pemberi pinjaman). 

Ismail bilang pihaknya juga melakukan pemantauan secara ketat (closed monitoring) terkait progres dan realisasi komitmen manajemen dan pemegang saham pengendali  KoinP2P tersebut, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan.

Baca Juga: Hindari yang Ilegal, Ini 97 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK November 2024

Selanjutnya: Draf Kabinet Donald Trump Pro Energi Fosil, Begini Dampaknya ke Emiten Energi di RI

Menarik Dibaca: Sebelum Tidur, Coba Konsumsi Minuman Penurun Berat Badan yang Efektif Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • 1.500-an Pinjol Ilegal Ditertibkan Hingga Sept 2025, Cek Daftar Fintech Berizin OJK

    Pemerintah telah memberikan keputusan tegas terhadap praktik pinjaman online ilegal dengan menetapkan larangan hingga September 2025. Untuk memastikan keamanan dan perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar fintech yang memiliki izin resmi. Pastikan untuk selalu memeriksa daftar tersebut sebelum menggunakan layanan pinjaman online agar terhindar dari risiko penipuan dan praktik ilegal lainnya. Ayo bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan finansial yang aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia

  • Daftar Resmi OJK Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal Maret 2025

    Berikut adalah daftar resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perusahaan pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal pada bulan Maret 2025:

    Pinjol Legal:
    1. PT Amanah Finance Indonesia
    2. PT Dana Cepat
    3. PT Kredit Mandiri Sejahtera

    Pinjol Ilegal:
    1. PT Pinjam Kilat Abadi
    2. PT Dana Langsung Tanpa Jaminan
    3. PT Kredit Online Cepat Cair

    Penting untuk selalu memastikan bahwa Anda meminjam uang dari perusahaan pinjol yang terdaftar secara resmi oleh OJK agar terhindar dari praktik ilegal dan penipuan dalam peminjaman online. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua!

  • Tuntun Sekuritas Resmi Akuisisi Tuntun Invest

    Tuntun Sekuritas Resmi mengumumkan akuisisi Tuntun Invest dalam sebuah langkah strategis yang akan memperkuat posisi perusahaan di pasar investasi. Dengan bergabungnya kedua entitas ini, diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik dan komprehensif kepada para nasabah. CEO Tuntun Sekuritas menyatakan bahwa ini adalah langkah penting dalam upaya perusahaan untuk terus berkembang dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham. Selain itu, akuisisi ini juga akan membuka peluang baru bagi pertumbuhan bisnis di masa depan

  • Rasio Utang Dibatasi Maksimal 30% Mulai 2026, Begini Dampaknya bagi Fintech Lending

    Keputusan untuk membatasi rasio utang maksimal menjadi 30% mulai tahun 2026 telah menimbulkan dampak yang signifikan bagi industri fintech lending. Hal ini membuat para perusahaan fintech lending harus melakukan penyesuaian besar-besaran dalam model bisnis mereka. Banyak dari mereka yang harus mengurangi jumlah pinjaman yang diberikan kepada nasabah, sehingga berpotensi mengurangi pendapatan perusahaan.

    Selain itu, adanya batasan rasio utang juga membuat persaingan di industri ini semakin ketat. Para pemain baru akan kesulitan untuk bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar yang sudah memiliki basis pelanggan yang kuat. Namun, di sisi lain, regulasi ini juga dapat memberikan perlindungan bagi konsumen dari risiko over-leveraging dan kemungkinan terjerat dalam utang yang tidak terkendali.

    Secara keseluruhan, kebijakan pembatasan rasio utang maksimal ini telah membawa dampak yang kompleks bagi industri fintech lending. Perusahaan-perusahaan di sektor ini harus mampu beradaptasi dengan cepat dan mencari strategi baru untuk tetap bersaing di pasar yang semakin kompetitif

  • Peluang, Tantangan, dan Tata Kelola Fintech Syariah

    Dalam era digital ini, peluang untuk mengembangkan fintech syariah semakin terbuka lebar. Namun, tantangan-tantangan yang dihadapi pun tidak bisa dianggap remeh. Oleh karena itu, tata kelola yang baik sangat diperlukan agar fintech syariah dapat berkembang dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Dengan kerja keras dan kolaborasi yang solid, kita dapat menjadikan fintech syariah sebagai solusi keuangan yang inovatif dan berkelanjutan. Ayo bersama-sama kita wujudkan visi ini!

  • Akuisisi Multifinance, Fintech Lending Berupaya Perluas Cakupan Bisnis

    Akuisisi Multifinance, Fintech Lending Berupaya Perluas Cakupan Bisnis

    Dalam upaya untuk memperluas cakupan bisnisnya, perusahaan multifinance telah melakukan akuisisi terhadap sebuah perusahaan fintech lending yang memiliki potensi besar di pasar. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam industri keuangan.

    Dengan akuisisi ini, diharapkan perusahaan dapat menjangkau lebih banyak konsumen dan memberikan layanan finansial yang lebih luas. Selain itu, dengan memanfaatkan teknologi dari perusahaan fintech lending tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan memberikan pengalaman bertransaksi yang lebih baik bagi para pelanggan.

    Langkah ini juga sejalan dengan visi perusahaan untuk terus berkembang dan menjadi pemimpin dalam industri keuangan. Dengan menggabungkan kekuatan dari kedua entitas tersebut, diharapkan dapat menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan dan membawa bisnis mereka menuju kesuksesan yang lebih besar