Terapkan ESG, Bank Mandiri Kampanyekan Pemrosesan Data Pribadi

Terapkan ESG, Bank Mandiri Kampanyekan Pemrosesan Data Pribadi

ILUSTRASI. Dok. Bank Mandiri

Beritafintech.comPemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) no.27 tahun 2022 yang akan berlaku efektif pada tanggal 17 Oktober 2024. Penerbitan UU PDP untuk melindungi dan menjamin penggunaan dan keamanan data pribadi.

Sejalan dengan keputusan tersebut, Bank Mandiri memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada nasabah telah terverifikasi sesuai preferensi nasabah. Bank Mandiri turut mengkampanyekan persetujuan pemrosesan data pribadi bagi seluruh nasabah. Hal ini bertujuan sebagai transparansi pemrosesan data yang selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) no.27 tahun 2022.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Danis Subyantoro pada Rabu (16/10/2024) menjelaskan, akan mensosialisasikan kabar tersebut agar nasabah memahami dan menyetujui Kebijakan Privasi (privacy policy) terbaru yang telah disesuaikan dengan UU PDP. Dalam kampanye ini, Bank Mandiri memanfaatkan dua metode komunikasi. Pertama, melalui kanal komunikasi resmi seperti direct notification melalui WhatsApp, email, dan aplikasi Livin’, serta public campaign melalui media sosial, ATM, cabang, dan LED yang tersebar di seluruh Indonesia.

Danis juga menambahkan, bagi nasabah yang belum melakukan persetujuan pemrosesan data, tetap dapat menggunakan layanan perbankan seperti biasa. Namun akan berimplikasi terhadap layanan lebih personal dan penawaran produk sesuai dengan profil nasabah, menjadi tidak dapat diberikan secara optimal.

Adapun, kampanye ini diharapkan agar seluruh nasabah dapat segera memperbarui persetujuan mereka agar Bank Mandiri dapat terus memberikan layanan yang optimal dan sesuai dengan kebutuhan setiap nasabah.

TRENDING  Persaingan Ketat, Bank Digital Masih Tawarkan Bunga Tinggi untuk Himpun DPK

“Bank Mandiri selalu berkomitmen untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh nasabah kami. Melalui kampanye ini, kami memastikan bahwa seluruh proses pemrosesan data dilakukan secara transparan, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UU PDP no.27 tahun 2022 dan juga sekaligus penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dari sisi tata kelola data nasabah (privacy policy),” pungkas Danis.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, nasabah dapat mengakses informasi terkait persetujuan pemrosesan data pribadi pada tautan berikut bmri.id/pembaruanpdp atau menghubungi Mandiri Call 14000.

Selanjutnya: 4 Promo Lawson 16-31 Oktober 2024, Semua Diskon Bento hingga Minuman Kopi

Menarik Dibaca: 4 Promo Lawson 16-31 Oktober 2024, Semua Diskon Bento hingga Minuman Kopi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

KPPU Teruskan Kasus Dugaan Kartel Fintech

KPPU Teruskan Kasus Dugaan Kartel Fintech

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan untuk melanjutkan kasus dugaan kartel di industri fintech. Kasus ini menjadi sorotan publik karena potensi dampaknya terhadap persaingan usaha dan konsumen. KPPU berkomitmen untuk menindak tegas praktik kartel yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban pasar. Semua pihak yang terlibat dalam praktik kartel akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Persaingan Usaha. KPPU mengajak seluruh pelaku usaha fintech untuk patuh pada aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan adil bagi semua pihak

%site% | NEWS