Terapkan ESG, Bank Mandiri Kampanyekan Pemrosesan Data Pribadi

Terapkan ESG, Bank Mandiri Kampanyekan Pemrosesan Data Pribadi

ILUSTRASI. Dok. Bank Mandiri

Beritafintech.comPemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) no.27 tahun 2022 yang akan berlaku efektif pada tanggal 17 Oktober 2024. Penerbitan UU PDP untuk melindungi dan menjamin penggunaan dan keamanan data pribadi.

Sejalan dengan keputusan tersebut, Bank Mandiri memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada nasabah telah terverifikasi sesuai preferensi nasabah. Bank Mandiri turut mengkampanyekan persetujuan pemrosesan data pribadi bagi seluruh nasabah. Hal ini bertujuan sebagai transparansi pemrosesan data yang selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) no.27 tahun 2022.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Danis Subyantoro pada Rabu (16/10/2024) menjelaskan, akan mensosialisasikan kabar tersebut agar nasabah memahami dan menyetujui Kebijakan Privasi (privacy policy) terbaru yang telah disesuaikan dengan UU PDP. Dalam kampanye ini, Bank Mandiri memanfaatkan dua metode komunikasi. Pertama, melalui kanal komunikasi resmi seperti direct notification melalui WhatsApp, email, dan aplikasi Livin’, serta public campaign melalui media sosial, ATM, cabang, dan LED yang tersebar di seluruh Indonesia.

Danis juga menambahkan, bagi nasabah yang belum melakukan persetujuan pemrosesan data, tetap dapat menggunakan layanan perbankan seperti biasa. Namun akan berimplikasi terhadap layanan lebih personal dan penawaran produk sesuai dengan profil nasabah, menjadi tidak dapat diberikan secara optimal.

Adapun, kampanye ini diharapkan agar seluruh nasabah dapat segera memperbarui persetujuan mereka agar Bank Mandiri dapat terus memberikan layanan yang optimal dan sesuai dengan kebutuhan setiap nasabah.

TRENDING  Sehat Finansial Jelang Akhir Tahun ala Astra Life, Cek 5 Indikatornya

“Bank Mandiri selalu berkomitmen untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh nasabah kami. Melalui kampanye ini, kami memastikan bahwa seluruh proses pemrosesan data dilakukan secara transparan, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UU PDP no.27 tahun 2022 dan juga sekaligus penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dari sisi tata kelola data nasabah (privacy policy),” pungkas Danis.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, nasabah dapat mengakses informasi terkait persetujuan pemrosesan data pribadi pada tautan berikut bmri.id/pembaruanpdp atau menghubungi Mandiri Call 14000.

Selanjutnya: 4 Promo Lawson 16-31 Oktober 2024, Semua Diskon Bento hingga Minuman Kopi

Menarik Dibaca: 4 Promo Lawson 16-31 Oktober 2024, Semua Diskon Bento hingga Minuman Kopi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

10×1000 Tech for Inclusion Berikan Sertifikat ke Lebih dari 1.700 Pelajar Fintech

10×1000 Tech for Inclusion Berikan Sertifikat ke Lebih dari 1.700 Pelajar Fintech

Program Tech for Inclusion telah berhasil memberikan sertifikat kepada lebih dari 1.700 pelajar di bidang Fintech. Ini merupakan pencapaian yang luar biasa dan menunjukkan komitmen kami dalam mendukung inklusi teknologi di Indonesia. Dengan adanya sertifikat ini, para pelajar dapat meningkatkan keterampilan mereka dan siap bersaing di dunia kerja yang semakin kompetitif. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung program ini sehingga dapat memberikan manfaat besar bagi para generasi muda Indonesia

%site% | NEWS