Siap-Siap, akan Ada Dua Bank Syariah Besar Baru Pesaing BSI

Siap-Siap, akan Ada Dua Bank Syariah Besar Baru Pesaing BSI

ILUSTRASI. Industri perbankan syariah Indonesia akan kedatangan dua pemain besar baru dalam waktu dekat dari hasil pemisahan unit usaha syariah (UUS). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

Beritafintech.com-JAKARTA. Industri perbankan syariah Indonesia akan kedatangan dua pemain besar baru dalam waktu dekat dari hasil pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin-off.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, dua bank syariah baru ini akan memiliki aset yang cukup besar, meskipun belum menyamai PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang asetnya tembus Rp 401 triliun pada Maret 2025. 

“Kalau kami lihat ini belum sebesar BSI, tapi kami harapkan dalam jangka menengahnya bisa menuju ke sana dalam waktu dekat ini ada dua bank,” ujarnya belum lama ini. 

Kendati demikian, Mahendra enggan membocorkan dua bank syariah baru itu karena sampai saat ini masih dalam proses spin-off. 

Baca Juga: CIMB Niaga Targetkan Spin Off Unit Usaha Syariah Rampung Mei 2026

“Saya enggak mau sampaikan nama dulu. Tapi kita harapkan bisa cepat dan kita terus finalisasi. Mudah-mudahan satu bank selesai dalam waktu dekat, kemudian satu lagi akan menyusul tidak lama,” ungkapnya. 

Seperti diketahui, salah satu bank besar yang tengah dalam proses spin-off ialah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, dan PT Bank CIMB Niaga. Kedua bank tersebut memang sudah wajib melakukan spin off karena UUS-nya sudah memiliki aset lebih dari Rp 50 triliun.

UUS BTN Syariah dengan asetnya yang telah mencapai Rp 61,19 triliun di Maret 2025 telah mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS). Kemudian BTN Syariah akan diintegrasikan ke dalam bank umum syariah hasil akuisisi tersebut. 

TRENDING  Cek Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan 3 Cara Cek Legalitasnya di OJK

Ramon Armando, Corporate Secretary BTN mengatakan, progres saat ini BTN telah mengajukan perizinan kepada OJK terkait permohonan pengambilalihan BUS.

Ramon menyebut, hingga saat ini OJK masih melakukan review terhadap dokumen yang disampaikan oleh BTN.

“Paralel BTN dibantu oleh konsultan sedang mempersiapkan kajian dan dokumen pelengkap lainnya dalam rangka proses spin off UUS BTN. Proses spin off direncanakan akan selesai pada akhir Oktober 2025,” ujar Ramon kepada Beritafintech.com, Selasa (20/5).

Pergantian nama perusahaan akan dilakukan setelah proses akuisisi selesai. Nantinya, aset BTN Syariah akan dialihkan ke BVIS yang sudah dimiliki BTN.

Baca Juga: Rencana Spin Off Dua Bank Syariah Tak Mampu Menyaingi Dominasi BSI

Bank CIMB Niaga juga tengah bersiap untuk melepas Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan atau spin off dengan mendirikan bank umum syariah baru bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah. 

Alih-alih mengakuisisi perusahaan syariah yang sudah ada, BNGA memilih membangun bank syariah baru dari awal. Spin off ini dilakukan dengan menggandeng PT Commerce Kapital. Rencananya, CIMB Niaga Syariah akan mulai beroperasi pada Mei 2026.

Hingga kuartal I-2025, aset UUS CIMB Niaga tercatat sebesar Rp6 64,77 triliun, menjadi bank syariah terbesar kedua di RI setelah PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS). 

Sebagai bagian dari proses pemisahan, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai forum persetujuan dari para pemegang saham. RUPS tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025.

Setelah pemisahan, struktur kepemilikan CIMB Niaga Syariah akan dimiliki oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar 99,999975%. Sedangkan PT Commerce Kapital akan memiliki saham sebesar 0,000025%.

TRENDING  ITS Targetkan Masuk Top 500 QS WUR hingga Kemandirian Finansial pada 2025

Selain itu, CIMB Niaga dan CIMB Niaga Syariah akan membentuk kelompok usaha bank (KUB). Dalam struktur KUB tersebut, CIMB Niaga Syariah sebagai anak perusahaan wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 1 triliun.

“Kita sudah dapat persetujuan dari manajemen, pembentukan tim projeknya juga sudah ada, korespondensi dengan regulator baik BI, OJK, PPATK, Dukcapil, OJK Pasar Modal, semua juga sudah, desain bisnis dan operasional pasca spin-offnya juga sudah, perumusan strategi pasca spin-off juga sudah, jadi sebetulnya juga cukup lengkap,” ungkap Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara.

Pandji mengatakan, di bulan Juni sampai akhir Juli nanti pihaknya akan melakukan spin off. Pihaknya akan mempersiapkan dokumen-dokumen perizinan, terutama untuk perizinan prinsip yang pihaknya mintakan dari OJK.

“Jadi kita harapkan dari OJK kita akan mendapatkan izin usaha di Oktober, dan kita usahakan jadi di 1 Mei 2026 sudah mulai beroperasi,” ujar Pandji.

Ia membeberkan, spin off ini tidak dilakukan melalui pembelian bank lain, maupun merger dengan bank lain, jadi perusahaan akan membangun entitas bank sendiri. Pandji menyebut, modalnya dari Bank Induk sudah disediakan, sudah siap, dan tinggal menunggu eksekusinya saja.

Pangsa pasar Industri perbankan syariah tanah air memang masih tergolong kecil, yakni sebesar 7,42% sampai Maret 2025, dengan total asset tumbuh 7,61% secara tahunan mencapai Rp 960,82 triliun.

Jika melihat perkembangan saat ini, ada tiga bank syariah yang memimpin pangsa pasar atau market share di Indonesia, yang terbesar masih dikuasai oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), dengan market share sebesar 41,73% jika dihitung berdasarkan total asset per Maret 2025. 

TRENDING  Ini Alasan BPKH Mengganti Dirut & Komut Bank Muamalat yang Belum Ada Setahun Menjabat

Disusul oleh Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk atau CIMB Niaga Syariah 6,74% dan UUS BTN sebesar 6,36%.

Dengan market share perbankan syariah yang masih mini tersebut, OJK telah mendorong bank syariah untuk mengoptimalkan diferensiasi produk hingga memanfaatkan peluang yang ada. Salah satu yang juga didorong OJK adalah terkait spin off Unit Usaha Syariah. 

Pasalnya dengan memisahkan diri dari bank induknya yang menganut sistem konvensional, UUS dinilai akan lebih mampu menangkap peluang pasar atau kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan syariah dan meningkatkan kepatuhan terhadap sistem syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Ini Strategi dan Upaya Penegakan Hukum Pemberantasan Pinjol Ilegal

    Dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal, strategi dan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan komprehensif. Langkah-langkah preventif seperti sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal perlu ditingkatkan, serta kerjasama antara lembaga pemerintah, kepolisian, dan lembaga keuangan harus diperkuat.

    Selain itu, penindakan terhadap pelaku pinjol ilegal juga harus dilakukan dengan cepat dan efektif. Tidak hanya menindak para pelaku utama, tetapi juga jaringan mereka yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sehingga praktik pinjol ilegal dapat diminimalisir.

    Pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pinjol ilegal juga perlu ditingkatkan melalui edukasi yang intensif. Dengan begitu, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dari praktik pinjol ilegal yang merugikan banyak pihak

  • Jangan Mulai Bisnis Sebelum Paham Soal Modal Usaha

    Sebelum memulai bisnis, ada beberapa fondasi penting yang perlu Anda siapkan. Pertama, tentukanlah tujuan bisnis Anda dengan jelas dan spesifik. Tanpa tujuan yang jelas, bisnis Anda akan kesulitan untuk berkembang dan mencapai kesuksesan. Kedua, lakukan riset pasar secara mendalam untuk memahami kebutuhan dan keinginan konsumen potensial Anda. Dengan begitu, Anda dapat menyesuaikan produk atau layanan yang ditawarkan sesuai dengan permintaan pasar. Selain itu, pastikan juga untuk memiliki rencana bisnis yang matang dan terperinci agar dapat mengatur langkah-langkah strategis dalam mengembangkan usaha Anda. Dengan fondasi yang kuat ini, peluang kesuksesan bisnis Anda akan semakin besar

  • Setelah gandeng CIMB Niaga, Raiz Invest Indonesia akan gandeng fintech payment

    Setelah sukses menjalin kemitraan dengan CIMB Niaga, Raiz Invest Indonesia kini akan melangkah lebih jauh dengan menggandeng salah satu perusahaan fintech payment terkemuka di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pembayaran bagi para pengguna aplikasi investasi Raiz. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pengalaman berinvestasi para nasabah serta memperluas aksesibilitas produk investasi yang ditawarkan oleh Raiz Invest Indonesia

  • OJK Harus Pelototi Fintech Lending Demi Hindari Gagal Bayar

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan fintech lending guna menghindari risiko gagal bayar. Menurut OJK, penggunaan fintech lending harus dilakukan dengan bijak dan tidak boleh sembarangan. Hal ini penting agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam masalah keuangan yang lebih besar di masa depan. Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya untuk mempelajari dan memahami seluruh ketentuan serta risiko yang terkait sebelum menggunakan layanan fintech lending. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik dan terhindar dari potensi gagal bayar yang dapat merugikan kedua belah pihak

  • Bank-Bank Besar Belum Pangkas Bunga Deposito, Ini Pemicunya

    Bank-bank besar di Indonesia belum mengurangi suku bunga deposito mereka, hal ini menjadi perbincangan hangat di kalangan nasabah. Banyak yang bertanya-tanya apa yang menjadi pemicu dari keputusan tersebut. Beberapa analis memprediksi bahwa faktor-faktor ekonomi global dan domestik turut berperan dalam keputusan bank-bank tersebut. Bagaimana nasib para nasabah deposito di tengah kondisi ini? Tetaplah terhubung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut

  • Aturan Agunan Pembiayaan Fintech Lending di Atas Rp 2 Miliar, Begini Pengaruhnya

    Menurut aturan agunan pembiayaan fintech lending di atas Rp 2 miliar, pengaruhnya sangat signifikan terhadap industri fintech di Indonesia. Dengan adanya batasan ini, para pelaku usaha akan lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman kepada peminjam yang memiliki nilai agunan di atas Rp 2 miliar. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko default dan memastikan keberlangsungan bisnis fintech lending di tanah air. Selain itu, aturan ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech lending sehingga semakin banyak orang yang tertarik untuk menggunakan layanan tersebut. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perkembangan industri fintech lending di Indonesia