Kepercayaan Masyarakat terhadap Perusahaan Fintech Masih Rendah

Kepercayaan Masyarakat terhadap Perusahaan Fintech Masih Rendah

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan fintech yang menyediakan layanan keuangan peer to peer lending.
 
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Institute dan Keuangan Digital Imansyah mengatakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan lembaganya pada 2021, kepercayaan konsumen terhadap perusahaan fintech itu hanya mencapai 37 persen, berbanding terbalik dengan kepercayaan konsumen terhadap perbankan yang mencapai 60 persen.
 
“Maka dari itu, hal yang penting untuk dilakukan adalah meningkatkan kepercayaan terhadap perusahaan fintech, ini sudah mendesak dan penting untuk diperhatikan,” ungkapnya dalam OJK Virtual Innovation Day 2022, dilansir Media Indonesia, Selasa, 11 Oktober 2022.
Seiring dengan derasnya perubahan teknologi pada layanan keuangan, sambung Imansyah, masyarakat sejatinya sudah membutuhkan kehadiran perusahaan fintech. Namun, konsumen merasa masih belum mendapat jaminan produk atau layanan terbaik dan terjangkau dari perusahaan fintech, termasuk jaminan perlindungan data konsumen.
 
“Untuk menjawab kekhawatiran konsumen tersebut, ada beberapa aspek penting dalam meningkatkan kepercayaan di sektor jasa keuangan, yakni aturan yang akomodatif, sistem keamanan yang memadai, literasi konsumen yang baik, dan pengawasan yang aktif serta efektif,” tegas Imansyah.
 
Guna mengeksplorasi lima aspek itu, OJK Virtual Innovation Day 2022 akan membahas kerangka kebijakan serta program yang tepat untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
 
“OJK berupaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen di era digital ini. Lalu akan dibahas juga mengenai pengelolaan pasar yang akomodatif terhadap kemajuan teknologi,” pungkasnya.
 

Digital trust

Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan ekosistem fintech yang inovatif, bertanggung jawab, dan memprioritaskan perlindungan konsumen.
 
Ia menegaskan OJK menyadari perlu dibangun digital trust system untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital.
 
“Kebutuhan untuk membangun digital trust menjadi sangat fundamental mengingat meningkatnya berbagai risiko seiring dengan semakin terdigitalisasinya seluruh aktivitas masyarakat. Selain untuk memitigasi risiko, pengembangan digital trust penting untuk meningkatkan keyakinan konsumen, memanfaatkan layanan dan produk keuangan digital yang meyakinkan konsumen, aset, data, dan privasinya terjaga dengan aman,” ungkapnya.
 
Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Rudiantara menambahkan, seluruh elemen ekosistem keuangan digital harus ambil peran untuk meningkatkan digital trust tersebut.
 
“Penting untuk dicatat, dalam membangun digital trust harus melibatkan pendekatan interdisipliner di seluruh aspek yang meliputi sumber daya manusia, proses bisnis, tata kelola, dan regulasi dengan teknologi sebagai pendukung utama,” ujar Rudiantara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Beritafintech.com

TRENDING  Overview

(AHL)

Similar Posts

  • Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Lending Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik bersama-sama atau bersekongkol untuk menetapkan suku bunga pinjaman. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    AFPI berharap bahwa dalam sidang yang akan datang, pihak-pihak yang terlibat dapat memberikan bukti konkret dan tidak hanya sekadar asumsi semata. Mereka siap untuk menghadirkan data dan fakta yang mendukung klaim bahwa industri fintech lending di Indonesia telah beroperasi secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada.

    Dalam upaya membuktikan ketidakbersekongkolan tersebut, AFPI juga mengajak para pelaku usaha fintech lending lainnya untuk bersama-sama memberikan klarifikasi kepada KPPU. Mereka yakin bahwa dengan kerja sama antar pemain industri, isu-isu persaingan usaha dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus melibatkan pihak ketiga.

    Dengan sikap tegas dan komitmen untuk menjaga integritas industri fintech lending, AFPI optimis bahwa kebenaran akan terungkap dalam sidang nanti. Mereka juga meminta dukungan dari seluruh anggota asosiasi serta pemerintah agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat

  • Penyalahgunaan Akun Fintech Makin Marak, Kenali Modusnya dan Cara Jaga Data Pribadi Anda

    Jakarta: Seiring dengan populernya penggunaan layanan fintech di Indonesia, modus kejahatan seperti penyalahgunaan akun fintech juga semakin beragam dan kompleks. Terutama, melalui praktik social engineering dengan memanipulasi pengguna untuk mengungkapkan data pribadi.   Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat adanya 124 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi sepanjang periode 2019 hingga 14 Mei 2024.   Hal…

  • OJK Beberkan Alasan & Tujuan Ubah Sebutan Pinjol Menjadi Pindar

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan alasan dan tujuan di balik perubahan sebutan dari pinjol menjadi pindar. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan citra yang lebih positif terhadap layanan pinjaman online yang seringkali diidentikkan dengan praktik ilegal dan penagihan yang agresif. Dengan mengubah sebutan menjadi pindar, diharapkan masyarakat akan lebih percaya dan nyaman dalam menggunakan layanan tersebut. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen dalam bertransaksi dengan platform fintech peer to peer lending

  • OJK Sebut Catatan Tunggakan Pinjol Menghambat Debitur yang Ingin Ajukan KPR

    Menurut data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), catatan tunggakan pinjaman online (pinjol) dapat menghambat debitur yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal ini disebabkan oleh adanya catatan buruk dalam sistem informasi keuangan yang dimiliki oleh lembaga keuangan, sehingga membuat proses pengajuan KPR menjadi lebih sulit bagi debitur.

    Dengan adanya catatan tunggakan pinjol, lembaga keuangan cenderung melihat debitur sebagai risiko yang lebih tinggi dalam hal pembayaran kembali pinjaman. Oleh karena itu, para debitur perlu memperhatikan kewajiban pembayaran pinjol secara tepat waktu agar tidak terjadi masalah saat ingin mengajukan KPR di masa depan.

    OJK juga menekankan pentingnya untuk membiasakan diri dengan pola pengelolaan keuangan yang sehat dan bertanggung jawab. Dengan demikian, debitur dapat meminimalisir risiko terjadinya catatan buruk dalam sistem informasi keuangan dan mempermudah proses pengajuan KPR di kemudian hari

  • Ajarkan Finansial Sejak Dini, Ini 5 Cara Mengelola Uang THR Anak

    Menyikapi uang THR yang diterima anak, penting bagi orangtua untuk mengajarkan cara mengelola uang sejak dini. Berikut adalah 5 cara yang bisa dilakukan untuk membantu anak mengelola uang THR dengan baik:

    1. Ajarkan anak untuk membagi uang THR menjadi tiga bagian, yaitu untuk kebutuhan sehari-hari, tabungan jangka panjang, dan sedekah.
    2. Dorong anak untuk membuat catatan pengeluaran agar mereka dapat melihat dengan jelas kemana saja uang THR mereka telah digunakan.
    3. Libatkan anak dalam perencanaan keuangan keluarga sehingga mereka dapat belajar tentang pentingnya merencanakan pengeluaran dan menabung.
    4. Berikan contoh yang baik dalam hal pengelolaan keuangan agar anak bisa meniru pola pikir dan perilaku finansial yang positif.
    5. Jangan lupa memberikan apresiasi kepada anak ketika mereka berhasil mengelola uang THR dengan baik, sehingga mereka merasa termotivasi untuk terus belajar dan berkembang dalam hal finansial.

    Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, diharapkan anak dapat belajar mengenai nilai dari setiap rupiah yang dimiliki serta memiliki keterampilan dalam mengatur keuangannya secara bijaksana sejak usia dini

  • Agustus, produk unitlink Avrist Assurance raih imbal hasil positif di semua lini

    Agustus menjadi bulan yang sangat menggembirakan bagi produk unitlink Avrist Assurance, karena berhasil meraih imbal hasil positif di semua lini investasi. Hal ini menunjukkan kinerja yang sangat baik dari produk ini, serta memberikan keuntungan yang signifikan bagi para pemegang polis. Dengan pencapaian ini, Avrist Assurance semakin dipercaya sebagai pilihan terbaik dalam hal investasi unitlink