Dok. OJK
Beritafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 3.240 kegiatan keuangan ilegal sejak Januari hingga November 2024.
Mengutip keterangan resmi OJK, entitas keuangan ilegal yang dihentikan kegiatannya tersebut mencakup 310 investasi ilegal dan 2.930 pinjaman online (pinjol) ilegal. Pengawasan serta pemberian sanksi dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Capaian ini menambah jumlah entitas keuangan ilegal yang berhasil diblokir OJK selama periode 2017—November 2024, sehingga total mencapai 11.389 entitas keuangan ilegal.
Selain itu, hingga November 2024, Satgas PASTI menerima pelaporan 228 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Seluruh rekening bank tersebut telah diblokir, bekerja sama dengan satuan kerja pengawas bank.
Satgas PASTI juga menemukan 1.447 nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap seluruh nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Pemblokiran entitas keuangan ilegal, rekening terkait aktivitas keuangan ilegal, dan nomor debt collector merupakan tindak lanjut yang dilakukan OJK terhadap pengaduan masyarakat. Per 30 November 2024, OJK telah menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total pengaduan tersebut, 14.364 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan 986 pengaduan terkait investasi ilegal.
Dari aspek layanan konsumen, hingga 30 November 2024 OJK telah menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.099 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology, 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan perlindungan konsumen, hingga 30 November 2024 OJK juga telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan penilaian sendiri terhadap 100 PUJK. Sebanyak 65 PUJK diberikan sanksi administratif karena terlambat menyampaikan laporan, sedangkan 35 PUJK diberi sanksi administratif karena tidak menyampaikan laporan.
Dari 100 PUJK tersebut, 15 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis dan 85 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa denda. PUJK yang tidak menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri.
Selain memberikan sanksi pada PUJK yang lalai menyampaikan laporan, pada November 2024 OJK juga mengenakan sanksi pada PUJK terkait penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, serta tata cara dan perilaku penagihan kepada konsumen. Sebanyak 6 PUJK yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi administratif berupa denda, sedangkan 13 PUJK lainnya diberi Peringatan Tertulis.
Selanjutnya: Sekolah Murid Merdeka Perluas Layanan dengan Pembukaan Cabang di Karawaci
Menarik Dibaca: Sekolah Murid Merdeka Perluas Layanan dengan Pembukaan Cabang di Karawaci
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News