OJK: 10 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar

OJK: 10 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar

ILUSTRASI. OJK mencatat 10 penyelenggara dari 97 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 7,5 miliar per Oktober 2024

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 10 penyelenggara dari 97 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar per Oktober 2024. Adapun ketentuan peningkatan ekuitas minimum mulai berlaku 4 Juli 2024. 

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan.

“Sebanyak 5 dari 10 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut, kini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).

Baca Juga: Piutang Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) Multifinance Capai Rp 8,41 Triliun

Agusman menyebut pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 10 perusahaan fintech lending yang dimaksud. 

“Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor yang kredibel, serta alternatif pengembalian izin usaha,” kata Agusman.

Baca Juga: 4 Perusahaan Ditutup Pada 2024, Ini 97 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Per Desember

Sebagai informasi, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Oktober 2024 mencapai Rp 75,02 triliun. Pencapaian pada Oktober 2024 tumbuh sebesar 29,23% Year on Year (YoY).

TRENDING  Astra Financial dan Maucash Perluas Kesadaran Produk Finansial

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada Oktober 2024 tercatat sebesar 2,37%. Adapun TWP90 pada Oktober 2024 tercatat membaik dari posisi Oktober 2023 yang sebesar 2,89%. TWP90 pada Oktober 2024 juga terbilang membaik, jika dibandingkan dengan posisi September 2024 yang sebesar 2,38%.

Selanjutnya: Akan Menikah Sebelum Akhir 2024? Daftar Nikah Online Di Simkah4.kemenag.go.id

Menarik Dibaca: Sederhana, Begini 7 Cara Menyembuhkan Kolesterol Tinggi yang Efektif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

OJK Ungkap Tujuan Adanya Ketentuan Rapat Umum Pemberi Dana di SEOJK Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tujuan adanya ketentuan rapat umum pemberi dana di sektor fintech lending. Rapat umum ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan kejelasan kepada para pemberi dana mengenai kondisi dan kinerja perusahaan fintech lending. Dengan adanya rapat umum ini, diharapkan para pemberi dana dapat memahami dengan lebih baik risiko dan potensi investasi yang mereka lakukan. Selain itu, rapat umum juga menjadi sarana bagi perusahaan fintech lending untuk mendapatkan masukan dan saran dari para pemberi dana guna meningkatkan kualitas layanan dan keberlanjutan bisnis mereka. Dengan demikian, ketentuan rapat umum pemberi dana di SEOJK Fintech Lending merupakan langkah yang positif dalam menjaga kepercayaan dan hubungan baik antara perusahaan dengan para pemegang sahamnya

%site% | NEWS