OJK: 10 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar

OJK: 10 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar

ILUSTRASI. OJK mencatat 10 penyelenggara dari 97 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 7,5 miliar per Oktober 2024

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 10 penyelenggara dari 97 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar per Oktober 2024. Adapun ketentuan peningkatan ekuitas minimum mulai berlaku 4 Juli 2024. 

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan.

“Sebanyak 5 dari 10 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut, kini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).

Baca Juga: Piutang Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) Multifinance Capai Rp 8,41 Triliun

Agusman menyebut pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 10 perusahaan fintech lending yang dimaksud. 

“Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor yang kredibel, serta alternatif pengembalian izin usaha,” kata Agusman.

Baca Juga: 4 Perusahaan Ditutup Pada 2024, Ini 97 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Per Desember

Sebagai informasi, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Oktober 2024 mencapai Rp 75,02 triliun. Pencapaian pada Oktober 2024 tumbuh sebesar 29,23% Year on Year (YoY).

TRENDING  OJK Terapkan Aturan Baru Terkait Lender dan Borrower Fintech Lending, Ini Detailnya

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada Oktober 2024 tercatat sebesar 2,37%. Adapun TWP90 pada Oktober 2024 tercatat membaik dari posisi Oktober 2023 yang sebesar 2,89%. TWP90 pada Oktober 2024 juga terbilang membaik, jika dibandingkan dengan posisi September 2024 yang sebesar 2,38%.

Selanjutnya: Akan Menikah Sebelum Akhir 2024? Daftar Nikah Online Di Simkah4.kemenag.go.id

Menarik Dibaca: Sederhana, Begini 7 Cara Menyembuhkan Kolesterol Tinggi yang Efektif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

OJK Telah Mencabut Izin Usaha 4 Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha untuk empat penyelenggara fintech lending sepanjang tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah OJK melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhan dari para penyelenggara tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen dalam industri fintech lending di Indonesia. Meskipun demikian, OJK juga memberikan kesempatan bagi para penyelenggara yang dicabut izinnya untuk memperbaiki kinerja mereka agar dapat kembali beroperasi di masa mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi dan mengatur perkembangan industri fintech lending demi kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional

%site% | NEWS