OJK Perketat Regulasi Fintech P2P Lending, AFPI Pastikan Kepatuhan Industri

OJK Perketat Regulasi Fintech P2P Lending, AFPI Pastikan Kepatuhan Industri

ILUSTRASI. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar saat journalist workshop di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat regulasi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (Pindar) dengan menetapkan pembatasan bagi lender individu, syarat usia dan pendapatan peminjam (borrower), serta batas maksimum bunga dan manfaat ekonomi dari layanan fintech ini.

Menanggapi aturan baru tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa sejumlah perusahaan Pindar telah mulai menerapkan regulasi tersebut dan berkomitmen untuk terus mematuhi kebijakan OJK.

“Dengan adanya aturan baru dari OJK, maka secara otomatis aturan itu wajib diterapkan. Sejumlah perusahaan fintech P2P lending sudah mulai menjalankannya,” ujar Entjik kepada Beritafintech.com, Jumat (7/2).

Baca Juga: Menakar Dampak Pengetatan Aturan di Industri P2P Lending pada Kinerja Pinjaman Daring

AFPI juga akan terus memantau kepatuhan industri terhadap regulasi ini serta berkoordinasi dengan OJK untuk mengatasi potensi kendala.

“Jika ada kendala, kami pasti akan melakukan review dan mendiskusikannya dengan OJK,” tambahnya.

Dampak terhadap Industri Fintech P2P Lending

Menurut Entjik, hingga saat ini aturan baru tersebut belum berdampak signifikan terhadap kinerja dan bisnis fintech P2P lending.

AFPI juga belum menemukan hambatan besar dalam implementasinya, meskipun evaluasi terus dilakukan bersama OJK.

Baca Juga: AFPI Berkontribusi pada Inklusi Keungan RI, Outstanding Pinjaman Tembus Rp 76 Triliun

“Karena aturan ini baru saja diimplementasikan, sejauh ini kami belum melihat kendala berarti. Namun, kami bersama OJK akan terus melakukan evaluasi,” katanya.

TRENDING  Likuiditas Bank Dinilai Sehat, Ini Rekomendasi Saham Big Banks

AFPI juga mengapresiasi langkah OJK dalam menetapkan regulasi ini demi menciptakan ekosistem fintech lending yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Prospek Industri P2P Lending di 2025

Terlepas dari regulasi baru, AFPI optimistis bahwa tahun 2025 akan menjadi tahun penuh peluang bagi industri Pindar, meski dihadapkan pada tantangan ekonomi makro nasional dan global.

“Diperlukan strategi bisnis dan transformasi teknologi berkelanjutan agar platform Pindar tetap bertumbuh,” ungkap Entjik.

Ia juga memperkirakan permintaan layanan Pindar akan terus meningkat pada 2025, didorong oleh faktor-faktor seperti:

  • Peningkatan inklusi keuangan.
  • Pergeseran perilaku konsumen ke layanan digital.
  • Kebutuhan modal bagi UMKM.

Baca Juga: Mulai 4 Juli 2025, Fintech Lending Wajib Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

Kinerja Fintech P2P Lending di 2024

Berdasarkan data OJK per November 2024, industri Pindar menunjukkan pertumbuhan signifikan:

  • Total outstanding pinjaman: Rp 76 triliun.
  • Jumlah borrower: 142 juta peminjam.
  • Total agregat pendanaan: Rp 1.020 triliun.
  • Platform Pindar terdaftar di OJK: 97 perusahaan.
  • Jumlah lender (pemberi pinjaman): 2,2 juta, terdiri dari individu dan institusi.

Baca Juga: Pada 2025 Ini, Pemain Baru Pinjaman Daring Diproyeksi Semakin Banyak

Tren Disbursement (Pencairan Dana) dalam 5 Tahun Terakhir

  • 2019: Rp 58 triliun.
  • 2020: Rp 73 triliun.
  • 2021: Rp 155 triliun.
  • 2022: Rp 255 triliun.
  • 2023: Rp 241 triliun (sedikit turun).
  • November 2024: Rp 273 triliun (rekor tertinggi sebelum akhir tahun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Ini Daftar 39 Bank di Indonesia yang Dikuasai Investor Asing

    Menurut data yang dihimpun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 39 bank di Indonesia yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh investor asing. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, dimana beberapa pihak mengkhawatirkan potensi pengaruh asing terhadap kebijakan perbankan dalam negeri. Meskipun demikian, ada juga yang berpendapat bahwa kehadiran investor asing dapat membawa manfaat bagi perkembangan industri perbankan di Indonesia. Bagaimana pandangan Anda mengenai hal ini?

  • Asuransi Jiwa sebagai Solusi Keamanan Finansial

    Asuransi jiwa adalah salah satu solusi terbaik untuk menjaga keamanan finansial Anda dan keluarga. Dengan memiliki asuransi jiwa, Anda dapat memastikan bahwa mereka yang Anda cintai akan tetap terlindungi secara finansial jika suatu hal buruk terjadi pada Anda. Jangan biarkan ketidakpastian menghantui masa depan Anda, segera lindungi diri dan keluarga dengan asuransi jiwa. Dengan begitu, Anda dapat memiliki kedamaian pikiran dan fokus pada hal-hal penting dalam hidup tanpa perlu khawatir tentang masalah keuangan yang tak terduga. Jadi jangan ragu lagi, segera dapatkan perlindungan asuransi jiwa untuk keamanan finansial yang lebih baik!

  • Akuisisi ramai, setidaknya ada tiga investor korea yang menggaet bank di Indonesia

    Akuisisi ramai, setidaknya ada tiga investor Korea yang menggaet bank di Indonesia. Kabar ini menjadi sorotan publik karena menandakan minat besar dari investor asing terhadap sektor perbankan di Indonesia. Dengan adanya akuisisi ini, diharapkan akan membawa dampak positif bagi perkembangan industri keuangan di tanah air. Para pelaku pasar pun turut antusias menyambut langkah strategis yang dilakukan oleh investor Korea tersebut

  • OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Ini Kata Modalku

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan terkait rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk perusahaan peminjam fintech lending. Modalku, salah satu platform fintech lending di Indonesia, memberikan tanggapannya terkait rencana tersebut.

    Menurut Modalku, regulasi yang jelas dan transparan mengenai RUPS sangat penting untuk memastikan perlindungan bagi para pemegang saham dan investor. Dengan adanya aturan yang ketat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending.

    Modalku juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemegang saham dalam proses pengambilan keputusan perusahaan. Dengan adanya RUPS yang efektif, diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi para pelaku industri fintech lending di Indonesia

  • Laba Sejumlah Bank Daerah Tumbuh Positif pada Agustus 2025, Ini Pendorongnya

    Menurut data terbaru yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejumlah bank daerah di Indonesia berhasil mencatat pertumbuhan positif pada bulan Agustus 2025. Hal ini menjadi kabar baik bagi industri perbankan tanah air, mengingat kondisi ekonomi global yang masih belum stabil akibat pandemi COVID-19.

    Pendorong utama dari pertumbuhan positif ini adalah strategi pemasaran yang agresif serta inovasi produk dan layanan yang dilakukan oleh sejumlah bank daerah. Mereka mampu menarik minat masyarakat untuk menggunakan produk perbankan mereka melalui berbagai promosi menarik dan kemudahan akses layanan melalui teknologi digital.

    Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah juga turut menjadi faktor penting dalam pertumbuhan positif ini. Dengan memberikan pelayanan yang baik dan transparan, bank-bank daerah berhasil mempertahankan loyalitas nasabah mereka serta menarik minat dari calon nasabah baru.

    Diharapkan dengan adanya pertumbuhan positif pada sejumlah bank daerah ini, dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Semoga tren positif ini dapat terus berlanjut dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan industri perbankan di tanah air

  • OJK Ternyata Sudah Pelototi Penyaluran Kredit JTrust Bank ke Crowde Sejak 2024

    Menariknya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memantau dengan cermat penyaluran kredit yang dilakukan oleh JTrust Bank ke platform crowdfunding Crowde sejak tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi terhadap industri fintech semakin ketat dan transparan, serta memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha maupun investor. Dengan adanya pengawasan yang intensif dari OJK, diharapkan risiko-risiko yang mungkin timbul dapat diminimalisir sehingga pertumbuhan ekonomi melalui sektor fintech dapat berjalan dengan lebih baik dan berkelanjutan