ILUSTRASI. OJK mengharapkan penyelenggara fintech peer-to-peer lending terus memiliki citra positif di masyarakat.
Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending terus memiliki citra positif di masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman menuturkan bahwa hal itu termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI.
“Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK,” kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (17/12/2024).
Ia menambahkan bahwa dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK.
“Sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI,” imbuh dia.
Baca Juga: OJK Catat 19 Fintech Lending Punya TWP90 di Atas 5% per Oktober 2024
Lebih lanjut, Agusman bilang bahwa OJK terus mendorong semua penyelenggara untuk melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, peningkatan citra positif industri dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut. Adapun sampai Oktober 2024, laba industri fintech lending tercatat senilai Rp 1,09 triliun, atau tumbuh dibandingkan posisinya pada September 2024 di kisaran Rp 806,05 miliar.
Agusman memerinci bahwa peningkatan laba ini antara lain disebabkan oleh adanya peningkatan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional.
Tonton: Cek Ciri Ciri Rekening yang Rentan Dipakai untuk Tindak Kriminal ala OJK
Namun demikian, sampai Oktober 2024, OJK masih mencatat terdapat 19 penyelenggara LPBBTI yang memiliki tingkat kredit bermasalah atau tingkat wan prestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen. Jumlah itu sedikit turun dari catatan September 2024 sebanyak 22 entitas.
Terhadap penyelenggara tersebut, OJK telah memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat rencana aksi (action plan) untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.
“OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan melakukan tindakan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan,” sebut dia.
Demikian penjelasan OJK terkait perubahan nama pinjol menjadi pindar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pinjol Jadi Pindar, OJK: Permudah Masyarakat Kenali yang Berizin”
Selanjutnya: Persiapan Liburan Nataru 2024-2025, Ini Cara & Biaya Pembuatan Paspor Sehari Jadi
Menarik Dibaca: Kumpulan Gift Code Ojol The Game 18 Desember 2024 Paling Baru dari Codexplore
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News