OJK Beberkan Alasan & Tujuan Ubah Sebutan Pinjol Menjadi Pindar

OJK Beberkan Alasan & Tujuan Ubah Sebutan Pinjol Menjadi Pindar

ILUSTRASI. OJK mengharapkan penyelenggara fintech peer-to-peer lending terus memiliki citra positif di masyarakat.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending terus memiliki citra positif di masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman menuturkan bahwa hal itu termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI.

“Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK,” kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (17/12/2024).

Ia menambahkan bahwa dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK.

“Sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI,” imbuh dia.

Baca Juga: OJK Catat 19 Fintech Lending Punya TWP90 di Atas 5% per Oktober 2024

Lebih lanjut, Agusman bilang bahwa OJK terus mendorong semua penyelenggara untuk melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, peningkatan citra positif industri dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut. Adapun sampai Oktober 2024, laba industri fintech lending tercatat senilai Rp 1,09 triliun, atau tumbuh dibandingkan posisinya pada September 2024 di kisaran Rp 806,05 miliar.

TRENDING  Izin TaniFund Dicabut, Cek Daftar Pinjol Legal OJK 2024, Jauhi Pinjol Ilegal Berikut

Agusman memerinci bahwa peningkatan laba ini antara lain disebabkan oleh adanya peningkatan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional.

Tonton: Cek Ciri Ciri Rekening yang Rentan Dipakai untuk Tindak Kriminal ala OJK

Namun demikian, sampai Oktober 2024, OJK masih mencatat terdapat 19 penyelenggara LPBBTI yang memiliki tingkat kredit bermasalah atau tingkat wan prestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen. Jumlah itu sedikit turun dari catatan September 2024 sebanyak 22 entitas.

Terhadap penyelenggara tersebut, OJK telah memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat rencana aksi (action plan) untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.

“OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan melakukan tindakan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan,” sebut dia.

Demikian penjelasan OJK terkait perubahan nama pinjol menjadi pindar. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pinjol Jadi Pindar, OJK: Permudah Masyarakat Kenali yang Berizin”

Selanjutnya: Persiapan Liburan Nataru 2024-2025, Ini Cara & Biaya Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Menarik Dibaca: Kumpulan Gift Code Ojol The Game 18 Desember 2024 Paling Baru dari Codexplore

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Pembiayaan Fintech P2P Lending 2024 Naik, Jauhi Pinjol Ilegal Ini, Pilih yang Resmi!

Pembiayaan Fintech P2P Lending 2024 Naik, Jauhi Pinjol Ilegal Ini, Pilih yang Resmi!

Pembiayaan Fintech P2P Lending memasuki tahun 2024 dengan kenaikan yang signifikan. Hal ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman tanpa harus terjerat dalam praktik pinjol ilegal. Memilih platform yang resmi dan terdaftar menjadi langkah cerdas untuk menghindari risiko dan mendapatkan layanan yang transparan serta aman. Jadi, jauhi pinjol ilegal dan pilihlah yang resmi!

%site% | NEWS