Pinnacle Investment Tertarik Dirikan DPLK, Tapi Dana Kelolaan Hanya Rp 2,41 Triliun

Pinnacle Investment Tertarik Dirikan DPLK, Tapi Dana Kelolaan Hanya Rp 2,41 Triliun

ILUSTRASI. PT Pinnacle Persada Investama atau Pinnacle Investment Indonesia tertarik untuk menyelengarakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Beritafintech.com – JAKARTA. Perusahaan manajer investasi (MI), PT Pinnacle Persada Investama atau Pinnacle Investment Indonesia tertarik untuk menyelengarakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). 

Namun, Pinnacle Investment Indonesia belum memenuhi syarat nilai dana kelolaan atau asset under management (AUM) yang harus dipenuhi, yaitu sebesar Rp 25 triliun. 

Adapun hingga akhir Desember 2024, total dana kelolaan Pinnacle Investment Indonesia baru mencapai Rp 2,41 triliun. 

Angka tersebut naik 12% secara year on year (YoY), dan belum termasuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) sehingga menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. 

Sementara itu, ia menyebutkan hingga saat ini rata-rata total dana kelolaan (belum termasuk KPD) Pinnacle Investment Indonesia, baru mencapai sekitar Rp 2,2 triliun dalam tiga tahun terakhir. 

Baca Juga: Panin AM Minat Dirikan DPLK, Tapi Dana Kelolaan Baru Capai Rp 14,7 Triliun

Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2024 (POJK 35/2024) tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. 

POJK ini telah diundangkan pada 23 Desember 2024 dan efektif berlaku tiga bulan sejak diundangkan, atau pada 23 Maret 2025.  

Dalam Pasal 7 POJK tersebut mengatur manajer investasi (MI) dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan syarat tembahan berupa memiliki dana kelolaan atau AUM minimal sebesar Rp 25 triliun.

CEO Pinnacle Investment Indonesia, Guntur Putra menerangkan, alasan pihaknya tertarik mendirikan DPLK karena akan membuka peluang untuk mendukung pertumbuhan kinerja Industri MI, termasuk Pinnacle Investment Indonesia. Terlebih, dalam menghadapi situasi industri reksadana yang memang sedang menghadapi tantangan. 

TRENDING  Pindah ke Jakarta, Krom Bank Indonesia (BSSI) Beli Aset Kantor Senilai Rp 842,2 Juta

“Pinnacle tertarik dan selalu memperhatikan berbagai peluang yang ada untuk menciptakan nilai tambah bagi nasabah dan pemangku kepentingan kami. Namun akan tetapi, karena belum memenuhi syarat, untuk saat ini, Pinnacle masih akan fokus untuk mengembangkan inovasi produk investasi,” jelas Guntur kepada Kontan, Selasa (14/1). 

Selanjutnya, Guntur mengatakan bahwa di tahun 2025, Pinnacle Investmenet Indonesia juga akan memperlebar jaringan distribusi penjualan reksadana dalam rangka meningkatkan pertumbuhan total dana kelolaan. 

Di sisi lain, ia menilai bahwa syarat dana kelolaan yang harus mencapai Rp 25 triliun dalam tiga tahun terakhir itu, memang merupakan angka yang terlalu besar. Meski begitu, menurutnya hal ini bisa dilihat sebagai upaya untuk memastikan bahwa manajer investasi yang terlibat dalam DPLK memiliki kapasitas dan pengalaman yang cukup. 

“Tapi idealnya, syarat ini seharusnya mempertimbangkan perkembangan industri dan kapasitas MI yang lebih kecil, agar bisa memberi kesempatan bagi berbagai pemain di pasar, bukan hanya yang besar saja,” imbuhnya. 

Terakhir, Guntur menegaskan bahwa Pinnacle Investment Indonesia pada tahun ini juga akan selalu berkomitmen untuk meningkatkan dana kelolaan melalui strategi investasi yang prudent dan inovatif, serta berfokus pada pemberian hasil yang optimal bagi nasabah. 

Baca Juga: Manajer Investasi Bisa Dirikan Dana Pensiun, Tapi Banyak Tantangan yang Dihadapi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Krom Bank Diawasi OJK dan BI untuk Memastikan Perlindungan Nasabah Bank Digital

Krom Bank Diawasi OJK dan BI untuk Memastikan Perlindungan Nasabah Bank Digital

Krom Bank telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan perlindungan nasabah bank digital. Dengan pengawasan yang ketat dari kedua lembaga tersebut, nasabah dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan layanan perbankan digital dari Krom Bank. Hal ini juga menunjukkan komitmen Krom Bank dalam menjaga kepercayaan nasabah serta mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan transparansi dan keamanan dalam bertransaksi online semakin terjamin bagi para nasabah bank digital

%site% | NEWS