AFPI Proyeksikan Pembiayaan Fintech Lending Meningkat Menjelang Lebaran

Asuransi Tak Berfungsi, Bikin Lender Pinjol Tak Terlindungi Risiko Gagal Bayar

ILUSTRASI. Pengguna sosial media mengamati iklan platform pinjaman online alias pinjol di Tangerang Selatan, Minggu (24/9/2023). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan, biaya pinjaman di platform pinjol tak lebih melebihi 1%. Bahkan, platform pinjol dilarang mengenakan biaya pinjaman di atas 0,4% per hari. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Beritafintech.com – JAKARTA. Sejumlah fintech peer to peer (P2P) lending dihadapkan pada permasalahan kredit macet membengkak. Terpantau, sejumlah fintech P2P lending memiliki TWP90 di atas 5%. Alhasil, lender menjadi korban karena dana mereka tak kembali.

Fenomena gagal bayar tersebut nyatanya juga membuka permasalahan lainnya. Lender yang membeli asuransi untuk perlindungan ketika terjadi gagal bayar dari borrower ternyata tak juga cair. Hal itu yang dirasakan lender fintech iGrow.

Pengacara para lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham menyampaikan kliennya sama sekali belum mendapatkan haknya sejauh ini, termasuk klaim asuransi.

“Belum ada. Bahkan, proyek lender yang membeli asuransi, yang mana akan menjamin pengembalian kerugian para lender yang gagal bayar juga tidak ada yang cair,” katanya.

Baca Juga: Industri Pinjol Benjol Digencet Kredit Macet

Rifqi menyebut detail mengenai asuransi tidak diberikan informasi yang jelas sejak awal. Akan tetapi, dia menyebut dalam perkara mediasi LAPS SJK beberapa hari yang lalu, iGrow mengaku asuransi yang digunakan dari Simas Insurtech, tetapi tidak ada polis dan tidak ada pencairan apa pun.

Rifqi membeberkan tidak semua lender membeli perlindungan asuransi karena ada tambahan biaya yang dikenakan oleh iGrow kepada lender. Dengan demikian, hal itu bersifat pilihan.

Dia pun menambahkan pihaknya belum pernah membahas terkait pencairan asuransi dalam mediasi beberapa waktu lalu. Sebab, memang tidak ada iktikad baik iGrow untuk serius menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut.

TRENDING  Privy Dipercaya Jadi Official Digital Signature Partner di Bulan Fintech Nasional2024

Rifqi pun bersikukuh bahwa kliennya akan tetap menempuh jalur hukum sampai hak mereka bisa didapatkan sepenuhnya. Sebab, permasalahan tersebut sudah berlarut-larut tak terselesaikan.

Atas dasar itu, kuasa hukum lender telah melaporkan iGrow ke Mabes Polri pada Kamis (4/1), terkait dugaan kasus gagal bayar. 

Baca Juga: Daftar 337 Pinjol & 288 Pinpri Ilegal yang Diblokir & Dilarang OJK Desember 2023

“Dalam waktu dekat mereka (iGrow) akan dipanggil dan diperiksa,” ujar Rifqi.

Adapun sejumlah fintech lending memiliki TWP90 di atas 5%, di antaranya Danamas sebesar 9,91%, Investree sebesar 12,58%, Maucash sebesar 5,73%, TaniFund kredit macetnya mencapai 63,93% atau TKB90 hanya 36,07%, hingga iGrow memiliki TKB90 sebesar 53,44% atau kredit macetnya 45,56%.

Asuransi Penting bagi Lender

Sementara itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan asuransi jika terjadi risiko gagal bayar sangat penting bagi lender. 

“Asuransi itu juga uangnya lender. Jadi, kalau ada asuransi, mereka bisa nyaman untuk berinvestasi,” kata Nailul kepada Beritafintech.com, Kamis (4/1).

Oleh karena itu, Nailul menyebut bagaimanapun kondisinya, fintech lending harus tetap membayarkan klaim asuransi tersebut ke lender apabila terjadi gagal bayar. Sebab, hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan fintech tersebut.

Baca Juga: Memperkuat Peran Pinjaman Online

Menurut Naiul, risiko gagal bayar borrower cukup tinggi dengan sistem credit scoring saat ini. Dengan kemudahan sistem, ternyata pemberian pinjaman kepada borrower membuat lender korban. 

“Variabel pendapatan yang seharusnya bisa menjadi faktor penguat kualitas, ternyata tidak menjadi variabel yang signifikan diperhitungkan. Dengan kualitas credit scoring seperti saat ini, seharusnya ada sistem mitigasi gagal bayar yang cukup prudent. Salah satunya memang asuransi peminjaman yang seharusnya diterapkan,” ungkapnya.

TRENDING  PNM Imbau Nasabah Mekaar Jauhi Pinjol Ilegal

Nailul berpendapat asuransi itu juga akan mengurangi beban dari perusahaan fintech P2P lending dalam membayar kewajiban terhadap lender. Dia bilang lender pun bisa cukup tenang dalam berinvestasi. 

“Win-win solution bagi semua pihak saya rasa,” ujarnya.

Skema Asuransi Fintech Lending

Akseleran menjadi salah satu fintech lending yang menyediakan asuransi bagi lender dalam memitigasi risiko gagal bayar. Mengenai hal itu, Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan menyampaikan asuransi pinjaman di platform bisa diklaim setelah terjadi gagal bayar lebih dari 90 hari. 

“Adapun waktu pencairan klaim sekitar 1 minggu. Proteksi asuransinya sebesar 99% dari pokok pinjaman yang gagal bayar,” ungkapnya kepada Beritafintech.com, Kamis (4/1).

Baca Juga: Lagi, Satgas Pasti Blokir 337 Pinjol Ilegal hingga November 2023

Untuk klaimnya, Ivan menyampaikan sejauh ini sudah banyak karena pihaknya sudah menyediakan lebih dari 4 tahun lalu. Dia pun mencontohkan sepanjang Oktober 2023, penyaluran pendanaan sekitar Rp 250 miliar, sedangkan klaimnya sekitar 0,6% hingga 1% dari penyaluran.

Dia pun menyebut semua klaim cair dan terbayarkan, serta tidak ada masalah soal asuransi tersebut.

Sama halnya dengan Akseleran, fintech P2P lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) juga memberikan opsi perlindungan terhadap dana lender.

Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menjelaskan, opsi tersebut disediakan sebagai pemenuhan ketentuan OJK dalam mitigasi resiko, yang manabentuk dan skema perlindungannya berbeda antara satu lender dengan lainnya. 

“Terlebih, lender AdaKami datang dari industri perbankan, sehingga skema perlindungan akan disesuaikan dengan risk appetite dari masing-masing perbankan,” ujarnya.

TRENDING  Berikut Tips Menjaga Keamanan bagi Pengguna Fintech untuk Hindari Penyalahgunaan Data

Jonathan menerangkan perlindungan tersebut sifatnya memberikan jaring pengaman sebagai antisipasi gagal bayar yang masih sering dilakukan pihak borrower yang kurang bertanggung jawab. Dia bilang skema proteksi itu diberlakukan untuk setiap nasabah AdaKami dalam menjaminkan dana lender tetap terlindungi dan mengurangi risiko kerugian di pihak lender, yang akan diterima secara efektif ketika ada nasabah yang melakukan gagal bayar.

Titah OJK Soal TWP90 di Atas 5%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut angkat bicara terkait permasalahan kredit macet yang saat ini menerpa industri fintech P2P lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan untuk fintech lending yang memiliki TWP90 lebih dari 5%, harus membuat action plan langkah-langkah perbaikan.

Baca Juga: Fintech Mulai Menerapkan Aturan Baru

Apabila tak membuat action plan tersebut, fintech lending terancam mendapat sanksi dari OJK. “Mereka harus buat. Iya, pasti dapat sanksi (jika tak membuat),” ujarnya kepada Beritafintech.com, Kamis (4/1).

TWP90 sejumlah fintech lending yang di atas 5% tentu mengkhawatirkan karena bisa saja memengaruhi tingkat kredit macet industri. Akan tetapi, Agusman berpendapat sejauh ini secara agregat tingkat kredit macet industri masih terjaga di bawah 5%. 

Seperti diketahui, berdasarkan data terakhir OJK, tingkat kredit macet fintech peer to peer lending mengalami kenaikan. Adapun TWP90 mencapai 2,89% pada Oktober 2023, sedangkan pada September 2023 mencapai 2,82%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • 14 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5Miliar, AFPI Urai Penyebabnya

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan bahwa dari 14 perusahaan fintech lending yang telah beroperasi di Indonesia, belum ada satu pun yang memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. AFPI pun mulai menyelidiki penyebab dari masalah ini.

    Menurut Ketua Umum AFPI, Tumbur Pardede, salah satu faktor utama yang menyebabkan hal ini terjadi adalah kurangnya pemahaman tentang regulasi dan persyaratan yang diperlukan untuk beroperasi di industri fintech lending. Banyak perusahaan masih belum memahami pentingnya memiliki modal yang cukup untuk menjaga keberlangsungan bisnis mereka.

    Selain itu, Tumbur juga menyoroti masalah transparansi dalam pengelolaan dana nasabah oleh beberapa perusahaan fintech lending. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa investor enggan untuk menanamkan modal lebih banyak ke dalam industri ini.

    AFPI berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan edukasi kepada para pelaku usaha fintech lending agar dapat memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Dengan demikian, diharapkan industri fintech lending di Indonesia dapat tumbuh dengan sehat dan memberikan manfaat bagi semua pihak

  • Injak Usia 11 Tahun, Begini Strategi Bank Mandiri Taspen Dorong Pertumbuhan

    Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) memiliki strategi yang inovatif untuk mendorong pertumbuhan bisnisnya. Salah satu strategi yang mereka terapkan adalah dengan fokus pada segmentasi pasar dan pelayanan yang lebih personal kepada nasabah. Dengan pendekatan ini, Bank Mantap berhasil menarik minat dari berbagai kalangan, termasuk usia 11 tahun.

    Dengan memahami kebutuhan dan preferensi nasabah dari berbagai usia, Bank Mantap dapat memberikan layanan yang sesuai dan membuat pengalaman transaksi menjadi lebih menyenangkan. Hal ini juga membantu Bank Mantap untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan loyalitas pelanggan.

    Selain itu, Bank Mantap juga aktif dalam mengembangkan produk-produk baru yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dengan terus melakukan inovasi, Bank Mantap berhasil menjaga daya saingnya di industri perbankan dan tetap menjadi pilihan utama bagi para nasabah.

    Dengan strategi-strategi tersebut, Bank Mandiri Taspen terus berusaha untuk meningkatkan pertumbuhan bisnisnya serta memberikan nilai tambah bagi para nasabahnya

  • Alibaba-Backed Fintech Akulaku Secures HSBC Financing, Aims for Double-Digit Growth

    FINTECH –  JAKARTA. Southeast Asian online lending platform Akulaku, which is backed by China’s Alibaba , secured $100 million of debt financing from London-based HSBC, Akulaku’s CEO said, as it aims to make the company more profitable. William Li told Reuters in an interview on Friday the proceeds from the financing will be used to

  • Gap Literasi dan Inklusi Sektor Fintech Lending Lebar, Ini Penjelasan OJK

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kesenjangan literasi dan inklusi di sektor fintech lending lebar merupakan masalah yang perlu segera diatasi. OJK menjelaskan bahwa tingginya tingkat minat masyarakat terhadap layanan fintech lending membuat pentingnya pemahaman yang baik terkait produk dan risiko yang ditawarkan. Dengan demikian, perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan dapat terjaga dengan baik. Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar dapat memahami manfaat serta risiko dari penggunaan layanan fintech lending secara bijak. Dengan demikian, diharapkan kesenjangan literasi dan inklusi di sektor ini dapat diminimalisir sehingga pertumbuhan industri fintech lending dapat berlangsung secara berkelanjutan

  • Ini Tantangan yang Dihadapi Fintech Lending dalam Mendorong Kinerja hingga Akhir 2026

    Fintech lending merupakan salah satu industri yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Namun, untuk terus mendorong kinerjanya hingga akhir tahun 2026, industri ini dihadapkan pada berbagai tantangan yang perlu segera diatasi.

    Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh fintech lending adalah regulasi yang terus berubah dan semakin ketat. Hal ini membuat para pelaku usaha harus terus memperbarui sistem dan prosedur mereka agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Selain itu, persaingan yang semakin ketat juga menjadi masalah serius bagi para pemain fintech lending. Untuk tetap bersaing, mereka harus terus melakukan inovasi dan meningkatkan layanan agar dapat memikat lebih banyak nasabah.

    Namun demikian, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan tersebut, para pelaku fintech lending optimis dapat mengatasinya dan terus mendorong kinerja industri ini hingga akhir tahun 2026. Dengan kerja keras dan kolaborasi antar pemain industri, harapan untuk mencapai kesuksesan tidak lagi menjadi mimpi belaka

  • Indonesia Harus Kejar Indeks Inklusi Fintech ASEAN

    Indonesia harus terus mempercepat langkahnya dalam mengejar indeks inklusi fintech ASEAN. Dengan pertumbuhan industri fintech yang pesat, Indonesia perlu memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat mengakses layanan keuangan secara mudah dan terjangkau. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, tetapi juga akan membantu Indonesia untuk bersaing di tingkat regional dan global. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri fintech sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan inklusi keuangan di Indonesia