Ada 142 Lender dari 4 Fintech Lending Gugat OJK di PTUN, Ini Isi Tuntutannya

21 Penyelenggara Fintech P2P Lending Miliki TWP90 di Atas 5%, Ini Kata AFPI

ILUSTRASI. P2P Lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, terdapat 21 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 di atas 5% per November 2024.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, terdapat 21 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 di atas 5% per November 2024. Jumlahnya tercatat meningkat dibandingkan posisi per Oktober 2024 yang sebanyak 19 penyelenggara.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar menuturkan masih adanya fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5% itu tidak berdampak signifikan terhadap stabilitas industri secara keseluruhan.

“AFPI melihat secara general, 21 perusahaan yang TWP90 nya di atas 5% ini, tidak mempengaruhi stabilitas industri secara signifikan. Karena industri ini secara total kan masih bagus, TWP-nya juga masih terbilang aman,” kata Entjik dalam acara AFPI Journalist Workshop & Gathering di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (22/1). 

Baca Juga: AFPI Proyeksikan 46 Juta UMKM Jadi Peminjam Fintech P2P Lending di 2025

Selain itu, Entjik mengatakan, mayoritas dari 21 perusahaan fintech P2P lending alias perusahaan pemberi pinjaman daring (pindar) tersebut beroperasi di sektor produktif.

“Kenapa TWP90 mereka di atas 5%? Hal ini disebabkan oleh portofolio mereka yang relatif kecil. Sehingga tidak memberikan dampak yabg signifikan terhadap stabilitas industri secara keseluruhan,” ungkapnya. 

TRENDING  Lender Institusi Jadi Tulang Punggung Industri Fintech P2P Lending

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Entjik menuturkan, AFPI tengah berdiskusi terkait langkah-langkah jitu untuk memperbaiki perusahaan pindar yang TW90 nya masih di atas 5%. 

Tak hanya itu, AFPI juga tengah mencari jalan keluar untuk menghadapi sejumlah tantangan yang masih dihadapi oleh industri fintech P2P lending. Salah satunya, seperti adanya sindikat-sindikat yang mencoba mengeksploitasi sistem melalui pengajuan kredit fiktif. 

“Maka masalah ini juga sedang kami lakukan diskusi, bagaimana pemuatan di risk management dan credit risk,” imbuhnya. 

Entjik menerangkan, untuk mengatasi tantangan tersebut, AFPI fokus memperkuat manajemen risiko, terutama dalam hal pengelolaan risiko kredit.

Baca Juga: Ada Penyesuaian Bunga Fintech Lending pada 2025, Ini Tanggapan AFPI

Sebagai informasi, Tingkat Wanprestasi di atas 90 Hari (TWP90) merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kredit bermasalah (non-performing loans/NPL) dalam lembaga keuangan, termasuk fintech lending, perbankan, atau pembiayaan lainnya.

TWP90 industri fintech lending tercatat mengalami kenaikan atau memburuk per November 2024. TWP90 fintech lending per November 2024 sebesar 2,52%, sedangkan TWP90 per Oktober 2024 sebesar 2,37%.

Sebelumnya, TWP90 tercatat membaik sejak Juni 2024 hingga akhirnya menyentuh angka 2,37% per Oktober 2024. 

OJK juga mencatat outstanding pembiayaan fintech lending per November 2024 mencapai Rp 75,60 triliun. Pencapaian per November 2024 tumbuh sebesar 27,32% Year on Year (YoY).

Selanjutnya: Kementerian ESDM Masih Kaji Kemungkinan Perguruan Tinggi dan UMKM Kelola Tambang

Menarik Dibaca: 6 Manfaat Telur Jika Dikonsumsi Setiap Hari, Apakah Aman?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  Menilik Kinerja Penyaluran Pembiayaan Fintech Lending pada Kuartal I-2025

Check Also

Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

Babak Baru Industri Fintech Lending, Dapat Dukungan Asuransi Kredit

Industri fintech lending semakin berkembang pesat di Indonesia. Salah satu inovasi terbaru yang diperkenalkan adalah adanya dukungan asuransi kredit. Hal ini menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha yang membutuhkan pinjaman modal untuk mengembangkan bisnis mereka. Dengan adanya asuransi kredit, risiko default atau gagal bayar dapat diminimalkan, sehingga memberikan kepercayaan lebih kepada pemberi pinjaman. Selain itu, para peminjam juga merasa lebih aman karena memiliki perlindungan jika terjadi hal-hal yang tidak terduga. Dukungan asuransi kredit ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri fintech lending di Indonesia dan memberikan manfaat yang besar bagi para pelaku usaha. Dengan adanya perlindungan dari risiko default, diharapkan semakin banyak orang yang berani mengembangkan bisnisnya tanpa takut akan masalah keuangan

%site% | NEWS