Ada 142 Lender dari 4 Fintech Lending Gugat OJK di PTUN, Ini Isi Tuntutannya

21 Penyelenggara Fintech P2P Lending Miliki TWP90 di Atas 5%, Ini Kata AFPI

ILUSTRASI. P2P Lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, terdapat 21 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 di atas 5% per November 2024.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, terdapat 21 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 di atas 5% per November 2024. Jumlahnya tercatat meningkat dibandingkan posisi per Oktober 2024 yang sebanyak 19 penyelenggara.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar menuturkan masih adanya fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5% itu tidak berdampak signifikan terhadap stabilitas industri secara keseluruhan.

“AFPI melihat secara general, 21 perusahaan yang TWP90 nya di atas 5% ini, tidak mempengaruhi stabilitas industri secara signifikan. Karena industri ini secara total kan masih bagus, TWP-nya juga masih terbilang aman,” kata Entjik dalam acara AFPI Journalist Workshop & Gathering di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (22/1). 

Baca Juga: AFPI Proyeksikan 46 Juta UMKM Jadi Peminjam Fintech P2P Lending di 2025

Selain itu, Entjik mengatakan, mayoritas dari 21 perusahaan fintech P2P lending alias perusahaan pemberi pinjaman daring (pindar) tersebut beroperasi di sektor produktif.

“Kenapa TWP90 mereka di atas 5%? Hal ini disebabkan oleh portofolio mereka yang relatif kecil. Sehingga tidak memberikan dampak yabg signifikan terhadap stabilitas industri secara keseluruhan,” ungkapnya. 

TRENDING  Menjaga Nadi Finansial di Era Digital

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Entjik menuturkan, AFPI tengah berdiskusi terkait langkah-langkah jitu untuk memperbaiki perusahaan pindar yang TW90 nya masih di atas 5%. 

Tak hanya itu, AFPI juga tengah mencari jalan keluar untuk menghadapi sejumlah tantangan yang masih dihadapi oleh industri fintech P2P lending. Salah satunya, seperti adanya sindikat-sindikat yang mencoba mengeksploitasi sistem melalui pengajuan kredit fiktif. 

“Maka masalah ini juga sedang kami lakukan diskusi, bagaimana pemuatan di risk management dan credit risk,” imbuhnya. 

Entjik menerangkan, untuk mengatasi tantangan tersebut, AFPI fokus memperkuat manajemen risiko, terutama dalam hal pengelolaan risiko kredit.

Baca Juga: Ada Penyesuaian Bunga Fintech Lending pada 2025, Ini Tanggapan AFPI

Sebagai informasi, Tingkat Wanprestasi di atas 90 Hari (TWP90) merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kredit bermasalah (non-performing loans/NPL) dalam lembaga keuangan, termasuk fintech lending, perbankan, atau pembiayaan lainnya.

TWP90 industri fintech lending tercatat mengalami kenaikan atau memburuk per November 2024. TWP90 fintech lending per November 2024 sebesar 2,52%, sedangkan TWP90 per Oktober 2024 sebesar 2,37%.

Sebelumnya, TWP90 tercatat membaik sejak Juni 2024 hingga akhirnya menyentuh angka 2,37% per Oktober 2024. 

OJK juga mencatat outstanding pembiayaan fintech lending per November 2024 mencapai Rp 75,60 triliun. Pencapaian per November 2024 tumbuh sebesar 27,32% Year on Year (YoY).

Selanjutnya: Kementerian ESDM Masih Kaji Kemungkinan Perguruan Tinggi dan UMKM Kelola Tambang

Menarik Dibaca: 6 Manfaat Telur Jika Dikonsumsi Setiap Hari, Apakah Aman?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  Ini Strategi dan Upaya Penegakan Hukum Pemberantasan Pinjol Ilegal

Similar Posts

  • OJK resmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

    Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending. Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan kehadiran AFPI sebagai wadah bagi seluruh penyelenggara fintech P2P lending atau pendanaan online, demi meningkatkan kapasitas bersama agar dapat memaksimalkan fungsinya bagi masyarakat Indonesia…

  • Tiga Bank BUMN Masuk Pengelolaan Danantara, Ini Kata OJK

    Tiga Bank BUMN, yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI telah resmi masuk dalam pengelolaan dana antara. Hal ini disambut baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan sektor keuangan di Indonesia. Menurut OJK, kehadiran ketiga bank tersebut akan memperkuat stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perbankan. Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana antara guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan di Tanah Air

  • Dorong Literasi Keuangan, Mastercard Gandeng Fintech

    Mastercard telah mengumumkan kemitraan strategis dengan perusahaan fintech terkemuka untuk meluncurkan program Dorong Literasi Keuangan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya literasi keuangan dan bagaimana cara mengelola keuangan secara bijaksana. Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih cerdas dalam mengelola uang dan merencanakan masa depan keuangan mereka. Dengan adanya dukungan dari Mastercard, program Dorong Literasi Keuangan diharapkan dapat mencapai lebih banyak orang dan memberikan dampak positif yang besar bagi kemajuan finansial masyarakat Indonesia

  • AFPI Dorong Fintech Lending yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum Lakukan Merger-Akuisisi

    Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mendorong perusahaan fintech lending yang belum memenuhi ekuitas minimum untuk melakukan merger atau akuisisi. Langkah ini diambil untuk memperkuat posisi perusahaan dan meningkatkan keberlangsungan bisnis di tengah persaingan yang semakin ketat. AFPI juga menekankan pentingnya kolaborasi antar perusahaan fintech dalam menghadapi tantangan pasar yang terus berkembang. Dengan melakukan merger atau akuisisi, diharapkan perusahaan dapat lebih kompetitif dan mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada para nasabah

  • Kelas Finansial Inklusif Dorong Literasi Keuangan bagi Komunitas Difabel

    Kelas Finansial Inklusif merupakan inisiatif yang sangat penting dalam meningkatkan literasi keuangan bagi komunitas difabel. Dengan adanya program ini, diharapkan para anggota komunitas difabel dapat lebih mandiri dalam mengelola keuangan mereka. Selain itu, dengan adanya kesempatan untuk belajar tentang manajemen keuangan, diharapkan juga dapat membantu mereka untuk merencanakan masa depan yang lebih baik. Semoga dengan adanya Kelas Finansial Inklusif ini, komunitas difabel dapat semakin berkembang dan mandiri secara finansial

  • Kasus Pinjol Ilegal Mendominasi Pengaduan Di OJK, Catat Pinjol Legal OJK Maret 2025

    Kasus pinjol ilegal mendominasi pengaduan di OJK, dengan jumlah keluhan yang terus meningkat setiap bulannya. Data terbaru dari OJK menunjukkan bahwa sebagian besar pengaduan yang diterima berkaitan dengan praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa mereka hanya menggunakan layanan pinjol legal yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

    Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memeriksa daftar pinjol legal yang telah disahkan oleh OJK. Dengan demikian, konsumen dapat memastikan bahwa mereka tidak menjadi korban praktik ilegal dari pinjol ilegal. Selain itu, penting juga untuk selalu membaca syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman online agar tidak terjerat dalam perangkap utang yang sulit untuk diselesaikan.

    Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya menggunakan layanan pinjol legal, diharapkan kasus-kasus penipuan dan praktik ilegal dapat diminimalisir. Sebagai konsumen cerdas, kita harus selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan agar tidak menjadi korban dari praktik-praktik penipuan yang merugikan. Semoga dengan adanya regulasi lebih ketat dari pihak berwenang, kasus-kasus seperti ini dapat diminimalisir dan memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat pengguna jasa keuangan online